Connect with us

Hukrim

Liem Henricus Susanto Dalam Pledoi Menyatakan, Tidak Terbukti Secara Hukum

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, bagi Liem Henricus Susanto sebagai terdakwa kembali bergulir dengan agenda menyampaikan, nota pembelaan.

Sidang, agenda nota pembelaan tersebut, dibacakan, dipersidangan, Senin (8/8/2022).

Dalam bacaan nota pembelaan, terdakwa menyampaikan, melalui, Penasehat Hukumnya, yakni, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, berupa, terdakwa sebagai pimpinan tertinggi dalam menjalankan perusahaan apakah mungkin terdakwa mengangkat dirinya, sendiri sebagai Manager Marketing.

Hal diatas, oleh, Penasehat Hukum terdakwa, dianalogikan seperti, apa mungkin seorang Kepala Kejaksaan Negeri kemudian Kepala Sesi Pidana Umum (bawahannya) mengangkat Kepala Kejaksaan Negeri sebagai analis Penuntut ?.

Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa,
Bahwa jawabannya adalah sangat tidak mungkin dan sangat tidak bisa !.

” Kecuali hal itu, terjadi pada Negeri Konoha bukan pada Negara kesatuan Republik Indonesia ,” bebernya.

Bahwa dengan demikian, mengartikan seseorang yang menjabat sebagai seorang Direktur. Haruslah didasarkan, pada Undang-
Undang yang mengatur tentang Perseroan terbatas bukan didasarkan, pada sesuatu diluar Undang-Undang.

” Kalau terjadi
hal tersebut, maka hal ini, bertentangan dengan asas hukum
pidana tentang asas legalitas yaitu, ketentuan pidana harus diinterpretasikan secara ketat. Dengan kata lain, tidak boleh di analogikan ,” ujar Penasehat Hukum terdakwa.

Bila mengacu, perkara lainnya, yakni,pada putusan perkara perdata No.407/Pdt.G/ 2021/PN.Sby , telah tertuang secara tegas bahwa yang mengajukan gugatan adalah PT.CCA diwakili oleh Pemegang
Saham Mayoritas PT.CCA yaitu, Tjhen Lie Njuk (Tatiek).

” Dalam perkara perdata no.407/Pdt.G/2021/PN.Sby, pemegang saham mayoritas yakni, Tjhen Lie Njuk (Tatiek), mengaku, terdakwa adalah Direktur PT.CCA ,” ungkapnya.

Sayangnya, Direktur (terdakwa) dalam perkara ini, dianggap menjabat Manager Marketing dan disangkakan merugikan PT.CCA sebesar 46 Juta sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rudolf menambahkan, terdakwa sempat melaporkan adanya, dugaan tindak pidana korupsi sebesar 240 Milyard, dilingkup PT.CCA. Laporan terdakwa pada kasus dugaan korupsi pada, (22/6/2021).

Atas upaya terdakwa yang melaporkan, dugaan tindak pidana korupsi dilingkup PT.CCA justru, kini, kliennya (terdakwa) malah ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan merugikan PT.CCA sebesar 46 Juta.

Berdasarkan, hal-hal diatas, nota pembelaan terdakwa yang disampaikan dipersidangan,
Penasehat Hukum Rudolf, menganggap, surat dakwaan maupun tuntutan JPU tidak terbukti secara hukum.

Berdasarkan uraian dan landasan yuridis yang diajukan maka kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa memohon, untuk dapat dijadikan pertimbangan yang kuat dalam menegakkan hukum
dan kebenaran serta keadilan.

Mohon Majelis Hakim, berkenan kiranya, memutus perkara dengan putusan berupa,
menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana yang didakwakan maupun dalam tuntutan JPU.

Menyatakan, perbuatan terdakwa tidak
memenuhi Unsur-Unsur Pasal 374 Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
(ontslag van alle rechtsvervolging) dan membebaskan terdakwa dari segala
dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Atas bacaan nota pembelaan terdakwa, Majelis Hakim, memberi kesempatan terhadap JPU guna menyampaikan tanggapannya.

Dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, JPU memohon waktu sepekan kedepan guna menanggapi.

” Mohon waktu sepekan Yang Mulia, pihaknya, akan menanggapi Pledoi terdakwa secara tertulis ,” ungkap JPU.    MET.

Hukrim

Dalam PKPU Keterangan Ahli Yang Diajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa Malah Untungkan Termohon

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang di ajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa sebagai Pemohon memasuki agenda mendengar keterangan Ahli.

Di agenda tersebut, PT Cahaya Sumeru Sentosa, hadirkan Ahli, Dr. Soedeson Tandra asal asosiasi Kurator HKPI.

Dalam keterangan Ahli yang dihadirkan, justru malah menguntungkan Termohon yakni, PT Cahaya Fajar Kaltim.

Adapun, keterangan Ahli yang menguntungkan Termohon, diantaranya, pembayaran utang berakhir saat ada putusan pengesahan berkekuatan tetap.

Kapan itu?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak menerima bisa melakukan upaya hukum Kasasi. Sedangkan, perdamaian jika ada upaya hukum Kasasi berarti belum berkekuatan tetap.

Disinggung terkait, adanya putusan PKPU yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, apa bisa diajukan PKPU lagi ?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak masuk proses tersebut, bisa ajukan PKPU.

Ahli juga membeberkan, bagaiman daya Homologasi bagi Debitur dan Kreditur yang mendaftar tagihan saja.
Putusan Homologasi apa mengikat, Ahli katakan, melihat isinya perjanjian antara Kreditur dan Debitur.

Dalam hal Homologasi, bergantung pada Debitur apakah telah menawarkan untuk pembayaran jika belum maka Kreditur bisa menuntut tagihannya.

Lebih lanjut, Kreditur yang tidak terverifikasi apakah mengikat ?. Ahli, menyebutkan, hal tersebut, harusnya syarat syaratnya di beberkan lebih jelas.

Masih menurut Ahli, Undang Undang Kepailitan, disebutkan, Kreditur yang tidak menyetujui perdamaian diberi hak terendah.

Terkait, apa yang dimaksud perjanjian yang disahkan semua Kreditur.
Ahli katakan, Kreditur berkewajiban untuk beritikad baik guna mengungkapkan, semua Krediturnya, seluruh utangnya kepada Pengurus, Hakim Pengawas dan Pengadilan.

” Yang menjadi fokus, bila Kreditur tidak tau sepanjang Debitur mengungkapkan, secara jelas terkait pembukuan tentu mengikat seluruh Kreditur yang tidak ikut atau tidak mendaftar ,” terang Ahli.

Dalam hal tagihan, bila ada 2 bantahan karena Homologasi, lalu bisakah di daftarkan atau diajukan PKPU lagi ?, Ahli menjelaskan, berdasar tagihan yang dibantah. Debitur dengan Kreditur, Hakim Pengawas telah menetapkan, jumlah sementara dalam voting, Kreditur dapat melakukan upaya Kasasi.

Terkait tertib hukum acara, Ahli menyampaikan, Kreditur ajukan tagihan ke Debitur melalui, proses verifikasi, penetapan Hakim Pengawas dan bantahan tagihan. Kemudian ada voting dan proposal damai yang mencapai kuorum.

Lalu Kreditur ajukan Kasasi bersamaan proses Kasasi Kreditur juga ikuti proses PKPU. Ahli katakan, kreditur setujui proposal.

” Homologasi disetujui kreditur jelas mengikat ,” terang Ahli.

Ahli juga menjabarkan PKPU, sebenarnya dalam Undang-Undang tidak memberikan definisi secara jelas apa PKPU namun PKPU bagian restrukturisasi hubungan Kreditur dan Debitur.

Ahli memaparkan syarat ajukan PKPU, salah satu prinsip dalam kepailitan pasal 11 , semua utang dari Debitur menjadi jaminan.
Kemudian pasal 2 Undang-Undang kepailitan, mensyaratkan pengajuan PKPU paling sedikit 2 Kreditur.

Menyinggung bila Debitur diputus PKPU dan tercapai Holomigasi, apakah Debitur bisa diajukan PKPU kedua kalinya?.

Ahli katakan, produk PKPU memvonis,
sebenarnya PKPU, adalah utang piutang yang selalu berubah ubah.

Pembentukan Undang Undang sudah batasi itu, setelah 270 hari harus diputus.
Sehingga Debitur merdeka dan ketika lepas Debitur bisa jalin kembali kerjasama.

Menanggapi perihal proses PKPU, apa dikenal nebis in idem?. Ahli menyampaikan,
sebenarnya, PKPU bukan proses berperkara, Undang Undang membatasi waktu, Homologasi kemudian perkara diangkat yang terjadi utang berubah.
Sehingga kita tidak kenal nebis.

Masih menurut Ahli, dalam PKPU bila ada PKPU baru bisa diajukan Debitur baru atau yang lain. Ahli menyampaikan, status putusan yang lalu mengikat Kreditur lama bukan Kreditur yang baru.

Sedangkan, keterangan Ahli terkait pertanyaan Sang Pengadil, disampaikan, berupa, ketika tercapai Homologasi dan PKPU berakhir serta jika ada dinyatakan pembayaran utang sekian pada tahun berikutnya, bagaimana bisa dikatakan selesai ?. Ahli menimpali saat diputuskan.

” Tentunya, vonis berlaku untuk kedua pihak, dalam itu ada tenggang pembayaran tetap berlaku ,” terang Ahli.

Sementara, Penasehat Hukum Termohon yakni, Johanis Dipa, saat ditemui, mengatakan, keterangan Ahli yang dihadirkan dari pihak Pemohon, pengajuan PKPU tidak bisa diajukan kembali karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian tersebut, belum berkekuatan hukum tetap
lantaran, masih ada Kasasi.

Penasehat Hukum, Johanis Dipa berpendapat, berdasarkan pasal 286, perdamaian yang disahkan itu mengikat semua Kreditur (baik Kreditur terverifikasi atau tidak terverifikasi).

Lebih lanjut, Johanis Dipa, menyampaikan, PKPU ini berbeda dengan gugatan biasa.
Setelah adanya PKPU ini, ada pengumuman mengundang seluruh Kreditur supaya mendaftarkan tagihan.

Sedangkan, bagaimana bagi Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihannya?, pada waktu proses PKPU.
Johanis Dipa menyebutkan, ya !, pasti mengikat karena normanya demikian.

” Perdamaian yang di sahkan mengikat semua Kreditur dan tidak hilang haknya ,” ungkap Johanis Dipa.

Bahkan, dalam perjanjian perdamaian kita ini, mengatur Kreditur Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan tetap dibayar haknya setelah adanya pembayaran Kreditur yang terdaftar tagihannya.

Saat disinggung, alasan Pemohon mengajukan PKPU lagi dalam perkara ini, Johanis Dipa, mengatakan, terkait perkara ini, Pemohon sudah pernah mendaftarkan tagihan di PKPU sebelumnya.

Sehingga, permohonan PKPU yang baru ini, dirasa konyol.
” Ini sesuatu yang tidak logis !. Dulu sudah mendaftarkan tagihan kok sekarang mendaftar PKPU lagi ? ,” jelasnya.

Johanis Dipa menganggap, Pemohon terkesan mencari cari dan menyiratkan bahwa tidak ada itikad baik dengan tujuan menghambat kerja Debitur.

Hal ini, jelas bertentangan dengan azas kelangsungan berusaha. Selain itu, Pemohon juga melanggar tertib hukum beracara juga beritikad buruk.

Sehingga, harusnya Pemohon ditolak karena utang yang dijadikan dasar mengajukan PKPU ini sudah pernah diajukan pada saat PKPU.

Diujung keterangan, Johanis Dipa, mengatakan, jika mengajukan PKPU dan telah setuju dalam voting perdamaian kemudian mengajukan, Kasasi pada saat bersamaan juga mengajukan PKPU baru dan Ahli menyebutkan, tidak logis.

” Berarti tidak logis ya !, terkait upaya Kasasi dicabut berdasarkan, pasal 286 mengikat seluruh Kreditur,” pungkasnya. MET.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending