Connect with us

Hukrim

Bos Showroom Manna Mobil Dkk Kembali Jalani Sidang. 2 Saksi Sebut, Tidak Ada Permintaan Maaf Para Terdakwa 

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi bos Showroom Manna Mobil yakni, Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto yang ditetapkan, sebagai terdakwa memasuki agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan dan Damang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, yakni, Sherly Andayani Lukito dan Jhoni dihadirkan sebagai saksi guna sampaikan keterangan, pada Senin (28/11/2022).

Sherly mengawali keterangan berupa, dirinya, melapor ke Polsek Gubeng karena di keroyok pukul.11.00 WIB siang.

Saksi mengatakan, awalnya, saya duduk dikursi showroom dan lambaikan BPKB mobil Porsche lalu sekitar 10 menit kemudian Terry (terdakwa) angkat saya dari kursi dan mendorong dorong.

Terry menarik saat saya duduk dan suruh keluar lalu saya putar balik memvideo.
Saat itu, Terry katakan macam-macam video ini banting hp nya.

” Saat perintah Terry kedua karyawan yakni, Joko Rianto di sebelah kanan saya pegang dan tarik tarik saya dan yang perempuan yakni,Tri Tulistiyani pegang dan tarik tarik saya di sebelah kiri. Sedangkan, Terry dari belakang mencekik saya dari belakang maka saya meronta ronta berteriak minta tolong ,” ujar Sherly.

Selain itu, saat saya terlepas dari cekikan dan saya berbalik badan hingga berhadapan dengan Terry melepaskan tendangan hingga saya terjatuh terduduk.

Atas kejadian tersebut, saya shock. Saya kemudian diarahkan guna lakukan visum di RS dekat Polsek Gubeng.

Dalam kesimpulan Visum, terdapat Luka gores di lengan kanan atas, Luka gores di telapak kanan, Lukas lecet di leher yang membuat dirinya, tidak bisa beraktivitas selama sepekan.

Masih menurut saksi, yang menyulut kejadian yaitu, ada transaksi mobil yang sebelumnya, saya bertemu Ayub, Johny dan Terry.

Setelah itu, saya ke Showroom Manna Mobil bertemu, Terry yang mengatakan, tunggu Ayub. Lalu saya telpon Ayub dan mengabadikan kendaraan mobil Porsche tersebut, memang benar berada di Showroom Manna Mobil.

Saat saya poto itu, Terry marah marah dan saya di dorong keluar dan terjadilah insiden pengeroyokan serta saksi mengabadikan insiden tersebut, dengan rekaman video kekerasan.

Lebih lanjut, saksi mengatakan,saya bertujuan selesaikan transaksi dan
Johny tidak mau masuk Showroom Manna Mobil karena unit mobil Porsche yang bawa Ayub.

” Mobil dalam penguasaan Ayub karena dipinjam guna menarik investor ,” ungkapnya.

Diujung keterangan, saksi katakan, tidak ada upaya perdamaian.
” Saya tidak minta nominal, lalu ada yang tawarkan berapa kerugiannya ?.
Soal nominal gampang yang penting terdakwa minta maaf ke saya ,” beber saksi.

Sedangkan, Johny, dalam keterangan mengatakan, saya menyaksikan langsung kejadian karena datang dengan Sherly ( korban ).

Saya tidak ikut masuk ke Showroom Manna Mobil lalu 10 menit ada kejadian. Saat kejadian, saya didalam mobil parkir dengan jarak agak dekat dengan kejadian.

” Saya melihat korban teriak teriak, minta tolong kemudian saya masuk Showroom melihat korban dipegangi dua orang dari kiri dan kanan.
Terry marah marah dan cekik korban lalu korban ditendang mengenai kaki kanan korban ,” papar Johny.

Secara refleks, saat saya berada didalam Showroom, saya katakan, ngapain kamu main kekerasan lalu dilepas dan korban berontak berbalik arah berhadapan dengan Terry maka ditendang hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, saya juga ditantang duel diluar oleh Terry.

Masih menurut Johny, ikhwalnya, Ayub punya hutang ke saya dan mobil Porsche sebagai jaminan.

” Mobil tersebut, akan laku seharga 1,150 Milyard, sebelum laku mobil dipinjam Ayub.
Setahu saya, mobil Porsche berada di Showroom Manna Mobil maka korban dan saya ke Showroom ,” ujar Johny.

Pada awalnya, setelah insiden ada permintaan maaf tapi akhirnya, Terry tidak mau minta maaf.     MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending