Connect with us

Hukrim

Penasehat Hukum Mas Bechi Sebut, Saksi Yang Dihadirkan JPU Cacat

Published

on

JPU Sebut Saksi Sesuai BAP Dan Mendukung

Basudewa – Surabaya, Penasehat Hukum Moch Subechi Azal Tsani (terdakwa) alias Bechi, Gede Pasek Suardika, menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Jombang, Endang Tirtana, terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Hal yang mendasari, Penasehat Hukum terdakwa menyebut, terlalu memaksakan saksi lantaran, dua saksi yang dihadirkan, tak satu pun yang memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.

Dua saksi yang dihadirkan, JPU, antara lain, orang tua dari salah satu saksi dan Penasehat Hukum dari korban. Total saksi yang telah dihadirkan dipersidangan menjadi 9 orang.

Pasek menceritakan, saksi dari orang tua saksi sebelumnya, menjelaskan, apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya).

Dalam perkara ini, saksi juga mengaku, tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

” Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Ortu dari saksi B dalam kesaksiannya, tidak kenal korban, gak ada di lokasi, tidak tahu peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya, itu kesaksian pertama,” ujarnya,

Kesaksian kedua, disebutnya, sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, JPU justru menghadirkan Penasehat Hukum dari korban atau pelapor.

” Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana Penasehat Hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi Penasehat Hukum menjadi saksi,” pungkasnya.

Ia lantas menjelaskan, jika saksi dari Penasehat Hukum korban ini, bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya, mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

” Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya Penasehat Hukum yang dengar dari cerita orang,” katanya.

Masih menurutnya, bahwa saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi yang dihadirkan, JPU selama ini dianggapnya, tidak berkualifikasi testimonium de audite.

Sehingga, dalam perkara ini JPU, dianggapnya, hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.

” Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21 dan
saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa,” tegasnya.

Diruang yang lain, JPU saat ditemui, mengatakan, bahwa keterangan para saksi yang dihadirkannya, itu sudah sesuai dengan dakwaan.

Sehingga, ia meyakini bahwa apa yang diterangkan oleh para saksi itu sudah mendukung pihaknya.

” Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami,” tandasnya.

Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending