Connect with us

Hukrim

PT.GCS Ajukan Gugatan Terkait, HAKI Ditolak Seluruhnya Oleh Majelis Hakim

Published

on

Surabaya-basudewanees.com, Sidang Gugatan PT.Gunung Cemara Sentosa (GCS) terhadap PT Aiwo Internasional Indonesia (All) terkait, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ditolak oleh, sang Majelis Hakim, I Ketut, pada Selasa (5/7/2022), di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal yang mendasari ditolak seluruhnya, gugatan PT.GCS yakni, PT GCS, tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan karena tidak punya sertifikat desain industri produk tersebut.
” Perkara gugatan Penggugat, terkait, Hak kekayaan Intelektual design industri as kran dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/merk/PN Niaga Surabaya, harus ditolak seluruhnya,” ucap Majelis Hakim.

Sementara itu, kuasa hukum PT All,
Daniel Julian Tangkau menjelaskan, produk design industri as kran yang dimiliki klien kami sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
” Produk tersebut, ternyata muncul dan beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh, Penggugat jelas melanggar hak kekayaan intelektual,” terangnya.

Masih menurutnya, pihaknya juga telah melaporkan Direktur PT.GCS atas nama Bambang Tandu Ke Polres  Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual.
” Pihak Kepolisian sudah menetapkan Direktur PT.GCS sebagai tersangka. Kami berharap, yang bersangkutan BT menghormati proses penegakan hukum,”bebernya.

Secara terpisah, pengacara PT.GCS, Merine Harie Saputri, mengatakan, atas putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, kami akan mengajukan kasasi.
” Sebagai pihak yang berkepentingan pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat,” katanya.

Menurutnya, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran bukan produk yang seharusnya, didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum.
” As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasar mata dan semua bisa membuatnya,” paparnya.

PT.GCS dalam gugatannya, meminta Majelis Hakim, guna menyatakan, sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII. Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain).

Desain as kran tersebut, juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh, indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air.

Desain tersebut, adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis. Sehingga, bukan merupakan objek desain industri.
MET.

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending