Connect with us

Peristiwa

Sambut Baik Tarif Baru Ojol, PDOI Jatim Siap Laporkan Jika Ada Aplikator yang Tak Patuh

Published

on

Basudewa – Surabaya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya, merilis tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).

Tarif baru ojek online resmi dirilis dan mulai berlaku 3 hari ke depan atau per 10 September 2022.

Atas rilis tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Herry Wahyu Nugroho, dihadapan para awak media, menyatakan,
menyambut baik keputusan Kemenhub tersebut perihal tarif baru ojol.

Menurut Herry, ada beberapa perubahan yang dilakukan,dalam aturan baru tarif ojek online jika dibandingkan dengan aturan pada KP 564 tahun 2022 yang sempat dua kali ditunda penerapannya.

Diantaranya, perihal biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama, dimana sebelumnya sejauh 0-5 km pertama.

Ada juga perubahan aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya, ditetapkan, maksimal 20 persen. Namun, dalam aturan baru ini maksimal hanya 15 persen.

” Ini sesuai dengan tuntutan kami, yang berkisar antara 10-15 persen. Besaran potongan ini kami rasa sudah tepat dan win-win solution antara pihak aplikator dan pengemudi ojol sebagai mitra ,” ujar pria yang sudah 6 tahun ini menjadi driver online dan akrab dipanggil Herry Bimantara.

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur, menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan.

” Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam aturan baru ini, untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan ? , mengingat biayanya masih dianggap terlalu murah bagi rekan-rekan ojol ,” sesalnya.

Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

” Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur, buat Pemerintah khususnya, Kemenhub. Semoga setelah ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenaikan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online ,” tuturnya.

Sejauh ini, akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui, perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022.

Untuk diketahui, Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Masih menurutnya, PDOI Jatim, akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang akan berlaku per 10 September 2022 mendatang.

” Semoga pihak aplikator juga nantinya, menghapus biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan ,” harapnya.

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, yaitu, tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Untuk tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Sedangkan, tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
– Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
– Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.       ZP.

Lanjutkan Membaca
Advertisement

Peristiwa

Trend Nonton Video Dapat Cuan Waspadai Skema Ponzi (Piramida) Yang Dilarang OJK

Published

on

Basudewa – Surabaya, Indonesia adalah potensi market dalam dunia internet, lantaran, ada sekitar 170 Juta pengguna internet aktif.

Disinilah, Indonesia menjadi sasaran para market guna memenangkan pangsa pasar di dunia internet.

Akhir akhir ini, banyak trend atau fenomena nonton video dapat uang (cuan). Untuk diketahui dan diwaspadai, bagi para pengguna internet aktif, banyak ditemukan sejumlah aplikasi yang sejenis dengan skema Ponzi (Piramida). Hal ini, telah dilarang Pemerintah dan OJK.

Berlandaskan hal diatas, bagaimana potensi market digital Indonesia yang memiliki sekitar 170 Juta pengguna aktif menjadi penting bagi para market.

Pengguna internet aktif Indonesia menjadi aset sangat penting. Bahkan, beberapa perusahaan besar harus bisa memenangkan pangsa pasar Indonesia.

Berawal dari sini, muncul sebuah kejahatan cyber yang mengancam bagi para pengguna internet aktif yang tidak ter-Literasi dengan baik terkait dengan keuangan digital.

Mengenai keuangan digital sendiri, terdapat beberapa aplikasi seperti money game.

Money game marak menjadi pembicaraan karena menganut skema Ponzi (Piramida).

Sedangkan, beberapa aplikasi aplikasi yang juga mirip dengan skema Ponzi (Piramida) menawarkan mode menonton video, like atau follow pun, bisa mendapatkan uang (cuan).

Sejauh yang diketahui, dengan mem-follow, like atau menonton para pengguna bisa terhubung langsung dengan salah satu Seleb-gram semisalnya.

Dengan hubungan tersebut, seakan ada win win solusi antara para pengguna internet aktif dengan seleb-gram yang grafiknya melesat naik atau melonjak.

Kemudian, yang patut diwaspadai bagi para pengguna internet aktif yakni, seperti membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level.

Tingkatan level dari magang hingga pengawas. Level level ini yang harus diambil bagi para pengguna internet aktif yang kemudian akan mendapatkan uang (cuan).

Para pengguna internet aktif, yang berawal dari posisi magang bisa naik level hingga ke tingkat pengawas dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran up-grade.

Hal hal seperti ini, patut di waspadai lantaran, ada indikasi indikasi sistem Ponzi (Piramida).

Catatan ini, sekedar mengingatkan bagi para pengguna internet aktif agar waspada model model yang mirip dengan Ponzi (Piramida) guna meminimalisir kerugian bagi para pengguna internet aktif di Indonesia.
Redaksi.

Lanjutkan Membaca

Trending