Connect with us

Hukrim

Karyawan PT.Meratus Dikabarkan ‘Disekap’ dan Dimintai Uang Ratusan Juta

Published

on

Basudewa – Surabaya, Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan PT.Meratus Line, Jalan Tanjung Perak Surabaya,diduga menjadi korban penyekapan.

Bahkan, korban juga dimintai uang dengan jumlah sangat besar, diperkirakan mencapai 570 jJta. Ironisnya, kasus penyekapan itu ‘menguap’.

Informasi yang diperoleh … menyebutkan, peristiwa itu berlangsung pada bulan Februari 2022 lalu. Namun, penyidik kepolisian menetapkan status tersangka pada ES, karyawan PT Meratus Line yang notabene diduga menjadi korban penyekapan pada Agustus 2022 ini.

Pihak perusahaan diduga ‘menahan’ atau ‘menyekap’ ES. Sontak, hal itu membuat istri ES, yakni MM panik.

Mirisnya, salah satu raksasa perusahaan maritim di kota pahlawan itu meminta uang. Tak tanggung-tanggung, yakni sekitar Rp 570 juta oleh Direktur Utama PT Meratus Line diketahui berinisial SR

Lantaran, takut terjadi apa-apa pada ES, MM pun mengiyakan uang yang diminta pihak perusahaan.

Perihal tersebut dibenarkan Eko Budiono, selaku, Penasehat Hukum MM.

” Istri korban ini datang ke kantor perusahaan PT.Meratus Line dengan membawa tiga sertifikat tanah dan uang tabungan yang nilainya, sebesar 570 Juta.

Semua sertifikat dan uangnya diserahkan, tapi ternyata saat diserahkan semua, istrinya ini hanya bisa melihat sebentar dan menyerahkan baju saja ke suaminya.

Suaminya yang disekap ini tidak dibebaskan oleh pihak perusahaan ,” kata Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Berdasarkan hal itulah, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan SR ke Polres Tanjung Perak Surabaya.

Dari laporan bulan Februari tersebut, penyidik yang menangani dari Polres Tanjung Perak Surabaya,masih terus melakukan penyidikan.

Namun, Eko merasa penyidikan itu terkesan lamban. Sebab, dari bulan Februari 2022 membuat laporan, polisi melakukan penyidikan pada Juni 2022 sesuai SPRIN-SIDIK/143/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM yang tertanggal 14 Juni 2022. Lalu, melalui surat Nomor: B/87/VI/RES.1.24/2022/SATRESKRIM disampaikan, kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Pada 1 Agustus 2022, Polres Tanjung Perak Surabaya, menetapkan, SR sebagai tersangka.

SE sendiri merupakan, Direktur Utama PT. Meratus Line, tersirat dalam Nomor B/622/SP2HP-4/VIII/RES.1.24/2022/SATRESKRIM dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP.Arief Ryzki Wicaksana.

Meski begitu, MM pun risau. Ia tetap takut akan keselamatan ES.

“Klien kami membuat laporan ke kantor polisi, karena menjadi korban penyekapan,” tuturnya.    MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending