Opini Hukum
Sebuah Panggung, Bernama Pra-peradilan

Oleh : Edi Santoso
Basidewa – Situbondo, Pasca Kejaksaan Negeri Situbondo, menetapkan, enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, kini publik menunggu perkembangannya.
Salah satu yang ditunggu, adalah sikap dari para tersangka. Khususnya, tersangka yang merupakan, pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo.
Publik bertanya-tanya, akankah mereka menjadi bemper dan membiarkan bertanggung jawab sendiri ?.
Atau mereka akan terbuka dan menyampaikan kebenaran apa yang sesungguhnya terjadii.
Tanpa mengabaikan, azas praduga tak bersalah serta Penasehat Hukum yang sedang berupaya, membebaskan atau setidaknya, meringankan persoalan hukum para tersangka.
Disini, melalui, penulis menyampaikan, kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.
Jika seandainya, nanti para pejabat di DLH tersebut terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan (baca; korupsi), maka selain hukuman penjara, karier mereka akan selesai.
Mengacu kepada pasal 87 ayat (4) Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 250 PP No. 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, besar kemungkinan para pejabat di DLH itu akan diberhentikan dengan rasa tidak hormat.
Pada situasi seperti itu, apa yang bisa diperbuat oleh para tersangka tersebut ?.
Pilihan pertama, bisa jadi “Tiji Tibeh” (mati siji mati kabeh) yang artinya, para tersangka akan terbuka menyeret nama lain.
Pilihan lainnya, yang mungkin lebih bagus, mempercayakan ” Dia yang tidak boleh disebut namanya ” akan mampu menyelesaikan perkara ini dan mengupayakan agar status tersangka bisa berubah.
Jika jalan kedua yang dipilih, salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah melakukan Pra-peradilan.
Secara Yuridis, memang ini jalannya. Secara Non Yuridis, di tempat ini adalah momennya.
Pilihan “Dia yang tidak boleh disebut namanya” untuk menjauh ketika kasus ini mulai mencuat, bukan berarti dia akan meninggalkan para tersangka.
Pada waktunya, menurut analisa penulis, dia akan membantu dengan menurunkan para Penasehat Hukum – Penasehat Hukum yang dia percaya. Bukan hanya agar tersangka dan keluarganya tidak merasa ditinggalkan, tapi para pengacara ini juga membawa visi mengamankan ” Dia yang tidak boleh disebut namanya “.
Di sisi Non Yuridis, penulis meyakini, ” Dia yang tidak boleh disebut namanya ” akan melakukan gerilya untuk penaklukan.
Pimpinan tertinggi di lembaga yang menangani perkara ini, adalah orang baru yang notabene bisa saja tidak seperti pejabat lama yang konon sulit ditaklukkan.
Salah satu tolok ukurnya sebenarnya sederhana. Pernahkan mereka bertemu empat mata dan membicarakan perkara ini, di sebuah kota misalnya ?.
Maka seperti penulis sampaikan, di awal tulisan ini, Pra-peradilan adalah peluang para tersangka bebas dan ” Dia yang tidak boleh disebut namanya ” tidak terbawa arus.
Siapa tahu nanti dalam Pra-peradilan, lembaga yang di Pra-peradilan mendadak ijin sita dan penggeladahan dari pengadilan hilang.
Siapa tahu nanti hasil pemeriksaan dari lembaga yang berkompeten, mendadak tidak ada.
Siapa tahu nanti kerugian negara versi BPK RI, sudah dibayarkan dan tidak ada masalah meski dibayar setelah kasus ini berjalan.
Siapa tahu kalimat sakti yang menyatakan, ” pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya ” mendadak tidak sakti lagi.
Praperadilan, sebentar lagi akan menyediakan panggungnya!
Edi Santoso
Pengamat Hukum
Opini Hukum
Angin Segar Tegaknya Keadilan Hukum Dalam Kasus Sambo

Basudewa – Malang, Kejaksaan terlihat sedang goyang dangdut karena dakwaan dan tuntutan pertimbangan hukum jaksa menjadi pertimbangan dari Sang Pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah memberikan angin segar bagi tegaknya keadilan hukum di negara Indonesia .
Tegaknya, keadilan hukum yakni, dengan tegasnya, Sang Pengadil menggedok palu tanda vonis bagi terpidana Sambo yakni, putusan Mati.
Dari putusan tersebut, terdakwa memiliki hak melakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
Lantas, bagaimana Sang Pengadil, Pengadilan Tinggi apakah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel atau kah malah melemahkan nya putusan tersebut ?.
Semoga sesuai harapan pencari keadilan juga rakyat Indonesia.
Bagaimana untuk Sang Pengadil Agung ?. Semoga pula Sang Pengadil Agung atau Mahkamah Agung memberikan putusan Kasasi kepada sambo sesuai harapan.
Sedangkan, filosofi keadilan hukum itu sendiri ….? dan bagaimana menjemput KUHP Baru…?, yang akan 3 tahun lagi di berlakukan terutama pada pasal 100 KUHP yang bagi pidana mati.
Jika selama dalam tahanan berkelakuan baik selama 10 tahun, dan di bukti dengan surat yang dikeluarkan oleh, pemangku kewenangannya maka akan di berikan keringanan hukuman seumur hidup.
Maka konsisten kah ?, para Sang Pengadil ditingkat Banding, Kasasi dan patuh-kah semuanya terhadap segala bentuk tuntutan dan putusan hukum di Indonesia terkait, kasus Sambo atau terhadap segala bentuk kejahatan lainnya ?.
Lembaga Yudikatif / Pengadilan dengan beberapa lingkungan yang super kumuh ini, diduga secara tidak langsung, penuh dengan suap-suap mafia – mafia hukum yang berkeliaran.
Jika tidak segera di tertibkan, maka sampah hukum akan terus menumpuk dan berserakan dari lorong – lorong yang satu pindah ke lorong – lorong yang lain dan terus berputar bagaikan sudah disiapkan mesin sirkulasi udaranya oleh mafia – mafia hukum.
Sehingga, berputar hanya dilingkungan lorong lorong hukum yang membuat rakyat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah dan menyiratkan, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah maka dampaknya, akan rusak dan hancur negara ini dan begitu seterusnya.
Kini, lorong lorong maut yang sedang terlihat sangat kumuh adalah Institusi polri, yang penuh suap suap bagi para pelapor dan terlapor dengan berbagai cara.
Namun, apakah polri masih merasa gagah ketika terbukti anggota penegak hukumnya yaitu,Sambo terbukti dijatuhi vonis mati.
Harapannya, semoga polri tidak kumuh lagi atau justru mau menertibkan ke-kumuhan di lingkungannya sendiri termasuk di semua birokrasi sipil dari tingkat desa hingga pusat agar berani berlaku bersih dari korupsi,suap dan lain lain. Walallahu a’lam.
Kita tunggu, konsisten-kah atau bagaimana pembangunan hukum di Indonesia, sesuai dengan nurani kah atau sebaliknya, menjadi liar.
Semoga Tuhan (Allah Swt) tidak marah atas tingkah laku kita dan saudara kita yang berbuat aniaya dan dholim terhadap sesama rakyatnya.
Semoga tuhan masih selalu bersama kita semua.
Mohon !, tegakkan keadilan hukum walaupun langit runtuh.
Penulis :
Agus S Ghozali.
Ketua DPW Jawa Timur Fobhi ( Forum Organisasi Bantuan Hukum Indonesia ) dan Direktur LBH LK-3M serta Manager Hukum Bareng Gus Law Firm and Partners.
” Pejuang keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu “.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.