Opini Hukum
Ruang-Ruang Psikologi Dalam Hukum

Oleh : Abd. Rahman Saleh
Negara hukum sudah tidak bisa dipungkiri lagi selalu melekat perilaku hukum dalam masyarakatnya. Tidak bisa masyarakat berperilaku seenaknya sendir karena selalu terikat dengan aturan dan norma hukum dalam keseharian hidupnya.
Ada norma hukum, ada etika hukum yang harus ditaati sebagai rambu hukum. Dengan tujuan agar masyarakat tertata secara baik dan benar dalam perilaku hukumnya dan perilaku sosial kemasyarakatannya.
Banyak kejahatan hukum yang muncul sebagai interaksi sosial kemasyarakatan tidak bisa dihindari. Hal ini akibat gesekan dan kohesi sosial yang selalu bergerak dimasyarakat.
Tentu ada penegak hukum yang akan menertibkan di setiap terjadinya penyimpangan perilaku hukum dimasyarakat. Terjadinya perilaku kriminal kejahatan tidak lepas dari faktor yang mengitari mengapa melakukan perilaku kriminal dan kejahatan.
Penegakan hukum bagi perilaku hukum yang menyimpang yang berwujud kejahatan dan kriminal sementara ini, hanya terbebani menjadi tugas penegak hukum. Kepolisian sebagai fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan sebagai fungsi penyelidikan, penyidikan serta penuntutan serta kehakiman sebagai fungsi pengadil bagi perilaku hukum yang berkriminal, Juga advokat sebagai fungsi penyeimbang hukum sebagai pembela hukum.
Penegak hukumlah yang hanya terbebani secara hukum sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang – Undang Nomor 08 Tahun 1981.
Sebenarnya, tidak cukup perilaku kriminal hanya menjadi tugas dari penegak hukum. Seharusnya, negara mulai melirik dan menyertakan para psikolog dan para ahli psikologi dilibatkan dalam setiap ring kejahatan yang terjadi.
Pentingnya psikolog dalam setiap terjadinya kejahatan hukum merupakan, kebutuhan hukum dalam merumuskan hukum yang baik dan benar dalam tegaknya hukum. Pentingnya psikolog hal ini, untuk menentukan seberapa jauh kejahatan yang dilakukan oleh para kriminal dalam melakukan kejahatan.
Psikologi hukum harus mulai di terapkan di setiap tingkat kejahatan yang timbul. Seluruh kejahatan hukum yang muncul, yang ditangani oleh penegak hukum harus melibatkan para psikolog untuk menentukan kadar dan arah kejahatan yang dilakukan seperti apa.
Faktor psikologi hukum harus juga menjadi standar dalam melakukan pemidanaan hukum. Seberapa jauh tingkat niat dan kehendak kejahatan dilakukan, akurasinya harus terukur secara psikologi agar kejiwaan para pelaku kejahatan ketahuan secara jernih dan terukur sebagai perilaku jahat bagi pelaku kejahatan.
Dogma penegakan hukum yang hanya bersumbu pada penegakan hukum tanpa melibatkan psikologi hukum dalam penegakan hukumnya adalah kurang sempurna hukum.
Bagaimanapun, psikologi seseorang sebagai perilaku jahat akan selalu berkorelasi dengan niat kejahatan yang dilakukan. Seberapa kadar niat kejahatan, seberapa ukuran niat jahat tidak cukup hanya diukur secara hukum.
Kejahatan seharusnya diukur juga secara psikologi kejiwaan. Apa saja yang menjadi latar belakang dan niat kehendak yang dituju dalam melakukan tindakan kriminal.
Psikologi kejiwaan adalah tidak bisa dibohongi karena bagaimanapun kejiwaan adalah yang menentukan mental di setiap orang. Misalnya, mengapa si A mencuri, mengapa si B memperkosa, mengapa si C melakukan korupsi.
Keter-ukurannya, adalah juga faktor kejiwaan yang mempengaruhi perilaku jahat. Perilaku jahat itu tidak murni muncul sebagai perilaku kriminal.
Perilaku jahat juga muncul karena mental atau ada dorongan mental kejiwaan yang melatarbelakanginya dalam jiwanya. Jiwanya tidak akan terbohongi secara keter–ukuran jiwa karena kehendak jiwa ada dalam batin dan hati yang paling dalam.
Kegunaan psikologi dalam hukum sementara saat ini, hanya difungsikan pada kasus-kasus tertentu. Semisal, pada kasus asusila, pelecehan sexsual, pemerkosaan. Sementara pada kasus lainya, tidak pernah muncul para psikolog dalam setiap tingkat pemeriksaan kejahatan baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan tingkat peradilan.
Mulailah kedepannya dalam setiap penegakan hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum selalu melibatkan para psikolog. Ketika diperiksa sebagai saksi dan atau sebagai tersangka misalnya, harus juga hadir psikolog yang memeriksa kejiwaannya.
Hal ini dimaksudkan agar ada keter-ukuran dalam menentukan langkah hukum bagi penegak hukum Karena keter–ukuran hukum adalah untuk menentukan keadilan hukum. Karena keadilan hukum yang ada di dunia sangat relatif karena sifatnya masih diadili oleh manusia bukan diadili oleh tuhan.
Pemerintah harus mulai memikirkan dan memasukkan psikologi sebagai ruang hukum dalam penegakan hukum kedepannya. Psikologi harus menjadi ukuran standar pemidanaan dalam pemidanaan-nya.
Sebagai hal kecil saat ini,dalam setiap pembuatan atau penerbitan SIM atau Kartu Izin Mengemudi sudah dimulai tes psikologi sebagai ukuran kelulusan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini, adalah sangat baik dan sangat terukur agar kejiwaan dalam setiap perilaku pengguna Surat Ijin Mengemudi sehingga yang dihasilkan adalah produknya, adalah baik.
Kehadiran para psikolog dalam menentukan arah hukum kedepannya adalah sebuah kebutuhan untuk kemajuan bangsa karena arus modernisasi yang semakin kencang yang tidak bisa dihindari kehadirannya. Jadikanlah peran-peran psikolog dengan memberikan ruang bagi tegaknya hukum.
Dengan maksud agar hukum benar-benar terukur secara hukum. Bukan hukum yang hanya berselera hukum berdasarkan,dogma hukum semata. Kalau mencuri ya!, wajib dihukum. Tapi harus dicari latar belakang secara kejiwaan mengapa melakukan kejahatan pencurian sehingga hukum benar-benar lahir dalam kebenaran hukum yang sejati.
Psikologi hukum sebagai roh hukum yang menentukan perilaku hukum seberapa jauh tingkat kejahatan yang dilakukan. Sehingga akan lahir idealisme hukum yang berkeadilan hukum.
Psikologi hukum sebagai upaya keter–ukuran hukum yang rigit hukum. Karena bagaimanapun kejahatan hukum itu timbul dan lahir dalam masyarakat.
Sementara masyarakat sangat majemuk dengan latar belakang yang sangat beragam .
Para psikolog bukan cuma hadir di rumah sakit. Maka mulailah hadirkan para psikolog diruang dan di kantor-kantor penegak hukum. Ada tugas baru bagi para psikolog yang memerlukan tantangan baru, yang memerlukan sinergi antara penegak hukum dengan para psikolog.
Karena psikologi, hukum itu lahir dari para psikolog. Yang menganalisis secara keilmuan bagi para perilaku kejahatan hukum.
Psikologi hukum yang lahir dalam menentukan kadar psikologi hukumnya dilakukan oleh ahli psikolog. Ahli psikolog adalah ahli secara keilmuan.
Analisa psikologinya, adalah berdasarkan ilmu yang tidak bisa dibohongi dan tidak bisa disamarkan secara hukum. Karena para psikolog adalah ahli bukan sembarangan dalam menentukan kadar tingkat psikologis seseorang.
Apabila ada ruang dan atau tempat bagi psikologi dalam hukum dan dalam penegakan hukum. Maka hukum akan lebih berjiwa hukum.
Hukum akan lebih bermarwah hukum dan lebih bertabiat hukum. Psikologi hukum adalah meminimalisir tingkat kesalahan hukum dalam menjatuhkan penegakan hukum bagi pelaku kejahatan hukum.
Ruang psikologi hukum akan memberikan pencerahan baru bagi hukum kedepannya. Baik dalam keilmuan dalam hukum maupun dalam penegakan hukumnya.
Meminimalisir kesalahan hukum dalam menerapkan hukum bagi penegak hukum dengan tujuan agar tidak terjadi bias hukum yang terlalu jauh dalam menentukan pemidanaan.
Agar pemidanaan benar-benar terukur dan bersejati hukum. Sejati hukum adalah tegaknya hukum.
Tegaknya hukum tersebut, juga bila diterima dengan baik bagi para pelaku kejahatan kriminal. Tidak ada teriakan lagi kejahatan yang salah hukum.
Hal lainnya, juga bermanfaat agar upaya jenjang peradilan atau upaya hukum lebih di sedikitkan.
Karena jenjang peradilan adalah panjang. Ada Peradilan tingkat pertama, ada peradilan tingkat banding, ada peradilan tingkat kasasi dan ada peradilan tingkat peninjauan kembali atau PK.
Dengan adanya psikologi hukum yang lebih tertata dan ada ruang di setiap penegakan hukum maka beban peradilan tidak terbebani. Karena keluhan dari Mahkamah Agung saat ini banyaknya perkara yang masuk ke Mahkamah Agung karena banyak putusan keadilan hukum tidak puas dengan putusan hukum ditingkat bawah mulai dari peradilan tingkat pertama yakni, pengadilan negeri sampai di pengadilan tingkat banding.
