Connect with us

Daerah

Pemda Dan Polres Malra Diduga Cuek Soal Sasi Adat Yang Terpasang Di SDN Banda Efruan

Published

on

Tual-basudewanews.com, Sekolah adalah tempat untuk menuntut ilmu namun, kalau tidak ada lagi perhatian serius dari Pemerintah dan Penegak Hukum maka yang menjadi korban adalah anak didik (siswa).

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, diduga cuek dengan kejadian yang menimpa Sekolah Dasar Negeri Banda Efruan yang terletak di Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Pasalnya, Sasi Adat yang di pasang oleh, pemilik petuanan di SDN Banda Efruan tersebut, tidak ada tindak lanjut.

Hal tersebut, diungkapkan oleh, pemuda asal Desa Banda Efruan,Latif Madilis, kepada Jurnalis basudewanews.com, pada Rabu (08/06/2022) melalui, layanan pesan Messenger dan telah di posting melalui akun Facebook miliknya.

Selain Pemda Malra,Madilis juga kecewa dengan kinerja Polisi Sektor (Polsek) Holat Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, yang diduga, mengabaikan persoalan sasi adat yang di pasang di SD Negeri Banda Efruan.

Madilis mengatakan, sebelumnya, persoalan sasi adat yang dipasang di SD Negeri Banda Efruan tersebut, sudah terjadi pada bulan Maret tahun 2020 lalu. Namun, melalui perundingan maka untuk sementara Sasi Adat atau Hawear (Dalam Bahasa Lokal) itu kemudian di cabut lantaran adanya ujian Sekolah.

Lebih lanjut, persolan ini sudah pernah ditangani pihak aparat penegak hukum Polsek Holat, Pemerintah Kecamatan bahkan pemerintah Desa Banda Efruan diduga tidak serius dalam menangani permasalahan tersebut.
“Dampaknya, pemilik tanah kemudian kembali melakukan pemasangan ulang sasi adat usai perayaan Idul Fitri,” paparnya.

Akibat dari ketidak seriusan tersebut, kini ratusan siswa yang menimba ilmu di SD Negeri Banda Efruan terpaksa harus menyebarang menggunakan speed boat ke desa tetangga yakni, desa Banda Ely untuk bisa mengikuti ulangan sekolah.

Kondisi demikian tentunya, sangat membahayakan keselamatan para siswa/i yang melakukan penyebarangan lewat jalur laut karena jarak yang harus di lalui lumayan cukup jauh.

Diharapkan, kepada Pemerintah Daerah Maluku Tenggara yakni, Bupati,M. Thaher Hanubun maupun aparatur penegak hukum
guna menyelesaikan persoalan sasi adat.
” Persoalan ini, sebelumnya sempat ditangani. Segeralah menciptakan kemungkinan guna mengatasi persoalan Sasi Adat agar siswa juga bisa mengenyam pendidikan dengan layak di negeri sendiri ,” tegasnya.     Kabiro Maluku.

 

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending