Connect with us

Peristiwa

Ahli Waris Akui Jual 1.6 Hektare Dan Persoalkan Terbit Sertifikat Seluas 2,9 Hektare

Published

on

 

Surabaya -basudewanews.com, Dugaan adanya, masalah Letter C di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, atas Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002, tanggal (22/6/2002), atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi.

Terkuak adanya, dugaan rekayasa atau penyalahgunaan wewenang, perihal diatas,
Irfak yang merupakan saksi mahkota dari permasalahan diatas, kepada basudewanews.com, menjelaskan, bahwa, sekitar tahun 2015, pernah menjadi saksi pengukuran terhadap obyek tersebut, cuma untuk detail luasnya, tidak tau dan waktu itu Mizan Tamimy Sulthon, pernah menjanjikan apabila bisa pengurusan pengikataan dari surat Petok D ke Sertifakat Hak Milik (SHM) dan balik nama (BBN).

” Ia dijanjikan, akan diberikan satu unit mobil sehingga,minta dikondisikan kepada Lurah Keputih ,” ungkapnya.

Setelah pertemuan sama Lurah Keputih dan membicarakan permintaan dari Mizan Tamimy Sulthon, kemudian disepakati untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan biaya balik nama (BBN), dengan anggaran yang dijanjikan sebesar 300 Juta.

Ia menambahkan, bahwa saat itu, saya bilang, ” wes onok ta pelurune “, yang berarti, apakah sudah ada uangnya.
” Kemudian, Budi (orang suruhan Mizan Tamimy Sulthon), mendatangi kantor Kelurahan dengan membawa amplop coklat berisi uang pada saat itu kebetulan bersama saya ,” terangnya.

Lebih lanjut, Budi bertemu dengan Lurah sendiri, karena saya tidak ikut masuk, hingga saat ini mobil yang dijanjikan itu tak kunjung dipenuhi.
” Saya hanya dijanjikan hingga kini, tidak ada realisasi. Saat itu, saya juga berpesan, kepada Mizan Tamimy Sulthon untuk mendatangi ahli waris guna menyelesaikan persoalan ini ,” terang Irfak.

Secara terpisah, Yani Utomo selaku, Lurah saat peristiwa diatas, saat dikonfirmasi melalui Handphone, dalam keterangannya, membantah terkait dugaan adanya, fee pemberian uang 300 Juta.
” Mengenai pemberian uang tersebut, ia membantahnya, ‘itu tidak benar mas,” terang, Yuni Utomo melalui sambung Telepon.

Eks lurah keputih, Yani Utomo, juga membenarkan, ” kalau perkara ini juga sudah pernah ditangani oleh, Polrestabes Surabaya dan sempat juga dimintai keterangan di bagian Harda dan Tipikor ,” terangnya.

Saat disingung, dengan nama Budi Arto dan Irfak, Yani Utomo, mengatakan, mengenalinya.
” Irfak merupakan Tokoh Pemuda di Kelurahan Keputih dan Budi Arto juga kenal ,” aku eks Lurah.

Dalam hal permasalahan diatas, mantan sekretaris kelurahan keputih, Putut, terkait, polemik yang dimaksud, mengatakan, mengenai tanah yang jadi persoalan itu, ia mengatakan, setahunya, luas 1,6 hektare bukan 2.9 hektare.
” Seingatnya, dulu itu 1.6 hektar yang mau dijadikan SHM, bukan 2.9 hektar. Setahu saya yang diurus oleh, pembeli saat itu hanya 1.6 hektar saja bukan 2.9 hektar ,” Jelasnya.

Diketahui, ikhwal polemik bermula, dari adanya Akta Jual Beli (AJB), antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi, namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Hektar, lalu timbul kejanggalan tatkala, adanya AJB lagi, antara Ir. Rudi dan Zamzami Solton seluas 29.728 Meter persegi.

Atas AJB seluas, 29.728 meter persegi, pihak H.Nur’ri Faroch selaku, Camat saat itu, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa, pada ( 5/6/2001 ), sampai dengan tanggal (26/9/2002), selama dirinya, menjabat sebagai Camat Sukolilo Surabaya. Pada tanggal 3 April 2022 yang isinya, menerangkan dan menyatakan, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo tidak pernah membuat, mengesahkan dan menanda-tangani AJB Nomor : 18/SK1/VII/2002, tanggal (22/6/2002), atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi.     MET.

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement

Peristiwa

Trend Nonton Video Dapat Cuan Waspadai Skema Ponzi (Piramida) Yang Dilarang OJK

Published

on

Basudewa – Surabaya, Indonesia adalah potensi market dalam dunia internet, lantaran, ada sekitar 170 Juta pengguna internet aktif.

Disinilah, Indonesia menjadi sasaran para market guna memenangkan pangsa pasar di dunia internet.

Akhir akhir ini, banyak trend atau fenomena nonton video dapat uang (cuan). Untuk diketahui dan diwaspadai, bagi para pengguna internet aktif, banyak ditemukan sejumlah aplikasi yang sejenis dengan skema Ponzi (Piramida). Hal ini, telah dilarang Pemerintah dan OJK.

Berlandaskan hal diatas, bagaimana potensi market digital Indonesia yang memiliki sekitar 170 Juta pengguna aktif menjadi penting bagi para market.

Pengguna internet aktif Indonesia menjadi aset sangat penting. Bahkan, beberapa perusahaan besar harus bisa memenangkan pangsa pasar Indonesia.

Berawal dari sini, muncul sebuah kejahatan cyber yang mengancam bagi para pengguna internet aktif yang tidak ter-Literasi dengan baik terkait dengan keuangan digital.

Mengenai keuangan digital sendiri, terdapat beberapa aplikasi seperti money game.

Money game marak menjadi pembicaraan karena menganut skema Ponzi (Piramida).

Sedangkan, beberapa aplikasi aplikasi yang juga mirip dengan skema Ponzi (Piramida) menawarkan mode menonton video, like atau follow pun, bisa mendapatkan uang (cuan).

Sejauh yang diketahui, dengan mem-follow, like atau menonton para pengguna bisa terhubung langsung dengan salah satu Seleb-gram semisalnya.

Dengan hubungan tersebut, seakan ada win win solusi antara para pengguna internet aktif dengan seleb-gram yang grafiknya melesat naik atau melonjak.

Kemudian, yang patut diwaspadai bagi para pengguna internet aktif yakni, seperti membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level.

Tingkatan level dari magang hingga pengawas. Level level ini yang harus diambil bagi para pengguna internet aktif yang kemudian akan mendapatkan uang (cuan).

Para pengguna internet aktif, yang berawal dari posisi magang bisa naik level hingga ke tingkat pengawas dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran up-grade.

Hal hal seperti ini, patut di waspadai lantaran, ada indikasi indikasi sistem Ponzi (Piramida).

Catatan ini, sekedar mengingatkan bagi para pengguna internet aktif agar waspada model model yang mirip dengan Ponzi (Piramida) guna meminimalisir kerugian bagi para pengguna internet aktif di Indonesia.
Redaksi.

Lanjutkan Membaca

Trending