Hukrim
Pengadaan Six Roll Mini PTPN XI, Berdampak Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Pidana Bui Selama 66 Bulan

Surabaya-basudewanews.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang agenda bacaan putusan Majelis Hakim, Maper, menjatuhkan pidana penjara terhadap eks Direktur PTPN XI yakni, Budi Adi Prabowo selama 66 bulan, serta dikenai denda sebesar 100 Juta jika tidak dibayar diganti kurungan bui selama 2 bulan.
Bacaan putusan tersebut, disampaikan Majelis Hakim, Maper, di persidangan pada Senin (30/5/2022).
Dalam putusan tersebut,. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa eks Direktur PTPN XI, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.
” Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ,” ucap Majelis Hakim.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan yakni, hal yang dianggap memberatkan berupa, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.
” Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang,” katanya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama masa persidangan.
Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 361 Juta dan bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.
” Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.
Atas putusan tersebut, dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa menanggapi berupa, menyatakan sikap pikir pikir atas putusan Majelis Hakim.
” Atas putusan, saya pikir-pikir Yang Mulia ,” ungkap terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun turut menyatakan sikap yang serupa dengan terdakwa yaitu, pikir-pikir.
Dipersidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus yang membelenggu eks Direktur PTPN XI, bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak 79 Milyard.
Lelang yang diduga sudah diatur dengan pihak swasta yakni, PT.Wahyu Daya Mandiri ini pun, berdampak merugikan negara hingga 15 Milyard.
Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo, pihak KPK juga menahan Direktur PT.Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.