Connect with us

Daerah

Pisah Sambut Kapolres Baru Dan Lama Digelar Di Mapolres Aru

Published

on

Kepulauan Aru-basudewanews.com, Polisi Resort Kepulauan Aru, gelar acara pisah sambut dari pejabat Kapolres Kepulauan Aru, AKBP.Sugeng Kundarwanto kepada AKBP.Dwi Bachtiar Rival.

Acara pisah sambut, berlangsung pada Jumat (15/7/2022) pukul 15.00 WIT. bertempat di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, tampak Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, Ketua DPRD, Udin Belsigaway, Komandan Lanal Aru, Letkol Laut (P) R. Heru Cahyono, Sekda, Mohamad Djumpa, Wakil Uskup, Pastor RP Tino.Ulukyanan, Ketua Klasis Pulau-Pulau Aru, Pendeta Hendri Mussa, Dansubdenpom Persiapan, Kapten CPM (K) Wanunu Adam, Dankipan E Yonif 734/SNS, Lettu Inf David Rajagukguk, Dankie 2 Yon C Pelopor Brimob Dobo, Iptu Hidayat, Ketua LMA Aru, Tonci Galanggoga, Ketua BKPMRI, Allan Djilfufin, para perwira dan anggota Polres Kepulauan Aru dan tamu undangan lainnya.

Mantan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Sugeng Kundarwanto, saat menyampaikan kesan dan pesannya, mengucapkan, terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya, Bupati, Wakil Bupati bersama seluruh masyarakat yang mendiami bumi Jargaria/Sarkwarisa atas kebersamaan yang terjalin selama dirinya, memimpin Polres Kepulauan Aru.

Semoga kebersamaan seperti ini, terus terjalin dengan baik bersama penjabat Kapolres yang baru demi memperlancar tugas-tugas dan fungsi Polres Kepulauan Aru kedepannya.
” Saya juga mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemda Aru, khususnya, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru serta seluruh jajaran Polres Kepulauan Aru, Instansi lainnya dan masyarakat bumi Jargaria/Sarkwarisa, karena telah banyak membantu tugas kami Kepolisian dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab di Aru selama bertugas. Banyak sekali dinamika yang terjadi, namun berkat kerjasama dan kekompakan tetap dalam keadaan aman dan kondusif dan semoga ini tetap terjalin ya,” ucapnya.

Perlu diketahui, lanjut Sugeng, bahwa saat ini dirinya mendapat kepercayaan dari pimpinan di atas (Kapolri) untuk menjabat (ditugaskan) menjadi Kasubagbinfung Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri. Untuk itu kepada Kapolres Kepulauan Aru yang baru selamat menjalankan tugas di bumi Jargaria/Sarkwarisa.
” Saya saat ini, dipercayakan pemimpin yang tertinggi (Kapolri) untuk menjalankan tugas yang lebih besar di Polri. Jadi selamat datang dan selamat bertugas di bumi Jargaria/Sarkwarisa ya untuk Kapolres yang baru. Dengan harapan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tugas yang baru agar dapat lebih cermat dan tanggap dalam mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan yang baru dan diharapkan agar dapat menerapkan program- program Polri di Aru tercinta ini,” tandasnya.

Dirinya juga berpesan, Kepada Kapolres yang baru agar dalam menjalankan tugas ditengah-tengah masyarakat sebagai pengayom, pelindung dan pelayan, jangan sebagai momok yang menakutkan bagi masyarakat tetapi harus selalu tampil dengan 3S (senyum, sapa, salam) dan sebisa mungkin hindari arogansi karena itu dapat menimbulkan antipati terhadap Polri.
” Ini pesan saya kepada Kapolres yang baru ya. Semoga bisa diterapkan dengan baik kepada masyarakat di daerah ini ,” ungkapnya.

Masih menurut Sugeng, wakili seluruh jajaran Polres Kepulauan Aru, dirinya menyampaikan, permohonan maaf baik kepada Pemkab Aru maupun seluruh masyarakat Jargaria/Sarkwarisa jika selama dirinya menjalankan tugas di Kepulauan Aru ada tingkah laku dan kebijakan yang kurang berkenan agar dapat di maafkan.
” Saya mohon di maafkan ya ?, kalau selama saya bertugas di sini (Aru) ada tingkah dan kebijakan diri saya yang tidak mengenakan di hati, agar dapat dimaafkan ya !. Selamat tinggal dan selamat berpisah, mari kita tetap menjalin dan menyambung tali silaturahmi demi terciptanya kamtibmas yang baik di Aru tercinta,” pinta Sugeng.
Kabiro Maluku.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending