Connect with us

Hukrim

Sempat Disebut Hakim Melacurkan Diri Oknum Notaris Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Dalam Pledoi Malah Minta Dibebaskan

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, agenda bacaan nota pembelaan bagi Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand yang keduanya ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, bergulir Rabu (27/7/2022), di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, oknum Notaris Edy Yusuf dan Dudy Ferdinand secara masing-masing menyampaikan nota pembelaan yakni, minta dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati.

Atas nota pembelaan ke-dua terdakwa yakni, minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU maka Majelis Hakim Erintuah Damanik memberi kesempatan terhadap JPU guna memberikan tanggapan nota pembelaan kedua terdakwa.

Dikesempatan tersebut, JPU, memohon waktu sepekan kedepan guna menyampaikan tanggapannya.

Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya, meski Majelis Hakim, Erintuah Damanik, sempat menyebut, oknum Notaris Edy Yusuf (terdakwa) melacurkan diri bak asongan yang menawarkan barang dagangan.

Perihal oknum Notaris Edy Yusuf, yang disebut Majelis Hakim, Erintuah Damanik, melacurkan diri lantaran, sebagai pejabat Notaris Edy Yusuf justru melayani sebuah penandatanganan di Bandara Juanda Surabaya.                                                                 ” Saudara adalah pejabat kenapa mau diajak tanda tangan di Bandara Juanda, kenapa tidak tanda tangan di kantor ? , kayak asongan ,” tutur Majelis Hakim.

Dampak dari hal diatas, diketahui sertifikat yang dijaminkan untuk agunan di Koperasi Delta Pratama Jatim tidak bisa dilakukan Check-ing karena tidak valid dan ternyata bodong.

Hal lainnya, baik Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan Dudy Ferdinand (terdakwa) diduga telah sekongkol. Pasalnya, kehadiran orang tua Dudy Ferdinand (terdakwa) yang menghadap Notaris adalah orang yang selalu berbeda-beda guna melakukan tandatangan.

Hal ini, diakui, oknum Notaris Edy Yusuf berupa, tidak paham jika yang hadir orangnya berbeda serta tanda tangan nya pun juga berbeda-beda.

Pengakuan unik, di sampaikan Dudy Ferdinand (terdakwa), bahwa selama pencairan pinjaman di Koperasi Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta masuk ke rekening Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan dirinya, hanya menerima 150 Juta.
” Yang Mulia selama pencairan pinjaman hingga ke ranah pengadilan saya hanya terima uang 150 Juta ,” bebernya.   MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending