Connect with us

Daerah

Rapat Paripurna Fraksi PKB Tidak Menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Published

on

Basudewa – Kepulauan Aru, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, dalam rangka penyampaian kata akhir Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021,bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, di Jalan. Raya Pemda I Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, pada Rabu (07/9/2022).

Dalam Rapat Paripurna tersebut, tampak dihadiri, Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, dr.Johan Gonga, Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Drs.Moh.Djumpa, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway, Sekertaris Dewan Kabupaten Kepulauan Aru, Marthen Putnarubun,
Waka Polres Kepulauan Aru, Kompol.Idham Chalid, Danlanal Aru diwakili Kapten Laut (P) Daulat Mangasi, Kajari Kabupaten Kepulauan Aru, diwakili Kasipidum, Wira,
Kepala Pengadilan Negeri Klas II Dobo, di wakili, Manstuentus Patti, Wakil Ketua II DPRD, Peny Silvana Loy dan para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dan para staf ahli Bupati Kabupaten Kepulauan Aru serta para Asisten Sekda Kabupaten Kepulauan Aru juga Pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam Rapat Paripurna Penyampaian Kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan bagian dari suatu proses Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, sebagaimana amanat konstitusi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang dijabarkan rinci dalam Permendagri No.77 Tahun 2020.

Sebagaimana kita ketahui, bersama bahwa pada tanggal 14 Juli kemarin kami Pemerintah Daerah telah menyampaikan, Nota Pengantar Ranperda dan dihari ini kita berkumpul kembali dalam Sidang Paripurna yang terhormat guna mendengar pendapat akhir fraksi, setelah sekian hari lalu telah dibahas secara bersama-sama.

Untuk itu atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan, terima kasih yang tak terhingga, kepada Badan anggaran, komisi-komisi, fraksi-fraksi dan seluruh Pimpinan serta anggota DPRD yang mana telah bekerja keras, dalam upaya konsolidasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2021, yang sudah barang tentu menyita banyak waktu pikiran kita semua dalam seluruh pentahapan pembahasannya.

Selaku, Bupati Kepulauan Aru, saya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD, yang telah menunjukkan komitmen dalam mengkaji dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah , tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021, serta menyepakati dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut.

Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh, Pemerintah Daerah, sesuai saran, masukan dan penekanan-penekanan yang disampaikan, dalam kata putus fraksi untuk selanjutnya akan disampaikan, kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan legitimasi persetujuan Gubernur Maluku, sehingga bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Terselenggaranya, paripurna pada saat ini, menunjukan bahwa, DPRD bersama Pemerintah Daerah memiliki komitmen untuk menyelesaikan seluruh agenda yang telah direncanakan.

Untuk itu, sebelum mengakhiri sambutan ini, selaku Bupati Kepulauan Aru, sangat berharap kiranya kerjasama dan kemitraan ini terus kita tingkatkan.

Pada gilirannya, akan berdampak pada kinerja Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyelesaian tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan yang ter – jabarkan dalam APBD setiap tahun anggaran.

Perlu diketahui, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, terkait dengan penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021.

Salah satunya, yaitu, fraksi PKB tidak menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021.    Kabiro Maluku/Papua.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending