Connect with us

Hukrim

Meski Majelis Hakim Sebut, Notaris Edy Yusuf Melacurkan Diri Bak Asongan Tuntutan JPU Hanya 18 Bulan Bui

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, agenda bacaan tuntutan bagi Notaris Edy Yusuf sebagai terdakwa, bergulir Rabu (6/7/2022), di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan sebelumnya, meski Majelis Hakim menyebut, Notaris Edy Yusuf (terdakwa) melacurkan diri bak asongan yang menawarkan barang dagangan, dipersidangan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, hanya menuntut pidana bui selama 18 bulan bagi Notaris Edy Yusuf.
” Menuntut dengan hukuman pidana penjara terhadap Notaris Edy Yusuf selama 18 bulan, dengan perintah agar Notaris Edy Yusuf dilakukan penahanan sampai dengan putusannya, berkekuatan hukum tetap ,” ucap JPU.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, selain Notaris Edy Yusuf, JPU juga menetapkan Dudy Ferdinand sebagai terdakwa dalam berkas terpisah. Sedangkan, JPU juga menuntut pidana penjara selama 18 bulan juga.

Pada persidangan sebelumnya, yakni, agenda pemeriksaan terdakwa ada hal yang
memantik Majelis Hakim menyebut, Notaris Edy Yusuf melacurkan diri bak asongan lantaran, melalui, keterangan Notaris Edy Yusuf (terdakwa) bahwa penandatanganan akad di lakukan di Bandara Juanda Surabaya, bukan di kantor.
” Saudara adalah pejabat kenapa mau diajak tanda tangan di Bandara Juanda, kenapa tidak tanda tangan di kantor ? , kayak asongan ,” tutur Majelis Hakim.

Dampak dari hal diatas, diketahui sertifikat yang dijaminkan untuk agunan di Koperasi Delta Pratama Jatim tidak bisa dilakukan Check-in karena tidak valid dan ternyata bodong.

Hal lainnya, baik Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan Dudy Ferdinand (terdakwa) diduga telah sekongkol. Pasalnya, kehadiran orang tua Dudy Ferdinand (terdakwa) menghadap notaris juga melakukan tandatangan di persidangan Notaris Edy Yusuf (terdakwa) mengatakan, tidak paham jika yang hadir orangnya berbeda serta tanda tangan nya pun juga berbeda-beda.

Pengakuan unik, di sampaikan Dudy Ferdinand (terdakwa), bahwa selama pencairan pinjaman di Koperasi Delta Pratama Jatim, sebesar 800 Juta masuk ke rekening Notaris Edy Yusuf (terdakwa) dan dirinya, hanya menerima 150 Juta.
” Yang Mulia selama pencairan pinjaman hingga ke ranah pengadilan saya hanya terima uang 150 Juta ,” bebernya.   MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending