Connect with us

Daerah

KPUD Kepulauan Aru Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Published

on

Kepulauan Aru-basudewanews.com, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Aru mengelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang rapat lantai II Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru.

” Sosialisasi ini merupakan, kegiatan awal dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Tujuan dilaksanakannya, sosialisasi ini agar teman-teman Partai Politik (Parpol) memahami tentang proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu, dan melaksanakan kewajiban Parpol untuk nantinya, bisa ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu tahun 2024,” ucap Ketua KPUD Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dalam sambutannya, Jumat (29/7/2022).

Selain itu, Darakay, mengatakan, agenda sosialisasi ini, juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPUD dan kemudian ditetapkan oleh KPU RI.
“Jadi ini penting untuk diketahui. Sehingga tidak salah dalam proses pendaftaran dan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon DPRD Parpol peserta Pemilu,” jelasnya.

KPUD Kepulauan Aru, telah menjadwalkan untuk pengumuman pendaftaran calon Parpol peserta Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Juli tahun 2022, yang dilakukan secara terpusat pada KPU-RI.

Darakay, menambahkan, tugas KPU Kabupaten dalam proses tahapan pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi faktual, sedangkan untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakannya atas perintah KPU-RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“ Itu jadwal pengumuman pendaftaran Jumat dan Minggu itu. Tugas kita itu, dan proses verifikasi pendaftaran Parpol meliputi proses verifikasi Parpol sedangkan, untuk verifikasi administrasi kita (KPUD) menunggu perintah dari KPU pusat,” imbuhnya.

Darakay merincikan, proses pelaksanaan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten/Kota meliputi, keanggotaan 1:1000 dari total jumlah penduduk Kepulauan Aru, yakni, 106 orang yang dilakukan secara acak mulai dari kepengurusan, kantor/Sekretariat.
“Ini peraturan KPU yang wajib kita lakukan terhadap 9 (sembilan) Parpol, yang memenuhi syarat parlementer Threshold pada pemilihan tahun 2019 lalu, hanya dilakukan verifikasi administrasi diantaranya, Partai Golkar, Partai PDI-P, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai PKB, Partai PKS, Partai PPP, Partai PAN, Partai Gerindra dan Partai Hanura,” bebernya.

Sedangkan untuk Parpol yang tidak memenuhi syarat parlementer Threshold pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Partai Baru, tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“ Seluruh proses tahapan pendaftaran hingga penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024, dapat termonitor dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ya, jadi itu nanti di cek terus oleh teman-teman Parpol,” ungkapnya.

Usai sambutan, Ketua KPUD Kepulauan Aru, kemudian dilanjutkan, dengan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 serta pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh Komisioner KPUD Kepulauan Aru terhadap Parpol se-Kepulauan Aru yang menghadiri sosialisasi tersebut.     Kabiro Maluku.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending