Hukrim
Istri Mas Bechi Buka Suara Atas Kasus yang Menjerat Suaminya Hanya Fitnah Belaka

Basudewa – Surabaya, Jelang persidangan atas perkara dugaan pemerkosaan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi memantik Durrotun Massunah, (Sang Istri) untuk pertama kalinya, buka suara terkait kasus yang menimpa suaminya.
Buka suara tersebut, disampaikan, secara terbuka dihadapan jurnalis pada Jumat (12/8/2022).
Wanita yang akrab disapa Mbak Sunah tersebut, mengaku, selama ini diam lantaran, masih fokus mengasuh anak ke-empatnya yang baru saja lahir 1,5 bulan lalu.
Di hadapan para awak media, Sunah, dengan didampingi oleh, Penasehat Hukumnya, Gede Pasek Suardika, di Hotel Ibis Jalan. Tidar Surabaya, menyampaikan sebuah pengakuan, bahwa kasus yang menimpa suaminya adalah hasil rekayasa.
Masih menurutnya, sang suami (Bechi) adalah orang yang sangat dermawan, santun, tidak lihat status sosial seseorang.
Sehingga, banyak perempuan salah mengartikan itu.
” Banyak perempuan yang berusaha mendekati suami saya. Meskipun, mereka tau sudah punya istri ,” terangnya.
Lebih lanjut, Sunah, menceritakan, bahwa korban adalah seseorang yang sering berusaha mendekati suaminya.
Dia yang senang dengan suami saya. Dia selalu berusaha mendekati suami saya, merayu dengan layanan chatting, memanggil sayang, bahkan mengirim foto selfie.
Terkait perkara yang menjerat suaminya, Sunnah, berharap, ada keadilan untuk suaminya (Bechi). Sebab, sebagai seorang ibu yang memiliki empat orang anak, kehadiran suami sangat dibutuhkan, oleh mereka.
Hal lainnya, diungkapkan, bahwa, sebenarnya, suaminya (Bechi) sudah beberapa kali di fitnah untuk menghancurkan nama baik dan karirnya.
Alasan mendasar, ingin menghancurkan nama baik suaminya, dikarenakan suaminya, (Bechi) merupakan anak tunggal yang nantinya menjadi pewaris dan penerus.
Atas perkara yang sedang disidangkan ini, saksi pelapor itu suka terhadap suaminya sehingga, melakukan perbuatan yang sangat keji dan puncaknya menyebarkan kepada media dan media sosial (medsos) seolah-olah terdakwa melakukan hal tersebut.
” Kami sekeluarga berharap, sang suami (Bechi) bisa pulang dan berkumpul lagi bersama keluarga. Terkait permasalahan itu, saksi Pelapor yang suka terhadap terdakwa sampai mengirim foto, chatting dan lain sebagainya ,” beber Sunah.
Sunah menambahkan, dalam kasus ini, ada gerombolan untuk memfitnah di luar sana.
Untuk gerombolan itu, dari pihak ketiga atau mantan dari keluarga yang ingin menghancurkan nama baik suaminya (Bechi) dan itu sudah sering dilakukan sebelum pihaknya, di fitnah dengan pelecehan seksual ini.
“ Kami berharap nantinya, saksi berkata jujur dan sebenarnya di hadapan Majelis Hakim, karena kita sama-sama perempuan ,” imbuhnya.
Sementara Penasehat Hukum, I Gede Pasek Suardika, mengatakan, bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan dan saat itu didampingi oleh istri terdakwa.
Sebenarnya, banyak sekali dari kasus ini. Sudah berkali-kali dilaporkan berbagai kasus dan bahkan mantan-mantan juga dibuat seperti itu.
Sedangkan untuk kliennya (Bechi) yang sudah dicari-cari kesalahannya, sejak usia 9 tahun.
Kasus ini, yang paling kreatif untuk kesalahan dan bisa membuat kliennya (Bechi), tercemar nama baiknya. Jadi kalau film atau drama cocoknya, judulnya, pelakor berubah menjadi pelapor.
I Gede Pasek, menyampaikan, dengan adanya sidang offline ini, sebenarnya, mencari keadilan.
Karena pada prinsipnya, kalau saksi yang bicara dengan orang ditemukan di situ langsung dan secara psikologis tentu sangat terlihat bohong apa tidak.
I Gede Pasek, mengibaratkan, semisal kita menjelekkan orang lain tapi tidak bertemu bisa semangat untuk menjelekkannya.
Namun, ketika orang yang dijelekkan di depan kita dan ketika itu fitnah pasti berbeda dan psikologisnya. Oleh karena itu, dirinya selaku, Penasehat Hukum, meminta agar sidang offline.
I Gede Pasek, menambahkan, untuk intinya, kliennya (Bechi), itu adalah anak tunggal.
Sehingga terus mencari kesalahan agar tidak bisa lagi bertempat tinggal disitu atau keluar dari rumahnya. Dengan begitu yang memfitnah bisa menggantikan posisi terdakwa nantinya.
Perlu diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan di Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur dengan nomor LP : LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. TIM.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.