Connect with us

Hukrim

Owner Percetakan Uang Palsu Eka Dimawan Dituntut 2 Tahun Bui

Published

on

Basudewa – Surabaya, Eka Dirmawan alias Tumpe owner percetakan, dituntut pidana 2 tahun bui gegara, pemalsuan uang pecahan 100 Ribu. Sedangkan, dua karyawannya, yakni, Risky Satria Dirmawan Alias Kiki dan Sunar dituntut dengan pidana bui selama 1 tahun.

Selain tuntutan bui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M.Furqon, memberlakukan denda masing-masing sebesar 10 Juta, subsider 3 bulan kurungan.

Perihal tuntutan diatas, dibacakan JPU, M.Furqon, dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (3/10/2022).

Dipersidangan, dalam tuntutannya, JPU, menyatakan, ke-tiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan, melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang.

Atas tuntutan tersebut, ke-tiga terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan menyampaikan, nota pembelaan di persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan, surat dakwaan darI JPU, bahwa, pihak Kepolisian mengamankan Mualim Alias Gus Ali Bin Misnatun dan Tomasan Alias Sofi Bin Adil (dalam berkas terpisah) di kamar 203 hotel Lava Lava Kota Probolinggo.

Dari penangkapan tersebut, diketemukan Barang Bukti (BB) uan Rupiah palsu sebanyak 2.400 lembar dan kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Tomasan Alias Sofi Bin Adil di Dusun Patemon Kelurahan Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember  ditemukan 12 (dua belas) kardus warna coklat berisi uang Rupiah palsu pecahan 100 Ribu, sejumlah 444.649 lembar dan satu tas warna merah berisi uang Rupiah palsu pecahan 100 Ribu sebanyak 5.732 lembar.

Hasil pemeriksaan, seluruh uang Rupiah palsu tersebut, merupakan, titipan dari Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi (dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi mendapatkan, uang Rupiah palsu dengan cara membeli seharga 48 Juta dari Taufan Dirgantara yang sebelumnya Taufan Dirgantara juga mendapatkan seluruh uang Rupiah palsu dengan cara memesan dari Eka Dirmawan Alias Tumpe seharga 39 Juta.

Bahwa uang Rupiah palsu tersebut, di-desain oleh, saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe dan proses pencetakannya dilakukan oleh saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe dibantu oleh Terdakwa I. Risky Satria Dirmawan Alias Kiki dan Terdakwa II. Sunar Bin Tukiman.

Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.     MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending