Hukrim
Saksi Hendro Gebrak Meja Hijau, Saksi Agus Siswanto Katakan Lupa Dalam RUPS 2019 Maupun Tanda Tangan

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, bagi Liem Henricus Susanto, yang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran, laporan Irwan Gumulya selaku, legal PT.Cahaya Citra Alumindo (CCA), atas dugaan penggelapan dalam jabatan bergulir pada Kamis (14/7/2022), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Irwan Gumulya sebagai legal PT.CCA, melaporkan terdakwa atas dugaan 7 nota yang tidak disetor dan akibatkan kerugian perusahaan.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, hadirkan Hendro guna didengar keterangannya sebagai saksi.
Dalam keterangan Hendro, mengatakan, terdakwa sebagai Direktur PT.CCA. Namun, saksi tidak tahu atau tidak paham kapan terdakwa diangkat sebagai Direktur.
Lebih lanjut, saksi mengutarakan, adanya temuan 7 nota penjualan yang uangnya tidak disetor oleh, terdakwa yang juga merangkap sebagai Manager Marketing PT.CCA.
” Melalui temuan 7 nota, saat koordinasi di bantu HRD dari hasil rekap, Susilo dan terdakwa, total kerugian PT.CCA sebesar 85 Juta. Dari hasil rekap 7 nota senilai 59 Juta sisanya, 26 Juta dalam bentuk barang entah dimana ,” ucap Hendro.
Terkait keterangan Hendro, Penasehat Hukum terdakwa, Rudolf, menyoal pengetahuan saksi terkait 7 nota yang diduga diselewengkan kliennya.
” Saksi kerja di PT.CCA mulai tahun 2020 padahal, 7 nota yang dimaksud sesuai Surat Order terjadi pada tahun 2018 ,” ungkap Rudolf.
Masih menurut Penasehat Hukum terdakwa,
saksi pernah memberikan keterangannya pada persidangan keperdataan namun, saksi dalam keterangannya, mengatakan, hingga kini, putusan perkara keperdataan tidak diketahuinya.
Lebih sengitnya, Penasehat Hukum Rudolf, membeberkan, bahwa hasil putusan keperdataan tersebut, berisi yakni, gugatan tidak bisa diterima. Melalui beberapa hal diatas , Penasehat Hukum terdakwa maupun saksi maju kedepan guna memeriksa bukti diantaranya, 7 nota yang dijadikan Barang Bukti (BB) dipersidangan, tidak ada tertera Tandatangan Direktur. Padahal kewajiban Direktur yakni, terkait neraca laba dan rugi wajib di tandatangani Direktur dalam hal ini, kliennya yang ditetapkan sebagai terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim, Taufan Mandala, nampak Hendro tidak mengkontrol luapan emosinya, hingga dihadapan Majelis Hakim saksi beradu argumentasi guna mempertahankan pendapatnya sembari menggebrak Meja Hijau dihadapan Majelis Hakim.
Atas sikap saksi yang diluar kendali langsung direaksi oleh, Majelis Hakim bahwa ini persidangan dan mengingatkan saksi agar lebih kontrol emosi.
Peringatan Majelis Hakim tersebut, membuat Hendro berulangkali mengucapkan permohonan maaf atas ulah dan sikapnya.
” Mohon maaf, Majelis Hakim ! ,” seru saksi.
Masih terkait, 7 nota sebagai BB dipersidangan, Majelis Hakim, menyoal terkait pengetahuan Hendro yang saat ini sebagai Kacab PT.CCA. Adapun, pengetahuan saksi atas peristiwa yang melibatkan terdakwa hanya dari data berupa, Poto copy surat jalan, laporan dari bagian keuangan dan 7 nota yang dimaksud tidak tercacat dalam register.
Majelis Hakim, juga mempertegas, berarti
dari 7 nota saksi tahu hanya dari data dan Sony (customer) sudah dibayar atau tidak saksi tidak tahu juga.
Hal lainnya, melalui beberapa hal diatas, Majelis Hakim menilai tidak sinkron disebabkan apa serta uang sudah disetor atau belum ke PT.CCA juga tidak diketahui Hendro (saksi).
Terkait, terdakwa yang menjabat Direktur dan merangkap Manager Marketing di beberkan saksi karena melihat akta dan siapa yang mengangkat terdakwa sebagai Direktur PT.CCA, disampaikan saksi tidak tahu.
” Yang angkat terdakwa sebagai Direktur siapa ? , saya tidak tahu Yang Mulia.
Sedangkan saksi hanya mengetahui terdakwa sebagai manager marketing diketahuinya dari sehari hari ,” papar Hendro.
Sedangkan, Agus Siswanto sebagai pemegang saham PT.CCA sejak (25/4/2017), dalam keterangannya, mengatakan, pada medio (28/1/2019) Direktur yang sebelumnya di jabat Johanes digantikan terdakwa hingga pengunduran diri terdakwa pada (10/3/2021).
Saksi sebagai pemegang saham baru mengetahui, saat usai rapat yang membahas temuan kerugian PT.CCA sebesar 73 Juta.
” Saya ketahui, belum lunas dari bagian keuangan dari 7 nota dengan total 59 Juta dan sisanya, 46 Juta. Hasil rapat yang tangung jawab adalah terdakwa ,” bebernya.
Keterangan lainnya, saksi mengatakan, melalui Komisaris, Agustinus terdakwa diangkat sebagai Direktur.
Agus Siswanto juga menyampaikan, Komisaris Agustinus pernah cerita PT.CCA pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada 2001 RUPS membahas kerugian PT.CCA atas ulah terdakwa.
” Saya punya akta RUPS yang berisi,
menolak pengunduran diri terdakwa dan penyelesaian uang ,” ungkap saksi.
Agus Siswanto menambahkan, saat dilakukan RUPS memenuhi kuorum dan RUPS diprakarsai Komisaris. Untuk Direktur bukan pemegang saham.
Meski Agus Siswanto sebagai pemegang saham, diakuinya, bahwa tidak paham rekening PT.CCA.
Saat disinggung, terkait adanya surat kuasa terhadap legal disampaikan saksi bahwa dirinya tidak pernah memberi surat kuasa.
Penasehat Hukum terdakwa, menyinggung laporan RUPS yang membuktikan Johan Listyono melakukan korupsi berupa, melakukan peminjaman dana sebesar 240 Milyard dan tidak terbayarkan sehingga oleh, terdakwa dilaporkan pada RUPS 2019.
Atas penjelasan Penasehat Hukum terdakwa yang, Agus Siswanto (saksi) mengatakan, tidak tahu.
Pernyataan saksi bahwa tidak tahu RUPS 2019 kembali disoal Penasehat Hukum terdakwa berupa, berarti saksi tidak hadir pada RUPS 2019 ?.
Saksi pun, menjawab, lupa ada notulen atau tidak.
Atas keterangan saksi, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengatakan, ada hal yang di sampaikan saksi tidak benar.
Hal yang dianggap terdakwa tidak benar disampaikan saksi yakni, bahwa pada RUPS 2019 saksi hadir dan menandatangani RUPS tersebut.
” Saksi hadir dan menandatangani setelah RUPS dalam RUPS 2019, Yang Mulia,” ungkap terdakwa. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.