Connect with us

Opini Hukum

Tersangka Baru Kasus Korupsi Dilingkup DLH Situbondo

Published

on

Oleh : Edi Santoso

Situbondo-basudewanews.com, Kejaksaan Negeri Situbondo, sudah menetapkan, enam tersangka dalam perkara pengadaan Jasa Konsultasi UPL/UKL di Dinas Lingkungan Hidup Situbondo. Diantara ke-enam tersangka empat diantaranya, adalah pejabat di lingkup DLH sedangkan, dua lainnya, adalah konsultan.

Anggaran tersebut, merupakan bagian dari rencana penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 250 Milyard, yang awalnya, direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2022.

Hanya enam orang itu tersangkanya?, atas keterlibatan perkara korupsi, melalui, Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya, bahwa pihaknya, masih melakukan pengembangan untuk menemukan ada atau tidaknya tersangka baru.

Bagi sebagian pengamat hukum, kalimat tersebut, seperti sebuah paradoks. Bisa ada tersangka baru, bisa tidak ada lagi tersangka lain, tergantung.

Jika ada tersangka baru, siapa yang paling berpeluang menjadi tersangka berikutnya?.

Menyimak empat dari enam tersangka yang sudah ditetapkan, yang tak lain adalah pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, sebenarnya tidak sulit mencari tali-temalinya.

Pertanyaan dasarnya, apakah mungkin keempat tersangka yang notabene pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo, melakukan sesuatu atas inisiatif sendiri?.

Apakah tidak mungkin mereka hanya melaksanakan perintah mengingat resiko adanya tindak pidana memang nyata?. Jika benar, siapa yang mampu membuat para tersangka itu tak berdaya sehingga, berani melanggar ketentuan yang ada.

Pertanyaan terakhir, jika kerugian negara seperti disampaikan Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mencapai 676 Juta dari anggaran keseluruhan 864 Juta, kemana saja mengalirnya?.

Follow the money adalah salah satu prinsip dasar penanganan kasus korupsi. Pembuktiannya bisa mudah bisa saja sulit. Namun, keempat tersangka yang ditetapkan, menurut Penasehat Hukum, Edi Santoso, memegang kunci kotak Pandora siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka berikutnya.

Melaksanakan perintah, adalah kalimat sakti yang bisa mengeliminasi status tersangka.

Semudah itu? Tidak juga. Kelihaian melakukan lobby juga akan menjadi penentu dalam perkara yang merupakan hasil “cokotan”.

Penasehat Hukum, Edi Santoso, yakin, sebagai politisi ulung, “dia yang tidak boleh disebut namanya” ini pasti sudah bergerak. Masalahnya, jabatan politik itu rentan.

Salah sedikit melakukan manuver hasilnya, bisa jauh dari yang diharapkan. Bahkan bisa menjadi bola liar.

Di luar lobby dan segala amunisinya, penyebab dasar munculnya kasus ini, ke permukaan, segera ditutup bisa jadi akan membuat tidak adanya tersangka baru.

Sakit hatinya orang dalam, dan kurang dihargainya institusi lain di luar Pemkab, yang bisa segera diselesaikan, bisa jadi merupakan pintu tersangka baru tidak pernah muncul. Paling tidak, ada pelajaran penting yang bisa diambil oleh, “dia yang tidak boleh disebut namanya “.

Pertama, jangan mudah melepas orang yang ikut berjuang apalagi mengabaikannya. Kedua, coba dengarkan nasihat pihak-pihak yang sudah membantu sampainya ke posisi ini, jangan lebih mengedepankan pendapatan dan mengabaikan pendapat. Ketiga, uang memang penting, tapi ketika masanya tiba, uang bisa tidak ada harganya !.

Edi Santoso Pengamat Hukum.

Opini Hukum

Angin Segar Tegaknya Keadilan Hukum Dalam Kasus Sambo

Published

on

Basudewa – Malang, Kejaksaan terlihat sedang goyang dangdut karena dakwaan dan tuntutan pertimbangan hukum jaksa menjadi pertimbangan dari Sang Pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah memberikan angin segar bagi tegaknya keadilan hukum di negara Indonesia .

Tegaknya, keadilan hukum yakni, dengan tegasnya, Sang Pengadil menggedok palu tanda vonis bagi terpidana Sambo yakni, putusan Mati.

Dari putusan tersebut, terdakwa memiliki hak melakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Lantas, bagaimana Sang Pengadil, Pengadilan Tinggi apakah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel atau kah malah melemahkan nya putusan tersebut ?.

Semoga sesuai harapan pencari keadilan juga rakyat Indonesia.

Bagaimana untuk Sang Pengadil Agung ?. Semoga pula Sang Pengadil Agung atau Mahkamah Agung memberikan putusan Kasasi kepada sambo sesuai harapan.

Sedangkan, filosofi keadilan hukum itu sendiri ….? dan bagaimana menjemput KUHP Baru…?, yang akan 3 tahun lagi di berlakukan terutama pada pasal 100 KUHP yang bagi pidana mati.

Jika selama dalam tahanan berkelakuan baik selama 10 tahun, dan di bukti dengan surat yang dikeluarkan oleh, pemangku kewenangannya maka akan di berikan keringanan hukuman seumur hidup.

Maka konsisten kah ?, para Sang Pengadil ditingkat Banding, Kasasi dan patuh-kah semuanya terhadap segala bentuk tuntutan dan putusan hukum di Indonesia terkait, kasus Sambo atau terhadap segala bentuk kejahatan lainnya ?.

Lembaga Yudikatif / Pengadilan dengan beberapa lingkungan yang super kumuh ini, diduga secara tidak langsung, penuh dengan suap-suap mafia – mafia hukum yang berkeliaran.

Jika tidak segera di tertibkan, maka sampah hukum akan terus menumpuk dan berserakan dari lorong – lorong yang satu pindah ke lorong – lorong yang lain dan terus berputar bagaikan sudah disiapkan mesin sirkulasi udaranya oleh mafia – mafia hukum.

Sehingga, berputar hanya dilingkungan lorong lorong hukum yang membuat rakyat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah dan menyiratkan, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah maka dampaknya, akan rusak dan hancur negara ini dan begitu seterusnya.

Kini, lorong lorong maut yang sedang terlihat sangat kumuh adalah Institusi polri, yang penuh suap suap bagi para pelapor dan terlapor dengan berbagai cara.

Namun, apakah polri masih merasa gagah ketika terbukti anggota penegak hukumnya yaitu,Sambo terbukti dijatuhi vonis mati.

Harapannya, semoga polri tidak kumuh lagi atau justru mau menertibkan ke-kumuhan di lingkungannya sendiri termasuk di semua birokrasi sipil dari tingkat desa hingga pusat agar berani berlaku bersih dari korupsi,suap dan lain lain. Walallahu a’lam.

Kita tunggu, konsisten-kah atau bagaimana pembangunan hukum di Indonesia, sesuai dengan nurani kah atau sebaliknya, menjadi liar.

Semoga Tuhan (Allah Swt) tidak marah atas tingkah laku kita dan saudara kita yang berbuat aniaya dan dholim terhadap sesama rakyatnya.
Semoga tuhan masih selalu bersama kita semua.

Mohon !, tegakkan keadilan hukum walaupun langit runtuh.

Penulis :
Agus S Ghozali.
Ketua DPW Jawa Timur Fobhi ( Forum Organisasi Bantuan Hukum Indonesia ) dan Direktur LBH LK-3M serta Manager Hukum Bareng Gus Law Firm and Partners.

” Pejuang keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu “.

Lanjutkan Membaca

Trending