Connect with us

Daerah

ASN Aksi Damai. DPRD Aru, Dalam Rapat Dengar Pendapat Belum Jatuhkan Keputusan

Published

on

Basudewa – Kepulauan Aru, Belum adanya, realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2021 – 2022, para ASN yang berjumlah sekitar 120 orang, yang dikoordinir oleh, Johan Karams, terus berlanjut, melakukan aksi damai pada Selasa (23/8/2022), pukul 10.10 WIT, bertempat di depan gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Jalan. Raya Pemda I Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

Dari pantauan, dilapangan, para ASN berkumpul di Kantor DPRD Kepulauan Aru, sembari Korlap, Johan Karams, dalam orasi menyampaikan, aspirasinya.

Beberapa aspirasi yang disampaikan, Johan Karams, yakni, menuntut agar apa yang menjadi keputusan yang di buat oleh Daerah terkait dengan TPP segera di realisasikan.

Beberapa massa ASN yang sengaja berkumpul meminta guna bertemu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, agar bisa mendengar dan memperhatikan nasib ASN Kabupaten Kepulauan Aru.

Selang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 10.20 WIT, para ASN yang melakukan aksi damai akhirnya, diberi kesempatan memasuki ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Diruang rapat tersebut, tampak hadir, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway, Ketua II, Feny Silvana Loy juga
para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru serta Ketua Koorlap, Johan Karams, Sekertaris aksi damai ASN, Paulus Boger dan massa ASN sejumlah 120 orang.

Dikesempatan tersebut, Johan Karams, sampaikan, tuntutannya, yakni, kami seluruh ASN Kabupaten Kepulauan Aru memberikan acungan jempol kepada para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang bersedia memasukan RAPBD 2021-2022 terkait dengan TPP.

Tetapi yang sangat kami sayangkan, sudah dua tahun belum terealisasi oleh Pemerintah Daerah.

Sebenarnya, sudah beberapa langkah yang telah di lakukan oleh, Dinas terkait, secara internal, tetapi sampai sekarang kami menilai ada semacam hambatan untuk penyaluran TPP ASN Kabupaten Kepulauan Aru, yang sudah di setujui para anggota DPRD sebagai lembaga yang berwenang.

Johan Karams, yang mewakili 120 massa ASN, menyatakan, keluhannya sebagai ASN.

Lebih lanjut, hal hal yang melatar belakangi keluhan para ASN yakni, hilangnya uang makan karena penyesuaian perubahan sistem informasi perubahan daerah ( SIPD).

Pada saat itu, Mendagri, malah mengarahkan, bahwa tidak bisa di anggarkan uang makan.

” Dari situlah !, uang makan sekitar 20 Milyard bersama hasil rasionalisasi upah di hilangkan pada saat itu ,” keluh Johan.

Pada tahun 2019 lalu, ada program dari KPK tentang monitoring pencapaian korupsi, yang salah satu sasarannya, adalah manajemen ASN.

Sehingga, direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, terkait dengan penghapusan uang makan menjadi TPP.

Tetapi sampai saat ini penyaluran TPP ASN Kabupaten Kepulauan Aru belum terealisasi.

Rapat diatas tampak berjalan cukup alot dan
pihak DPRD tepatnya, pukul 11.40 WIT, terpaksa break atau rehat.

Saat memasuki, pukul 15.00 WIT, Rapat Dengar Pendapat kembali dilanjutkan. Sayangnya, rapat kembali alami break atau rehat lantaran, Sekda kabupaten Kepulauan Aru dan beberapa OPD Tim Anggaran sementara melaksanakan tugas keluar Daerah.

Melalui catatan notulen yang dibuat, tim basudewanews.com, ada beberapa point
penting yakni, para massa aksi damai ASN
tidak mendapatkan suatu keputusan terkait dengan penyaluran TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) di sebabkan karena beberapa OPD yang terlibat dalam tim anggaran sedang melakukan kegiatan dinas di luar Daerah.     Kabiro Maluku.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending