Connect with us

Daerah

Dukung GNPIP, Distan Aru, Gelar Tanam Cabai Dan Bawang Merah

Published

on

Basudewa – Dobo, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, melalui, Dinas Pertanian menggelar penanaman cabai dan bawang merah, dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) se-Provinsi Maluku tahun anggaran 2022. Senin, (19/09/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan, di lahan kelompok tani ” KAWAN” kilo meter 6 (enam) itu, dihadiri oleh, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, sejumlah pimpinan OPD yang tergabung dalam team pengendalian Inflasi Daerah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru, Djemy Harianto, Kabid Hortikultura, Riky Samangun, Kabid Penyuluhan serta para penyuluh pertanian dan seluruh ketua dan anggota kelompok tani.

Dalam kegiatan penanaman tersebut, di lakukan, secara serempak oleh, Bupati, dr. Johan Gonga dan diikuti sejumlah pimpinan OPD pada lingkup Pemkab Aru serta seluruh staf dinas pertanian dan para petani.

Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru, Riky Samangun, kepada para awak media, di sela-sela kegiatan itu, mengatakan, tujuan dari pada Gerakan Penanaman Cabai dan Bawang merah adalah untuk mendukung penanggulangan Inflasi Daerah, khususnya sektor pangan.

Menurut Samangun, khusus komoditi cabai dan bawang merah untuk Daerah Kepulauan Aru, tergolong sangat tinggi, sehingga perlu adanya gerakan penanaman cabai bersama guna menekan angka inflasi di daerah ini.

” Khusus untuk sektor pangan dimana cabai di Kepulauan Aru, tergolong sangat tinggi, sehingga dengan adanya penanaman cabai bersama dapat menekan angka inflasi khusu cabai di Kabupaten Kepulauan Aru ,” ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa harga cabai di pasar khusus kota Dobo saat ini, mencapai Rp. 100 hingga 150 Ribu / 1 (satu) kilo gram, sehingga untuk menjangkau harga tersebut, konsumen (pembeli) mengalami kesulitan untuk mengakses hal itu.

” Produksi cabai untuk per kilogramnya, masih sangat tinggi dimana harga cabai saat ini berada pada kisaran 100 sampai dengan 150 Ribu, sehingga konsumen (pembeli) sangat berat untuk mengakses hal tersebut ,” katanya.

Dengan upaya gerakan menanam cabai, oleh dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2022 ini, dengan bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kurang lebih 25 hektar maka tentu dapat menekan angka inflasi di daerah ini.

Adanya gerakan penanaman cabai tersebut, diharapkan, dapat menurunkan harga cabai di pasaran, karena untuk harga cabai di pasaran sendiri masih tergolong sangat tinggi.

” Memang harga cabai ini, ada banyak faktor yang mempengaruhinya, dimana salah satunya adalah faktor iklim cuaca yang tidak kondusif sehingga produksi cabai menurun, tetapi upaya Pemerintah tetap jalan dengan ruas tanam, kita pacu dengan upaya-upaya intesifikasi, pemupukan, Budi daya dengan teratur, dan bibit yang baik, maka semuanya akan mendukung daya produktifitas tanaman cabai ,” harap Samangun

Sementara, di singgung soal benih cabai yang di tanam, Samangun, mengaku, untuk pemusatan kegiatan GNPIP yang di pusatkan pada kelompok tani ” KAWAN”, dinas Pertanian sendiri telah menanam sebanyak 1000 anakan cabai dengan luas areal tanam mencapai setengah (1/2) hektar.

” Untuk kegiatan GNPIP yang dipusatkan di kelompok tani KAWAN, kita telam tanam sebanyak 1000 (seribu) anakan cabai dengan luas areal ya sekitar 1/2 hektar , ” terangnya. Dedi Weusa.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending