Peristiwa
Truck Nopol AD 1478 LV Parkir Sembarangan Akibatkan Pengendara Motor Meninggal

Surabaya –basudewanews.com, Truck misterius dengan Nopol AD 1478 LV Parkir sembarangan di pinggir sungai dan memakan bahu jalan mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia. Peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu (22/6/2022) di Jalan.Medokan Ayu Surabaya.
Menurut Ermawan salah satu Nara sumber yang mengetahui secara persis kejadian kepada basudewanews.com, mengatakan, saat itu, saya bersama anak setelah belajar kelompok, berjalan beriringan saat hujan lebat pengendara motor (korban) mungkin tergesa-gesa dan terdengar Brak.
” Karena kondisi hujan dan gelap tiba-tiba terdengar Brak. Saya antar anak pulang lalu kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), masih sepi kemudian ada petugas Polsek Rungkut ,” tuturnya.
Truck nopol AD 1478 LV Parkir Sembarangan Akibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.
Ermawan, menambahkan, yang mengakibatkan kecelakaan truck-nya yang salah karena sebenarnya, tidak boleh parkir di sini !.
Lebih lanjut, hingga kejadian ini, pihak Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Medokan Ayu, belum mengetahui siapa sopir atau pemilik truck tersebut.
Sementara, Eko Santoso, salah satu petugas saat di TKP, dalam keterangannya, mengatakan, pengendara motor yakni, Etna Setiyanti. SH. (korban meninggal) dengan identitas diri bertempat tinggal di Krukah Selatan Surabaya.
Masih menurutnya, kalau pemilik truck masih dicari dan belum diketahui.
Hal lainnya, truck tidak diperbolehkan parkir disini karena bukan kelasnya. Pak RW sendiri juga tidak mengetahui siapa pemiliknya.
Sementara, Totok selaku, Ketua RW mengatakan, waktu kejadian saya di luar dan mendapat informasi ada kecelakaan yang akibatkan korban meninggal.
Terkait, truck dari kemarin sudah parkir di sini.
” Saya sudah firasat kurang enak dari kemarin. Saya selaku, pengurus belum mengetahui siapa pemiliknya?,” ujarnya.
Ini truck sudah kelasnya tronton tidak dibenarkan parkir di area RT V, RW VI Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Surabaya. MET.
Peristiwa
Trend Nonton Video Dapat Cuan Waspadai Skema Ponzi (Piramida) Yang Dilarang OJK

Basudewa – Surabaya, Indonesia adalah potensi market dalam dunia internet, lantaran, ada sekitar 170 Juta pengguna internet aktif.
Disinilah, Indonesia menjadi sasaran para market guna memenangkan pangsa pasar di dunia internet.
Akhir akhir ini, banyak trend atau fenomena nonton video dapat uang (cuan). Untuk diketahui dan diwaspadai, bagi para pengguna internet aktif, banyak ditemukan sejumlah aplikasi yang sejenis dengan skema Ponzi (Piramida). Hal ini, telah dilarang Pemerintah dan OJK.
Berlandaskan hal diatas, bagaimana potensi market digital Indonesia yang memiliki sekitar 170 Juta pengguna aktif menjadi penting bagi para market.
Pengguna internet aktif Indonesia menjadi aset sangat penting. Bahkan, beberapa perusahaan besar harus bisa memenangkan pangsa pasar Indonesia.
Berawal dari sini, muncul sebuah kejahatan cyber yang mengancam bagi para pengguna internet aktif yang tidak ter-Literasi dengan baik terkait dengan keuangan digital.
Mengenai keuangan digital sendiri, terdapat beberapa aplikasi seperti money game.
Money game marak menjadi pembicaraan karena menganut skema Ponzi (Piramida).
Sedangkan, beberapa aplikasi aplikasi yang juga mirip dengan skema Ponzi (Piramida) menawarkan mode menonton video, like atau follow pun, bisa mendapatkan uang (cuan).
Sejauh yang diketahui, dengan mem-follow, like atau menonton para pengguna bisa terhubung langsung dengan salah satu Seleb-gram semisalnya.
Dengan hubungan tersebut, seakan ada win win solusi antara para pengguna internet aktif dengan seleb-gram yang grafiknya melesat naik atau melonjak.
Kemudian, yang patut diwaspadai bagi para pengguna internet aktif yakni, seperti membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level.
Tingkatan level dari magang hingga pengawas. Level level ini yang harus diambil bagi para pengguna internet aktif yang kemudian akan mendapatkan uang (cuan).
Para pengguna internet aktif, yang berawal dari posisi magang bisa naik level hingga ke tingkat pengawas dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran up-grade.
Hal hal seperti ini, patut di waspadai lantaran, ada indikasi indikasi sistem Ponzi (Piramida).
Catatan ini, sekedar mengingatkan bagi para pengguna internet aktif agar waspada model model yang mirip dengan Ponzi (Piramida) guna meminimalisir kerugian bagi para pengguna internet aktif di Indonesia.
Redaksi.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.