Connect with us

Hukrim

Penjualan Rumah Megawati di Galaxy Bumi Permai, Araya Dilakukan Terbuka

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, gugatan jual beli rumah yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/8/2022).

Sidang perkara perdata antara Elizabeth Santoso sebagai Penggugat dengan Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2/para Tergugat/para penggugat rekonvensi serta Notaris Felicia Imantaka sebagai pihak turut Tergugat ini, telah memasuki agenda kesimpulan.

Tergugat 1 dan 2 dan turut Tergugat melalui Penasehat Hukumnya, Dr Johan Widjaja, dalam sidang agenda kesimpulan mengatakan, memastikan bahwa penjualan rumah Megawati alias Nio Bik Hoen Nio di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya, dilakukan oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso secara terbuka dan bukan sembunyi-sembunyi karena dilakukan melalui Agent Property dari Brighton Pakuwon City, Surabaya.

Masih menurut, Johan Widjaja, seperti yang dikatakan oleh, dua agent Property Brighton Pakuwon yakni, Samantha Elysia dan Revilia Candra sewaktu keduanya bersaksi pada 15 Agustus 2022.

Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut, sepakat menyatakan rumah yang dijual pada 2019 dan 2020 tersebut di pasangi banner di depan pintunya.

Para saksi juga menerangkan, kalau Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan mereka ketika melakukan survey.

Mereka tidak keberatan serta tidak pernah di usir sewaktu mereka melakukan survey, keduanya, diizinkan masuk ke dalam rumah oleh (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso selaku Penjual rumah.

Bahkan ketika melakukan survey, Penggugat dan Ibu Penggugat mengetahui kedatangan para saksi.

Para saksi juga melihat Penggugat dan Ibu penggugat secara langsung di dalam rumah tersebut. Penggugat dan Ibu Penggugat tidak keberatan saat semua kamar dan ruangan serta garasi di periksa.

Para Saksi juga memastikan, sebelum proses jual beli terjadi, mereka sudah 3 kali melakukan survey, antara lain : tanggal 23 Mei 2021, tanggal 24 Mei 2021 dan tanggal 28 Mei 2021.

Bukan itu saja, Johan Widjaja juga menerangkan, kalau Para Saksi mengikuti proses Jual Beli sampai di kantor Notaris Felicia Imantaka selaku Turut Tergugat.
Pada tanggal 14 Juni 2021 Para Saksi mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan, dan tanggal 01 Juli 2021 mendampingi proses tanda-tangan Akta Jual Beli dengan dihadiri oleh Penjual dan Pembeli serta saksi secara lengkap.

” Tanggapan Para Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat Rekonvensi membenarkan semua keterangan dari Saksi karena sesuai dengan fakta dan bukti di depan persidangan,” terang Dr Johan Widjaja.

Diakhir kesimpulannya, Dr Johan Widjaja berharap, berdasarkan uraian-uraian dan keterangan para saksi di atas, maka Para Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat
Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo agar berkenan untuk menerima dan mengabulkan posita dan petitum dari Jawaban I dan Duplik serta Kesimpulan dari Para Tergugat 1 dan Tergugat 2/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.

Menolak dan tidak dapat menerima gugatan dari Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Kurang Pihak (plurium litis consortium) dan kabur (obscuur libel), yaitu tidak ditariknya Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II selaku Turut Tergugat, sehingga gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi cacat formil.

Menolak gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya karena Surat Kuasa tertanggal 10 Pebruari 2022 atas nama Ibu Penggugat yang bernama
Megawati alias Nio Bik Hoen Nio tidak disertakan di dalam pengajuan gugatan dalam perkara a quo, karena itu Penggugat tidak sah untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo.

Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.563/2021 adalah sah karena dilakukan oleh Penjual yang bernama (Alm) Alexander Maius Jupiter Santoso dan Pembeli yang bernama Johny Siswanto dihadapan Notaris/Turut Tergugat, karena itu Penggugat tidak memiliki legal standing/kapasitas hukum untuk melakukan gugatan dalam perkara a quo.

Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengosongan Rumah No.3/1 Juli 2021
adalah sah menurut hukum dan obyek dalam perkara a quo diserahkan kepada
Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi (in casu kepada Tergugat II ).

Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No.723/2010 adalah sah menurut hukum dan nemerintahkan Penggugat dan Ibu Penggugat untuk mengosongkan rumah dalam obyek perkara a quo.

Memerintahkan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian immateriil sebesar 2 Milyard, kepada para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi dan Uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Tergugat/Para Penggugat Rekonvensi per hari sebesar 1 Juta, jika Penggugat/Tergugat Rekonvensi terlambat untuk membayar atas kerugian immateriil tersebut.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum Penggugat, Nicolaus, usai sidang saat ditemui, mengatakan, dalam kesimpulan pihaknya, selaku, Penggugat tetap berpegang teguh bahwa rumah yang dimaksud adalah milik ibu kandung Elizabeth Santoso selaku, Penggugat dan Alexander Maius Jupiter Santoso (almarhum).

Masih menurut Nicolaus, obyek rumah tersebut, bukan merupakan harta bersama melainkan adalah harta bawaan.

Dalam perkara ini, disampaikan Nicolaus, bahwa, pihak Tergugat menjual obyek rumah yang dimaksud tidak benar.
” Haknya Tergugat menjual obyek tidak benar ,” pungkasnya.    MET.

 

 

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending