Hukrim
Ferdy Sambo Hadiri Langsung Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Basudewa – Jakarta, Mabes Polri menggelar sidang kode etik Irjen. Ferdy Sambo pagi ini. Sidang kode etik, untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
” Ya, jadi hari ini, akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen. Pol FS. yang bersangkutan hadir di sini ,” ujar Kadiv. Humas Polri, Irjen. Dedi Prasetyo, di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi Prasetyo, menyebutkan, Ferdy Sambo, telah hadir di ruang sidang pada pukul 07.30 WIB. Sejumlah saksi, seperti Brigadir Hendra Kurniawan, juga dihadirkan di sidang kode etik ini.
Sidang kode etik dipimpin oleh, Kabaintelkam Polri kemudian selaku anggota sidang komisi dan hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Dedi Prasetyo, mengungkapkan, kondisi Ferdy Sambo, menjelang sidang etik. Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum disidang kode etik.
” Sebelum sidang SOP-nya dicek kesehatan dulu. Mekanisme itu sudah dilalui, dan semuanya dalam kondisi sehat untuk menjalani proses persidangan ini ,” kata Dedi.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Brimob dengan senjata lengkap telah berjaga mengamankan sidang. Sidang akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sidang etik Sambo akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang kode etik nantinya, hanya berfokus pada Ferdy Sambo.
Dedi juga menyampaikan, Kompolnas turut menyaksikan sidang kode etik Ferdy Sambo.
@divisihumaspolri.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.