Connect with us

Daerah

Wabup Sidoarjo Berikan Bansos Dan Pengobatan Gratis Melalui JKMM

Published

on

Basudewa – Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi, merasa iba setelah mendapatkan laporan adanya, warga kurang mampu di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran yang terbaring sakit.

Saat itu juga, Wabup H. Subandi,mendatangi kos Lasti, 47 tahun. Diketahui, Lasti mengidap penyakit sesak Bronkitis akut dengan kondisi tersebut, membuatnya kesulitan untuk beraktifitas setiap harinya.

Dalam giat, menjenguk tersebut, Wabup Sidoarjo, tampak didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, drg. Syaf Satriawarman, Plt.Kepala Dinas Sosial, Misbahul Munir, Baznas Sidoarjo dan Kepala Desa Pagerwojo.

Saat menjenguk Lasti, Wabup Sidoarjo H. Subandi, langsung meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial maupun Baznas Sidoarjo, untuk segera melakukan tindakan.

Atas permintaan Wabup Sidoarjo, hari ini juga Lasti dapat dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo, akan menanggung biaya pengobatannya.

Hal tersebut, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

” Kemarin saya dapat pesan melalui layanan WhatsApp dari sahabat PKH, masih ada warga kita yang sakit terlantar karena kendala BPJS-nya, lantaran tidak bisa membayar akhirnya terdenda.

Maka dari itu kita butuh sosialisasi mestinya, jangan sampai warga kita yang tidak mampu ternyata BPJS-nya tidak bisa bayar terblokir akhirnya beliaunya repot untuk berobat.

Melalui JKMM nantinya, berobat gratis kalau ditangani Pemda Sidoarjo, ini juga tanggung jawab kita bersama.

” Kendala BPJS-nya merepotkan pasien mendapatkan layanan perawatan maka Pemda Sidoarjo, melalui program JKMM pasien tersebut, bisa berobat gratis. Pengobatan gratis ditangani Pemda Sidoarjo dan permasalahan seperti ini juga tanggung jawab kita bersama ,” ucap Wabup Sidoarjo.

Lebih lanjut, nantinya, warga kurang mampu seperti Lasti dengan case BPJS-nya non aktif tidak akan menghambat guna mendapatkan layanan pengobatan atau mendapatkan fasilitas kesehatan gratis melalui JKMM yang dicover Pemkab Sidoarjo.

Kebijakan tersebut, merupakan program kesehatan gratis bagi masyarakat miskin oleh, Bupati bersama dirinya.

“Jangan sampai warga kita yang tidak mampu ternyata BPJS-nya non-aktif. Akhirnya, tidak bisa berobat, dengan Program Kesehatan Gratis perlu kita sosialisasikan kepada warga yang tidak mampu ini bisa di cover Pemkab Sidoarjo, melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JKMM) ,” terang Wabup Subandi.

Terpenting, warga tidak mampu yang butuh layanan segera tertangani, dan pendidikan anak-anak Lasti bisa terjamin oleh, Pemerintah.

“Harapannya pada hari ini sebagai pelajaran bagi kita untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan bisa segera menindaklanjuti Lasti ke RSUD Sidoarjo, Dinsos, Baznas Sidoarjo membantu kebutuhan sehari-hari, dan Dinas Pendidikan bisa membantu untuk kelanjutan Pendidikan anak-anaknya ,” pesannya.

Ini merupakan bentuk kepedulian kita, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor dan Subandi gerak cepat untuk menangani permasalahan yang ada di Sidoarjo.   TIM.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending