Connect with us

Hukrim

Kejaksaan Tinggi Jatim, Jalin Sinergitas Bersama KOMPAK

Published

on

Basudewa – Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersinergi dalam membangun komunikasi dan sinergitas. Hal tersebut, dijalin oleh, Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jalan. Ahmad Yani Surabaya, yang bersinergi dalam hal informasi dengan rekan-rekan media di Jatim, salah satunya, yakni, Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK).

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Zulbahri dan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, menyambut baik jalinan sinergitas bersama rekan-rekan dari Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) yang bersilaturahmi di Kantor Kejati Jatim, Rabu (14/9/2022).

Kajati Jatim, Mia Amiati, menyampaikan, bahwa hubungan baik dan sinergitas dalam menjalankan tugas antara wartawan dan Kejaksaan Tinggi Jatim, harus tetap dijaga.

Karena melalui, wartawan, semua informasi dan kinerja dari Korps Adhyaksa bisa disampaikan dan langsung menyasar masyarakat.

“ Tak hanya informasi terkait kinerja Kejaksaan. Media pula lah yang bisa memberikan edukasi dan sosialisasi terkait tugas Kejaksaan. Khususnya, dalam penegakan hukum ,” ungkap Mia.

Kajati wanita pertama, di Korps Adhyaksa ini, mendukung kinerja dan tugas dari wartawan KOMPAK dalam menyajikan informasi kepada masyarakat.

” Kami pun siap bersinergi dengan rekan jurnalis KOMPAK dalam hal informasi maupun kinerja dalam penegakan hukum yang dilakukan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) ,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KOMPAK, Budi Mulyono, berterima kasih dengan sambutan hangat yang diberikan Kajati Jatim, beserta jajaran Korps Adhyaksa.

Silaturahmi ini, dikatakan, Budi, sebagai wujud sinergitas antara jurnalis dengan Korps Adhyaksa, khususnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selama ini, kerjasama dan sinergitas antara Kejaksaan dan rekan jurnalis sudah terjalin dengan baik.

Dengan adanya momen silaturahmi ini, pihaknya, yakin antara Kejaksaan dan jurnalis KOMPAK dapat salin melengkapi dalam hal menyiarkan informasi kepada masyarakat.

Khususnya, dalam menginformasikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Jatim beserta jajaran Kejari.

“ Selama ini, sinergitas antara Kejati Jatim dan KOMPAK terjalin sangat baik. Kami berharap, dengan silaturahmi ini dapat semakin mempererat sinergitas rekan jurnalis dengan Kejaksaan. Khususnya, mengenai informasi proses penegakan hukum dan produk hukum yang dimiliki Kejati Jatim ,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan, Kajati Jatim, Mia Amiati, secara simbolis menyerahkan, buku yang berjudul, Peluasan Penyertaan Dalam Pidana Korupsi Menurut UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003 kepada Ketua KOMPAK, Budi Mulyono beserta anggota.

Diketahui juga, buku tersebut, merupakan hasil atau karya tulis dari Kajati Jatim, Mia Amiati.    MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending