Connect with us

Hukrim

Penasehat Hukum Terdakwa Minta Saksi BAP Dihadirkan Semua. JPU Anggap Saksi Sudah Mencukupi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Mas Bechi yang ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, kembali bergulir secara tertutup untuk umum, Kamis (8/9/2022).

Usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, dihadapan para awak media, melontarkan protes terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus.

Lantaran, protes Penasehat Hukum terdakwa yakni, JPU hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi yang digembar – gemborkan memberatkan terdakwa.

Protes ini pun, menurut Penasehat Hukum terdakwa, memantik Majelis Hakim dengan memerintahkan JPU agar menghadirkan, saksi yang ada dalam dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Perihal diatas, diakui, Penasehat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, yang mengatakan, dalam sidang tertutup JPU menyatakan, menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya.

Padahal, menurut Gede, dalam dakwaan kedua ada 6 orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, yang belum dihadirkan oleh JPU.

Ia menambahkan, pada dakwaan kedua JPU, menjelaskan, tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, JPU harusnya, mengakui, jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah !, saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski tercantum dalam dakwaan.

” Karena tercantum, kami minta dihadirkan lewat Majelis Hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak dan Majelis Hakim mengabulkan agar JPU menghadirkan 6 saksi itu ,” pungkasnya.

Ia menambahkan, tugas dari JPU, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa.

Sehingga, menjadikan Pengadilan yang sebenarnya bukan peng – hakiman.
Dan alat bukti saksi terlebih yang disebutkan, dalam dakwaan menjadi sangat urgen untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah.

Diruang yang lain, JPU mengatakan, jika pada saat sidang, Penasehat Hukum mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi lagi di dalam surat dakwaan.

Akan tetapi, menurutnya, saksi saksi yang mengetahui fakta kejadian dianggap sudah mencukupi.

” Kami simpulkan saksi-saksi yang mengetahui fakta kejadian sudah cukup.
tadi ada permohonan memang dari Penasehat Hukum untuk menghadirkan saksi saksi lagi di dalam surat dakwaan. Tapi beban pembuktian surat dakwaan ada di penuntut umum ,” tegasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending