Daerah
Seorang Pemuda Tewas Kena Panah Oknum Tak Dikenal

Kepulauan Aru-basudewanews.com, Konsumsi minuman keras (miras) yang berlebihan hingga mabuk, mengakibatkan seorang pemuda di kota Dobo Kecamatan PP Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku tutup usia.
Kejadian pembunuhan tersebut, berawal dari pesta minuman keras (miras) jenis sopi yang di konsumsi oleh korban dan kedua rekannya hingga menjadi perkelahian dan berdampak tewasnya RB (korban pembunuhan).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (22/5/2022), sekitar pukul : 01.00 WIT, di depan rumah Frejon (salah satu warga) yang beralamatkan di Jalan. Ali Moertopo Siwa Lima.
Melalui informasi yang berhasil dihimpun, RB (korban) adalah nelayan yang tinggal di
Siwalima RT 01 / RW 003 Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru.
Diketahui RB bersama rekannya yakni, NM dan IG sedang mengkonsumsi minum keras jenis sopi. Usai mengkonsumsi minuman keras, korban bersama kedua rekannya menuju Kompleks Bambu Kuning dengan maksud untuk menonton acara pesta.
Tiba di acara pesta, korban dan dua rekannya itu yang kini dijadikan saksi beserta beberapa rekan lainnya bergabung untuk minum minuman keras jenis sopi dengan pemuda kompleks Namajala dan Bambu Kuning.
Selang beberapa menit kemudian, datang sekelompok pemuda dari arah Lorong Dewan lama dan melakukan pemukulan terhadap salah satu teman korban JS.
Merasa terdesak JK yang merupakan salah satu rekan korban langsung melarikan diri ke Kompleks Siwa Lima dan bertemu dengan korban serta para saksi lainnya, yang saat itu melanjutkan minuman keras di Kompleks Siwalima, selanjutnya JK menyampaikan perihal kejadian yang menimpanya.
Belum selesai menjelaskan, tiba-tiba datang sekelompok pemuda dari arah pertigaan Kompleks Siwa Lima pantai sambil berteriak memanggil nama Korban (ARI), mendengar di panggil kemudian RB (Korban) keluar dan menghampiri sekelompok pemuda tersebut.
Saat korban menemui kelompok pemuda tersebut, JK dan teman lainnya sempat mendengar bunyi busur panah, kemudian NM dan IG (saksi) melihat korban sudah terjatuh dalam kondisi terluka di bagian dada. Selanjutnya, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut, terhadap Kepala Desa. Gomar Sungai, Ruslan Gou.
Hingga berita ini diunggah, pihak Satreskrim Polres Kepulauan Aru, belum menentukan siapa pelakunya karena masih melakukan pengembangan dan pendalaman berupa, menggali para saksi saksi guna mengetahui kronologi peristiwa yang menewaskan RB. Kabiro Maluku.
Daerah
Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang
Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.
Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.
Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.
Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.
Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.
Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.
” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.
Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.
Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.
Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.
” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.
Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.
Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.
Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.
Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.
Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.
Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi. TIM.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.