Hukrim
Pakai Akta Notaris Kasus Penyekapan Meratus Dihentikan. Pakar Hukum, Itu Preseden Buruk

Basudewa – Surabaya, Kasus dugaan, penyekapan karyawan PT.Meratus Line dengan tersangka, Direktur Utama (Dirut) perusahaan, dikabarkan, bakal dihentikan oleh, polisi dengan dasar perdamaian dihadapan Notaris.
Hal itu pun, dianggap, sebagai preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, menyebutkan, perkara dugaan penyekapan karyawan PT.Meratus Line dengan tersangka, SR, Dirut perusahaan, bakal dihentikan polisi.
Salah satu dasar yang dipakai, untuk menghentikan kasus itu, adalah adanya perdamaian dihadapan Notaris dan pencabutan laporan oleh MM, istri dari korban penyekapan sekaligus pelapor kasus tersebut.
Dikonfirmasi, terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. Arief Ryzki Wicaksana, tidak memberikan jawaban secara tegas.
Ia hanya menyatakan, bahwa saat ini, perkara tersebut, belum ada penghentian perkara.
” Belum. Belum ada itu pencabutan ,” ujarnya pada wartawan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi, sudah sejauh mana perkembangan kasus yang sudah menetapkan SR, Dirut PT.Meratus Line ini, sebagai tersangka ? .
Ia kembali hanya memberi jawaban singkat. Namun, ia memastikan, jika pihaknya, masih terus mendalami perkara tersebut.
” Nanti kita dalami, yang pasti belum ada itu pencabutan ,” katanya.
Sementara itu, Corp Comm PT.Meratus Line, Purnama Aditya, dikonfirmasi, terkait dengan hal ini, mengaku, belum dapat memberikan banyak komentar soal perkara ini.
Ia beralasan, masih menunggu hasil dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
” Kami belum bisa berkomentar Pak mengenai itu, kita bersama sama tunggu gelar perkara di (Polres) KP3 ya ? ,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menyebut, jika dirinya, telah mendengar adanya pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Ia pun menjelaskan, jika pihaknya, telah menyerahkan, bukti baru yang membantah adanya penyekapan seperti yang dilaporkan selama ini.
” Tapi dengar-dengar memang ada pencabutan dari pihak (pelapor) MM. Karena kami telah menyerahkan bukti baru yang kuat bahwa tidak ada penyekapan yang terjadi, tapi lagi lagi mas, lebih baik menunggu gelar perkaranya saja ,” katanya.
Sementara itu, Peter Jeremiah Setiawan, pakar sekaligus Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Ubaya, menjelaskan, jika memang benar ada penghentian perkara pidana umum dengan menggunakan perjanjian damai di depan Notaris, maka itu dianggapnya, sebagai preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia.
” Ini jadi preseden buruk untuk penerapan hukum. Aturan hukum ini tidak dijalankan secara konsekuen, aturannya, seperti apa kok !, dalam penerapannya seperti ini. Ini kan berarti ada kekeliruan dalam penerapan yang kemudian dinormalkan melalui, preseden itu dan kemudian di teruskan, menjadi sesuatu yang dianggap tidak melanggar atau keliru, apalagi ini bukan delik aduan ,” tandasnya.
Ia menjelaskan, secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian.
Ia pun menjelaskan, secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.
” Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara kalau ada perdamaian. Secara normatif bisa muncul (penghentian perkara) kalau ada diversi dengan pelaku anak ,” tegasnya.
Diversi adalah bentuk lain, dari mediasi berupa, kesepakatan perdamaian antara korban dengan pelaku. Ada Undang-Undang yang mengatur diversi seperti itu,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal akta Notaris dipakai untuk menghentikan perkara?.
Itu yang saya bilang sejak awal secara aturan hukum tidak ada seperti itu. Tapi mungkin polisi melihat itu sebagai kebiasaan.
” Tidak ada alasan seperti itu dalam ketentuan undang-undang. SP3 harus ada alasan yang ditentukan oleh UU ,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, bahwa akta perdamaian didepan Notaris, hanya dapat dipakai di Pengadilan. Itu pun, secara subyektif akan dipakai atau tidak oleh Hakim untuk meringankan hukuman tanpa menghilangkan tindak pidananya.
“Akta perdamaian di Pengadilan, dampaknya hanya untuk pertimbangan keringanan hukum berdasarkan subyektifnya. Tindak pidana itu tidak akan hilang kecuali tidak ditemukan bukti tentang tindak pidana itu. Sama seperti kayak pencurian, orangnya berdamai barangnya dikembalikan kan tetep pencuriannya tetap tindak pidana ,” jelasnya.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa ada pencabutan perkara dugaan penyekapan yang dilakukan oleh, PT. Meratus Line terhadap karyawannya.
Pencabutan perkara itu dilakukan oleh MM, sang pelapor. Pencabutan laporan itu sendiri dikabarkan akibat adanya tekanan psikis yang diterima oleh pelapor.
Saat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor selama ini, kerap menerima tekanan psikis dari orang-orang yang mengatasnamakan diri suruhan dari perusahaan PT.Meratus Line.
Penasehat Hukum pelapor, MM, Fuad Abdullah, saat itu pun, membenarkan telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak 10 Agustus 2022 lalu.
“ Benar, ibu MM, istri dari ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK ,” katanya, Rabu (17/8/2022).
Ia menyatakan, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan, perlindungan pada LPSK.
Diantaranya, adalah, sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT. Meratus Line, MM mengaku, sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT. Meratus Line.
Teror tersebut, cukup mengintimidasi ia dan keluarganya, lantaran mereka kerap menyinggahi rumah maupun kos-kos an yang dimiliki keluarganya.
Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.
Dari keterangan MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto.
” Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT.Meratus Line dan mendatangi Penasehat Hukumnya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan MM ,” pungkasnya menirukan.
Akibat teror-teror tersebut, ia kini mengaku, kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya.
Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.
Ia menambahkan, ancaman ini dianggap, MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT.Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.
“Jadi, dua hari setelah MM ini, melaporkan Dirut perusahaan maka PT.Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim, dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” tegasnya.
Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT.Meratus Line, berinisial SR ditetapkan, sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain, adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut.
Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. MET.
Hukrim
Dalam PKPU Keterangan Ahli Yang Diajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa Malah Untungkan Termohon

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang di ajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa sebagai Pemohon memasuki agenda mendengar keterangan Ahli.
Di agenda tersebut, PT Cahaya Sumeru Sentosa, hadirkan Ahli, Dr. Soedeson Tandra asal asosiasi Kurator HKPI.
Dalam keterangan Ahli yang dihadirkan, justru malah menguntungkan Termohon yakni, PT Cahaya Fajar Kaltim.
Adapun, keterangan Ahli yang menguntungkan Termohon, diantaranya, pembayaran utang berakhir saat ada putusan pengesahan berkekuatan tetap.
Kapan itu?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak menerima bisa melakukan upaya hukum Kasasi. Sedangkan, perdamaian jika ada upaya hukum Kasasi berarti belum berkekuatan tetap.
Disinggung terkait, adanya putusan PKPU yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, apa bisa diajukan PKPU lagi ?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak masuk proses tersebut, bisa ajukan PKPU.
Ahli juga membeberkan, bagaiman daya Homologasi bagi Debitur dan Kreditur yang mendaftar tagihan saja.
Putusan Homologasi apa mengikat, Ahli katakan, melihat isinya perjanjian antara Kreditur dan Debitur.
Dalam hal Homologasi, bergantung pada Debitur apakah telah menawarkan untuk pembayaran jika belum maka Kreditur bisa menuntut tagihannya.
Lebih lanjut, Kreditur yang tidak terverifikasi apakah mengikat ?. Ahli, menyebutkan, hal tersebut, harusnya syarat syaratnya di beberkan lebih jelas.
Masih menurut Ahli, Undang Undang Kepailitan, disebutkan, Kreditur yang tidak menyetujui perdamaian diberi hak terendah.
Terkait, apa yang dimaksud perjanjian yang disahkan semua Kreditur.
Ahli katakan, Kreditur berkewajiban untuk beritikad baik guna mengungkapkan, semua Krediturnya, seluruh utangnya kepada Pengurus, Hakim Pengawas dan Pengadilan.
” Yang menjadi fokus, bila Kreditur tidak tau sepanjang Debitur mengungkapkan, secara jelas terkait pembukuan tentu mengikat seluruh Kreditur yang tidak ikut atau tidak mendaftar ,” terang Ahli.
Dalam hal tagihan, bila ada 2 bantahan karena Homologasi, lalu bisakah di daftarkan atau diajukan PKPU lagi ?, Ahli menjelaskan, berdasar tagihan yang dibantah. Debitur dengan Kreditur, Hakim Pengawas telah menetapkan, jumlah sementara dalam voting, Kreditur dapat melakukan upaya Kasasi.
Terkait tertib hukum acara, Ahli menyampaikan, Kreditur ajukan tagihan ke Debitur melalui, proses verifikasi, penetapan Hakim Pengawas dan bantahan tagihan. Kemudian ada voting dan proposal damai yang mencapai kuorum.
Lalu Kreditur ajukan Kasasi bersamaan proses Kasasi Kreditur juga ikuti proses PKPU. Ahli katakan, kreditur setujui proposal.
” Homologasi disetujui kreditur jelas mengikat ,” terang Ahli.
Ahli juga menjabarkan PKPU, sebenarnya dalam Undang-Undang tidak memberikan definisi secara jelas apa PKPU namun PKPU bagian restrukturisasi hubungan Kreditur dan Debitur.
Ahli memaparkan syarat ajukan PKPU, salah satu prinsip dalam kepailitan pasal 11 , semua utang dari Debitur menjadi jaminan.
Kemudian pasal 2 Undang-Undang kepailitan, mensyaratkan pengajuan PKPU paling sedikit 2 Kreditur.
Menyinggung bila Debitur diputus PKPU dan tercapai Holomigasi, apakah Debitur bisa diajukan PKPU kedua kalinya?.
Ahli katakan, produk PKPU memvonis,
sebenarnya PKPU, adalah utang piutang yang selalu berubah ubah.
Pembentukan Undang Undang sudah batasi itu, setelah 270 hari harus diputus.
Sehingga Debitur merdeka dan ketika lepas Debitur bisa jalin kembali kerjasama.
Menanggapi perihal proses PKPU, apa dikenal nebis in idem?. Ahli menyampaikan,
sebenarnya, PKPU bukan proses berperkara, Undang Undang membatasi waktu, Homologasi kemudian perkara diangkat yang terjadi utang berubah.
Sehingga kita tidak kenal nebis.
Masih menurut Ahli, dalam PKPU bila ada PKPU baru bisa diajukan Debitur baru atau yang lain. Ahli menyampaikan, status putusan yang lalu mengikat Kreditur lama bukan Kreditur yang baru.
Sedangkan, keterangan Ahli terkait pertanyaan Sang Pengadil, disampaikan, berupa, ketika tercapai Homologasi dan PKPU berakhir serta jika ada dinyatakan pembayaran utang sekian pada tahun berikutnya, bagaimana bisa dikatakan selesai ?. Ahli menimpali saat diputuskan.
” Tentunya, vonis berlaku untuk kedua pihak, dalam itu ada tenggang pembayaran tetap berlaku ,” terang Ahli.
Sementara, Penasehat Hukum Termohon yakni, Johanis Dipa, saat ditemui, mengatakan, keterangan Ahli yang dihadirkan dari pihak Pemohon, pengajuan PKPU tidak bisa diajukan kembali karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian tersebut, belum berkekuatan hukum tetap
lantaran, masih ada Kasasi.
Penasehat Hukum, Johanis Dipa berpendapat, berdasarkan pasal 286, perdamaian yang disahkan itu mengikat semua Kreditur (baik Kreditur terverifikasi atau tidak terverifikasi).
Lebih lanjut, Johanis Dipa, menyampaikan, PKPU ini berbeda dengan gugatan biasa.
Setelah adanya PKPU ini, ada pengumuman mengundang seluruh Kreditur supaya mendaftarkan tagihan.
Sedangkan, bagaimana bagi Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihannya?, pada waktu proses PKPU.
Johanis Dipa menyebutkan, ya !, pasti mengikat karena normanya demikian.
” Perdamaian yang di sahkan mengikat semua Kreditur dan tidak hilang haknya ,” ungkap Johanis Dipa.
Bahkan, dalam perjanjian perdamaian kita ini, mengatur Kreditur Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan tetap dibayar haknya setelah adanya pembayaran Kreditur yang terdaftar tagihannya.
Saat disinggung, alasan Pemohon mengajukan PKPU lagi dalam perkara ini, Johanis Dipa, mengatakan, terkait perkara ini, Pemohon sudah pernah mendaftarkan tagihan di PKPU sebelumnya.
Sehingga, permohonan PKPU yang baru ini, dirasa konyol.
” Ini sesuatu yang tidak logis !. Dulu sudah mendaftarkan tagihan kok sekarang mendaftar PKPU lagi ? ,” jelasnya.
Johanis Dipa menganggap, Pemohon terkesan mencari cari dan menyiratkan bahwa tidak ada itikad baik dengan tujuan menghambat kerja Debitur.
Hal ini, jelas bertentangan dengan azas kelangsungan berusaha. Selain itu, Pemohon juga melanggar tertib hukum beracara juga beritikad buruk.
Sehingga, harusnya Pemohon ditolak karena utang yang dijadikan dasar mengajukan PKPU ini sudah pernah diajukan pada saat PKPU.
Diujung keterangan, Johanis Dipa, mengatakan, jika mengajukan PKPU dan telah setuju dalam voting perdamaian kemudian mengajukan, Kasasi pada saat bersamaan juga mengajukan PKPU baru dan Ahli menyebutkan, tidak logis.
” Berarti tidak logis ya !, terkait upaya Kasasi dicabut berdasarkan, pasal 286 mengikat seluruh Kreditur,” pungkasnya. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.