Kehadiran psikolog atau psikologi hukum juga akan berdampak pada tingkat kejahatan yang timbul dimasyarakat. Maka analisa psikolog sebagai ukuran untuk mengevaluasi tingkat kejahatan kriminal yang ada. Sehingga bisa diukur dan disinergikan dengan peran-peran kepolisian agar ada evaluasi kamtibmas yang lebih terukur juga berdasarkan data psikologi hukum yang ada.
Semoga kedepannya, ruang hukum bagi psikologi hukum dalam setiap penegakan hukum benar-benar hadir dan ada agar hukum benar-benar nyaman, hukum yang berkeadilan hukum dalam penegakan hukumnya.
Hukum pada akhirnya, benar-benar ber panglima hukum dalam bernegara hukum. Semoga .
================
Abd. Rahman Saleh, adalah Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo. Peserta Program doktor Ilmu Hukum Unej Jember.
Opini Hukum
Sebuah Panggung, Bernama Pra-peradilan

Oleh : Edi Santoso
Basidewa – Situbondo, Pasca Kejaksaan Negeri Situbondo, menetapkan, enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, kini publik menunggu perkembangannya.
Salah satu yang ditunggu, adalah sikap dari para tersangka. Khususnya, tersangka yang merupakan, pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo.
Publik bertanya-tanya, akankah mereka menjadi bemper dan membiarkan bertanggung jawab sendiri ?.
Atau mereka akan terbuka dan menyampaikan kebenaran apa yang sesungguhnya terjadii.
Tanpa mengabaikan, azas praduga tak bersalah serta Penasehat Hukum yang sedang berupaya, membebaskan atau setidaknya, meringankan persoalan hukum para tersangka.
Disini, melalui, penulis menyampaikan, kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.
Jika seandainya, nanti para pejabat di DLH tersebut terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan (baca; korupsi), maka selain hukuman penjara, karier mereka akan selesai.
Mengacu kepada pasal 87 ayat (4) Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 250 PP No. 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, besar kemungkinan para pejabat di DLH itu akan diberhentikan dengan rasa tidak hormat.
Pada situasi seperti itu, apa yang bisa diperbuat oleh para tersangka tersebut ?.
Pilihan pertama, bisa jadi “Tiji Tibeh” (mati siji mati kabeh) yang artinya, para tersangka akan terbuka menyeret nama lain.
Pilihan lainnya, yang mungkin lebih bagus, mempercayakan ” Dia yang tidak boleh disebut namanya ” akan mampu menyelesaikan perkara ini dan mengupayakan agar status tersangka bisa berubah.
Jika jalan kedua yang dipilih, salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah melakukan Pra-peradilan.
Secara Yuridis, memang ini jalannya. Secara Non Yuridis, di tempat ini adalah momennya.
Pilihan “Dia yang tidak boleh disebut namanya” untuk menjauh ketika kasus ini mulai mencuat, bukan berarti dia akan meninggalkan para tersangka.
Pada waktunya, menurut analisa penulis, dia akan membantu dengan menurunkan para Penasehat Hukum – Penasehat Hukum yang dia percaya. Bukan hanya agar tersangka dan keluarganya tidak merasa ditinggalkan, tapi para pengacara ini juga membawa visi mengamankan ” Dia yang tidak boleh disebut namanya “.
Di sisi Non Yuridis, penulis meyakini, ” Dia yang tidak boleh disebut namanya ” akan melakukan gerilya untuk penaklukan.
Pimpinan tertinggi di lembaga yang menangani perkara ini, adalah orang baru yang notabene bisa saja tidak seperti pejabat lama yang konon sulit ditaklukkan.
Salah satu tolok ukurnya sebenarnya sederhana. Pernahkan mereka bertemu empat mata dan membicarakan perkara ini, di sebuah kota misalnya ?.
Maka seperti penulis sampaikan, di awal tulisan ini, Pra-peradilan adalah peluang para tersangka bebas dan ” Dia yang tidak boleh disebut namanya ” tidak terbawa arus.
Siapa tahu nanti dalam Pra-peradilan, lembaga yang di Pra-peradilan mendadak ijin sita dan penggeladahan dari pengadilan hilang.
Siapa tahu nanti hasil pemeriksaan dari lembaga yang berkompeten, mendadak tidak ada.
Siapa tahu nanti kerugian negara versi BPK RI, sudah dibayarkan dan tidak ada masalah meski dibayar setelah kasus ini berjalan.
Siapa tahu kalimat sakti yang menyatakan, ” pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya ” mendadak tidak sakti lagi.
Praperadilan, sebentar lagi akan menyediakan panggungnya!
Edi Santoso
Pengamat Hukum
-
Daerah9 bulan ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim1 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.
-
Hukrim11 bulan ago
PT. Indo Tata Graha Lakukan Klarifikasi Bahwa Tetap Komitmen Lakukan Pembangunan
-
Daerah1 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.