Connect with us

Daerah

Satlantas Polres Malang Olah TKP Laka Lantas di Jalan Raya Kebonagung-Pakisaji

Published

on

Basudewa – Malang, Kecelakaan lalu lintas antara Truk gandeng bermuatan kayu dengan pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, memantik Unit Laka Satlantas Polres Malang gerak cepat lakukan evakuasi dan olah Tempat Kejadian Perkara TKP, Kamis (8/9/2022), petang.

Dari pantauan dilapangan, petugas Satlantas Polres Malang, mengetahui hal tersebut, langsung gerak cepat guna mengevakuasi korban laka lantas.

Kasatlantas, AKP.Agnis Juwita Manurung, setelah memimpin proses evakuasi korban laka lantas, dihadapan para awak media, menerangkan, jika ia bersama anggotanya langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat.

AKP.Agnis Juwita Manurung, mengkonfirmasi, pengendara motor tersebut, seorang diri dan dilaporkan meninggal dunia ditempat kejadian laka.

Dari data yang diperoleh, identitas korban yakni, atas nama Sukari, Laki-laki, y ang beralamatkan di Desa Sidorayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Masih menurut Agnis, informasi awal korban mengalami luka cukup serius lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kepanjen, Kabupaten Malang untuk dilakukan autopsi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

” Ini bagian dari tanggungjawab kami dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat, serta agar korban dapat segera tertangani ,” ujar AKP.Agnis.

Untuk diketahui, kecelakaan terjadi sore hari sekira pukul 17.00 WIB, antara Truk gandeng bermuatan kayu dengan pengendara motor.

Agnis menambahkan, penyebab kecelakaan, menurut keterangan dari saksi bahwa pengendara roda 2 tersebut, berusaha mendahului Truk dari sisi kanan, namun pengendara roda 2 ini, terserempet dan kemudian terjatuh

Kasi Humas, Polres Malang, Iptu. Ahmad Taufik Syafiudin, mengatakan, setelah mendapat laporan terjadinya, laka petugas Kepolisian langsung datang ke TKP untuk mengevakuasi korban dan melakukan pengaturan arus lalu lintas.

Diketahui bersama, menjelang Maghrib diwaktu tersebut, memang kondisi jalan sedang licin akibat hujan.

Untuk itu, Iptu.Taufik menghimbau, supaya pengendara lebih berhati-hati.

” Saat ini, korban sudah ditangani oleh pihak RSUD Kepanjen, sembari kami lakukan olah TKP Laka ,” pungkasnya.   TIM.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending