Connect with us

Daerah

Warga Ampelgading Dilaporkan Hilang Polsek Pakisaji Bergabung Tim SAR Menyusuri Sungai Brantas

Published

on

Basudewa – Malang, Quick Respon Polsek Pakisaji bergabung dengan Tim SAR lakukan pencarian korban di sungai Brantas.

Melalui laporan masyarakat, adanya,, warga yang diduga, hanyut di aliran sungai Brantas membuat Polsek Pakisaji, gerak cepat melakukan pencarian pada Minggu (31/07/2022).

Sedangkan, Kapolres Malang, AKBP.Ferli Hidayat, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

Lebih lanjut, disampakan, Ferli Hidayat, bahwa seorang warga yang dilaporkan hilang berlokasi di aliran sungai Brantas, Dusun Segaran, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Secara terpisah, Kapolsek Pakisaji AKP. Sutomo, saat ditemui, menyebut, identitas warga yang hilang yaitu, Tri Sugeng Sutrisno, Laki-laki berumur 46 tahun beralamatkan di Desa Sonowangi, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

” Tri merupakan seorang pekerja bangunan sebagai tukang batu, dilaporkan hilang pada pukul 08.00 WIB” ucap Kanit Samapta Polsek Pakisaji Syaifudin.

Menurut Suhartono salah satu warga, ikhwal hilangnya, korban ketika berpamitan kepada pemilik rumah tempatnya bekerja untuk buang air besar di aliran sungai Brantas.

” Selang beberapa jam kemudian, korban tak kunjung kembali. Saya mencari Tri ke sungai, namun saya tidak menemuinya dan hanya melihat sandal jepit yang ia pakai di tepi sungai ,” ucap Suhartono.

Sementara itu, rekan korban Surono kepada Jagad Warta, mengatakan, Tri berjalan menuju sungai tak jauh dari tempat mereka bekerja sekitar pukul 05.30 WIB.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dari warga sekitar, korban memiliki ciri-ciri khusus yaitu, pada tangan kanan jari telunjuknya putus, berkulit gelap, dan berbadan gemuk.

” Korban sempat terlihat berjalan kaki seorang diri menuju sungai, ” ucap warga sekitar.

Menindak lanjuti laporan tersebut, hingga sekarang korban dalam pencarian Tim SAR gabungan dari Kepolisian, TNI dan PMI dibantu warga sekitar dengan melakukan penyisiran di aliran sungai dan sekitarnya.
MET.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending