Hukrim
Eks Kasi Datun Kejari Surabaya Jabat Kajari Penajam Paser Utara

Basudewa – Surabaya, Kiprah Agus Chandra di lingkungan Korps Ahdyaksa sudah tak diragukan lagi. Pria yang pernah menjabat Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya periode Januari 2014-Juni 2016 ini dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejari (Kajari) Penajam Paser Utara (PPU).
Jabatan strategis Agus Chandra di lokasi Ibu Kota Negata (IKN) di Kalimantan Timur ini akan mewarnai kanca Korpd Adhyaksa.
Peraih gelar Doktor Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini banyak menorehkan prestasi termasuk saat menjabat Kasi Datun Kejari Surabaya.
Salah satunya, membantu menyelamatkan dan memulihkan aset serta meningkatkan penerimaan Pemkot Surabaya dan BUMD hingga mencapai sekitar 2 triliun rupiah.
” Pelantikan (sebagai Kajari) telah dilaksanakan pada hari Selasa (30/8/2022) lalu di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ,” ucap Agus Chandra, Jumat (2/9/2022).
Masih menurut, Agus Chandra, berkomitmen mengawal dan mengawasi program pembangunan. Namun demikian, di dalam melakukan penegakan hukum perlu memahami budaya dan kearifan lokal.
” Saya berharap dapat memberikan sumbangsih untuk kemajuan masyarakat dan Daerah Kabupaten. PPU terutama dalam mendukung pembangunan IKN, oleh karena itu saya bertekad bisa lebih baik lagi ,” terangnya.
Tentunya, penegakan hukum memang harus terus berjalan. Namun amanah dan kewajiban kepada masyarakat harus tetap menjadi perhatian kita sebagaimana pesan Jaksa Agung agar, Tajam ke atas, humanis ke bawah.
Selain itu, penegakan hukum harus ramah terhadap investasi sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
” Penegakan hukum jangan jadi penghambat atau penghalang pada investasi daerah ,” tegasnya.
Kejaksaan melalui, instrumen DATUN, pidana dan intelijen bersama stakeholder akan melakukan upaya-upaya dalam rangka mendukung adanya kepastian hukum dalam berinvestasi terutama dalam rangka penyediaan infrastruktur di IKN.
Pihaknya pun, mengajak kepada setiap pegawai di lingkungan Kejari penajam paser utra senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam bertugas dan bermasyarakat. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.