Hukrim
Amar Putusan Pembubaran PT.SGP Seluruhnya Ditolak Majelis Hakim

Surabaya-basudewanews.com, Perkara pembubaran sebuah Perseroan Terbatas yang diajukan PT.Soyu Giri Primedika (SGP) melalui, Penasehat Hukum Kasiono yang berdampak adanya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya, Majelis Hakim, Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan selaku, penerima suap serta Penasehat Hukum PT.SGP, Hendro Kasiono selaku pemberi suap pada Januari 2022 lalu, memantik pemegang saham (Termohon) meminta pergantian Majelis Hakim serta pemeriksaan ulang perkara tersebut.
Pemeriksaan ulang atas permohonan pembubaran PT memasuki agenda bacaan Amar Putusan. Adapun, bacaan Amar Putusan Majelis Hakim, Titik B Winarni, berupa, menolak seluruhnya upaya pembubaran Perseroan Terbatas.
Terkait, amar putusan tersebut, disampaikan langsung oleh, pemegang saham PT.SGP melalui, Penasehat Hukum, Billy Handiwiyanto, dihadapan para awak media pada Rabu (25/5/2022).
Adapun, beberapa hal yang disampaikan, Penasehat Hukum, Billy Handiwiyanto, kepada beberapa awak media yaitu, Amar Putusan Majelis Hakim, menolak pihak Pemohon, atas dasar Undang Undang Perseroan Terbatas pasal 142. Sedangkan, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim yakni, tidak ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang membahas mengenai pembubaran Perseroan Terbatas.
Hal lain, yang mendasari Amar Putusan menurut pandangan Billy Handiwiyanto, yakni, karena Pemohon tidak memiliki saham, tidak memiliki legal standing dan Pemohon bukan Direksi PT lagi.
Masih menurutnya, pihaknya, mengucapkan banyak terimakasih terhadap jajaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, atas Amar Putusan yang dirasanya adil.
” Saya ucapkan terimakasih terhadap semua Jajaran Majelis Hakim yang menjatuhkan Amar Putusan yang adil dan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ,” ucapnya.
Lebih lanjut, terkait Pemohon apakah akan melakukan upaya hukumt Aas Amar Putusan, pihak Termohon menghormati Amar Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan, pihak Termohon tidak tahu apakah Pemohon akan melakukan upaya hukum lain yang mungkin akan ditempuh
Sejak awal mengajukan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas sebenarnya, pihak Pemohon bukan pemilik saham.
Ia menambahkan, jika berkaca pada Petitum Pemohon, bahwa Pemohon ingin membubarkan PT dan menunjuk diri sendiri sebagai Likuidator. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.