Connect with us

Daerah

Tindaklanjuti Arahan KPK BPKAD Kepulauan Aru Tertibkan Aset Daerah

Published

on

Kepulauan Aru-basudewanews.com, Reaksi positif berupa, menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan diantaranya, berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset – aset negara di daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, kembali melakukan penertiban aset – daerah, Kamis (19/5/2022).

Kali ini penertiban aset – aset negara di daerah yang berjuluk kota mutiara indah lestari itu difokuskan ke aset tanah
yang selama ini masih dikuasai oleh, beberapa warga kota Dobo, Kecamatan Pulau – pulau Aru.

Dalam pelaksanaannya, Kepala BPKAD, Yakop Ubyaan melibatkan Kejaksaan dan kepolisian serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Aru dan Satpol PP.

Sekretaris daerah, Mohamad Jumpa, kepada basudewanews.com, mengungkapkan, penertiban aset daerah dilakukan karena masalah aset di Kabupaten Aru dari dulu sampai sekarang belum terdata dengan baik. Karena tidak terdata dengan baik, sehingga membebani keuangan daerah, terutama untuk aset bergerak dalam hal ini kendaraan dinas.

Masih menurutnya, baru-baru ini, KPK bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan sosialisasi tentang pencegahan  diantaranya, berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset.

KPK saat itu meminta BPKAD di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan penertiban aset – aset negara di daerah seperti yang sudah dilakukan KPK di daerah lainnya.

Nah !, BPKAD Kabupaten Aru, sebelumnya sudah melakukan  penataan baik  aset kendaraan, tanah dan bangunan.  Khusus untuk aset kendaraan dinas yang akan ditertibkan, lanjut Moh Jumpa, kalaupun ada  dari kendaraan tersebut, keberadaannya sudah tidak jelas  maka pihaknya akan menelusuri di mana kendaraan itu.
” Kalau sama sekali tidak ada, maka itu akan kami sampaikan kepada KPKNL, apa solusi selanjutnya, guna melakukan lelang ataupun penghapusan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,’’ jelasnya.

Selain itu, sesuai arahan KPK, pihaknya, akan mendata seluruh aset, termasuk aset tanah. Jika memang dalam penertiban seperti yang dilakukan hari kemarin Rabu (19/5/2022) dan ditemui ada warga yang sudah menguasai lahan Pemda maka pihaknya, akan melakukan penertiban.
” Penertiban akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, bagian hukum dan Satpol PP. Namun yang akan dilakukan terlebih dahulu yaitu, secara persuasif dan jika cara persuasif tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan,”tandasnya.

Sementara pantauan, basudewanews.com, penertiban aset tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru, dilaksanakan di beberapa titik yakni kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru,dengan No. SHP 25.02.03.03.4.00004 Luas 10.980 M2
kemudian bergerak menuju Lahan kedua yang bertempat di Jalan. Cendrawasih ( Puncak depan gereja Pentakosta Dobo ) kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, dengan Nomor SHP 25.02.03.03.4.00005 luas 4.947 M2 dan lahan ketiga tanjakan Jalan puncak dengan No.SHP 25.02.03.03.1.00007 Luas 714 M2

Pada tititik – titik tersebut, dilaksanakan pengukuran dan pemasangan Patok Kepemilikan tanah milik Pemerintah kabupaten Kepulauan Aru.

Terpantau, dalam pelaksanaan penertiban aset tanah tersebut, di temukan 22 bangunan pribadi milik warga di atas lahan tersebut, dengan perincian 18 bangunan permanen dan 4 bangunan semi permanen.

Sampai dengan saat ini belum ada solusi dari pemerintah daerah untuk mengatasi, bangunan atau rumah yang berdiri di atas lahan tersebut.   Biro Maluku.

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending