Daerah
Bupati Aru Resmi Buka Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Dan Pencanangan Desa Cantik 2022

Basudewa – Kepulauan Aru, Rapat Koordinasi Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi 2022 dan Pencanangan Desa Cantik Kabupaten Kepulauan Aru, yang berlangsung di gedung Sitakena Jalan. Raya Pemda I Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada Selasa (04/10/2022).
Dikesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dalam arahannya, mengatakan, bahwa pembangunan pada tahun 2020-2021 dihadapkan, dengan tantangan yang berat yaitu, adanya, pandemi Covid19.
Hal ini, menyebabkan, perekonomian Indonesia termasuk Kabupaten Kepulauan Aru, mengalami kontraksi, begitu pula angka kemiskinan mengalami peningkatan.
Kini, kita ada dalam kondisi recovery, pemulihan ekonomi terus kita upayakan. Namun, yang terbaru kita juga dihadapkan, dengan tantangan untuk mengendalikan kemungkinan kenaikan angka inflasi sebagai akibat dari kenaikan harga BBM.
” Hal tersebut, terjadi karen inflasi atau kenaikan harga barang yang terlalu tinggi dan tidak diimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat, maka akan berpeluang meningkatkan angka kemiskinan ,” ungkap Gonga.
Masih menurutnya, upaya perlindungan sosial, terus dilakukan secara berkesinambungan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten.
Hal ini perlu diperkuat, disatu-padukan dan disempurnakan agar benar-benar efektif mencapai tujuan dan sasaran.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan, salah satu pilar utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap berbagai goncangan ekonomi, kesehatan, sosial, maupun alam.
Regsosek juga merupakan, titik awal utama dalam perjalanan panjang kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sidang MPR-DPR RI, (16/8/2022) lalu, Presiden telah mengamanatkan agar melaksanakan Regsosek. Ini menunjukkan betapa urgent-nya Regsosek dan BPS telah dipercayakan untuk melaksanakan tugas ini.
Ada dua pilar utama dalam perlindungan sosial, yaitu, Pemutakhiran Data.
Data yang benar-benar memiliki akurasi yang tinggi, lengkap, dan mencakup seluruh penduduk.
Regsosek berusaha mewujudkan, pilar tersebut, dengan data yang memadai, program Pemerintah akan menjadi tepat sasaran dan berdaya ungkit yang maksimal.
Terintegrasinya, berbagai program yang selama ini, masih terfragmentasi. Dengan terwujudnya, Regsosek maka pilar kedua ini, yaitu, integrasi, mudah-mudahan dapat terwujudkan.
Regsosek nantinya, digunakan secara bersama-sama lintas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan pola bagi pakai. Sehingga harapannya, intervensi yang dilakukan bisa konvergen di semua tingkatan dan mencapai sasaran dengan tingkat kebenaran yang tinggi.
Regsosek merupakan program pendataan kondisi sosial ekonomi penduduk, mulai dari demografi, perumahan, disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.
Regsosek dilakukan, untuk seluruh penduduk tanpa terkecuali, termasuk pejabat negara, melalui informasi penduduk yang komprehensif dan Universal.
Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran Pemerintah. Tidak saja, bantuan sosial tetapi juga peningkatan daya saing UMKM.
Regsosek akan terhubung dan memiliki interoperabilitas — antar — basis data di Kementrian/Lembaga/Pemernntah Daerah, termasuk Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), data BPJS, serta yang paling penting Administrasi Kependudukan.
Karena itu, Gonga, meminta, agar seluruh pihak untuk bersama-sama menyukseskan pendataan Ini. Untuk selanjutnya, dimanfaatkan, dalam berbagai intervensi program, termasuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.
Tentu Rapat Koordinasi ini, merupakan, salah satu bentuk upaya kita untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Regsosek di Kabupaten kita tercinta ini.
” Mari kita semua pada kesempatan ini, saling berkoordinasi, saling berdiskusi, serta memberikan saran dan masukkan sehingga, pelaksanaan pendataan awal Regsosek Tahun 2022 dapat berjalan dengan sukses dan berkualitas ,” pesan Gonga.
Selain itu, Gonga juga akan melakukan, pencanangan Desa Cantik. Seperti yang pernah disampaikan, Presiden yaitu, untuk mewujudkan Indonesia.
Kita juga, harus bekerja sama membangun Indonesia secara adil dan merata, membangun Indonesia-sentris dengan membangun dari pinggiran, dari desa, dari pulau terdepan hingga perbatasan. Oleh karena itu, peran desa sangatlah penting yakni, sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan Indonesia.
Adanya, program Desa Cantik diharapkan, dapat meningkatkan literasi, kesadaran, dan peran aktif perangkat desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, serta meningkatnya kapabilitas aparat desa dalam pengelolaan dan memanfaatkan data, untuk menentukan program yang tepat bagi pembangunan di desa.
Dalam kaitannya, dengan Regsosek, peningkatan kapabilitas aparat desa, akan sangat bermanfaat dalam hal pemutakhiran data secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan, data yang dihasilkan, dari Pendataan Regsosek yang dilakukan, di tahun 2022 ini, data yang termutakhirkan akan sangat membantu menangkap dinamika sosial ekonomi di masyarakat.
Adapun, dua desa yang dicanangkan, hari ini, kiranya menjadi tonggak awal bagi pembinaan statistik di tingkat desa.
Harapan kita kedepan, agar semua desa dan Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Aru, dapat dibina sehingga, semua aparat desa memiliki kapabilitas dan kepedulian terhadap data, yang dapat membantu Pemerintah Daerah dalam merumuskan program dan kebijakan berdasarkan data yang akurat.
Dipenghujung arahan Gonga, menyampaikan, kembali saya tegaskan lagi, agar semua pihak mendukung serta mengawal pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 secara sungguh sungguh.
” Dengan kesungguhan mengawal pelaksanaan pendataan akan memberikan manfaat yang luas bagi kabupaten kita, sesuai tagline yang tadi disampaikan, Regsosek Berkualita Aru Sejahtera ,” pungkas Gonga.
Sesi selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 oleh, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru serta Penandatanganan Pencanangan Desa Cantik bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perwakilan Camat Pulau-pulau Aru, Kepala Desa Jabulenga dan Kepala Desa Wangel.
Kabiro Maluku/Papua.
Daerah
Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang
Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.
Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.
Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.
Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.
Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.
Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.
” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.
Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.
Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.
Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.
” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.
Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.
Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.
Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.
Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.
Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.
Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi. TIM.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.