Peristiwa
Kepergok Curi HP Pelaku Nekat Ceburkan Diri Ke Sungai Kedung Cowek Surabaya

Basudewa – Surabaya, Terduga pelaku pencurian Handphone di salah satu Cafe di area Kedung Cowek Surabaya, nekat menceburkan diri di sungai lantaran, kepergok Jhoufan Herro Sebastian (korban).
Peristiwa terjadi, pada Selasa (4/10/2022), saat korban melihat gerak gerik M yang kerap mondar-mandir di sekitaran Cafe.
Firasat korban, terkait, gerak gerik pelaku justru, malah membuat korban dengan sengaja menelantarkan Handphone diatas meja namun, dirinya, memantau melalui, fasilitas layanan CCTV.
Dituturkan, korban, bahwa pelaku sehari sebelumnya, sudah mengincar Cafe miliknya. Dalam rekaman CCTV pelaku tampak mondar-mandir didepan Cafe.
Berdasarkan, gelagat pelaku, korban yang geram karena Cafe miliknya, kerap dibobol maka timbul keinginan guna memancing guna menangkap pelaku.
” Sudah dua kali Cafe saya dibobol maling ,” paparnya.
Lebih lanjut, dari rasa geram maka timbul rencana korban guna memancing pelaku berupa, korban memasang dompet, Handphone di meja kasir sebagai umpan.
Selanjutnya, korban pura pura tidur datanglah pelaku melakukan aksinya. Seketika itu juga, korban langsung meneriaki pelaku yakni, maliing.
Gegara teriakan korban, massa yang sudah dipersiapkan sebelumnya, langsung berhamburan keluar mengejar pelaku.
Mengetahui, aksinya, kepergok massa pelaku memilih menceburkan diri ke sungai Jalan.Kedung Cowek Surabaya, dengan maksud agar selamat dari kejaran massa.
Sayangnya, pilihan pelaku dengan menceburkan diri ke sungai malah membuat pelaku menjadi bulan bulanan massa dengan melempari batu ke pelaku.
Alhasil, pelaku nyaris bonyok dan kepalanya bocor akibat lemparan batu dari massa.
Amukan massa sedikit reda tatkala, Jajaran Polsek Tambaksari yang dibantu petugas Pemadam Kebakaran (PMK) melakukan evakuasi terhadap pelaku agar selamat dari amukan massa.
Melalui, salah satu anggota Polsek Tambaksari, pelaku tersebut, berinisial M adalah warga asal Dusun Alas Bringen Desa Tellok Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Madura. TIM.
Peristiwa
Trend Nonton Video Dapat Cuan Waspadai Skema Ponzi (Piramida) Yang Dilarang OJK

Basudewa – Surabaya, Indonesia adalah potensi market dalam dunia internet, lantaran, ada sekitar 170 Juta pengguna internet aktif.
Disinilah, Indonesia menjadi sasaran para market guna memenangkan pangsa pasar di dunia internet.
Akhir akhir ini, banyak trend atau fenomena nonton video dapat uang (cuan). Untuk diketahui dan diwaspadai, bagi para pengguna internet aktif, banyak ditemukan sejumlah aplikasi yang sejenis dengan skema Ponzi (Piramida). Hal ini, telah dilarang Pemerintah dan OJK.
Berlandaskan hal diatas, bagaimana potensi market digital Indonesia yang memiliki sekitar 170 Juta pengguna aktif menjadi penting bagi para market.
Pengguna internet aktif Indonesia menjadi aset sangat penting. Bahkan, beberapa perusahaan besar harus bisa memenangkan pangsa pasar Indonesia.
Berawal dari sini, muncul sebuah kejahatan cyber yang mengancam bagi para pengguna internet aktif yang tidak ter-Literasi dengan baik terkait dengan keuangan digital.
Mengenai keuangan digital sendiri, terdapat beberapa aplikasi seperti money game.
Money game marak menjadi pembicaraan karena menganut skema Ponzi (Piramida).
Sedangkan, beberapa aplikasi aplikasi yang juga mirip dengan skema Ponzi (Piramida) menawarkan mode menonton video, like atau follow pun, bisa mendapatkan uang (cuan).
Sejauh yang diketahui, dengan mem-follow, like atau menonton para pengguna bisa terhubung langsung dengan salah satu Seleb-gram semisalnya.
Dengan hubungan tersebut, seakan ada win win solusi antara para pengguna internet aktif dengan seleb-gram yang grafiknya melesat naik atau melonjak.
Kemudian, yang patut diwaspadai bagi para pengguna internet aktif yakni, seperti membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level.
Tingkatan level dari magang hingga pengawas. Level level ini yang harus diambil bagi para pengguna internet aktif yang kemudian akan mendapatkan uang (cuan).
Para pengguna internet aktif, yang berawal dari posisi magang bisa naik level hingga ke tingkat pengawas dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran up-grade.
Hal hal seperti ini, patut di waspadai lantaran, ada indikasi indikasi sistem Ponzi (Piramida).
Catatan ini, sekedar mengingatkan bagi para pengguna internet aktif agar waspada model model yang mirip dengan Ponzi (Piramida) guna meminimalisir kerugian bagi para pengguna internet aktif di Indonesia.
Redaksi.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.