Hukrim
Deden Surya Kristianto Dan Sebastian George Johar Yong Akui Dalam Perkara Tipu User Divonis Setahun

Surabaya-basudewanews.com, Terjerat perkara yang sama namun, korban berbeda kedua terdakwa yaitu, Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong dipersidangan beragendakan mendengar keterangan 2 saksi hingga pemeriksaan terdakwa mengaku, dalam perkara yang sama di vonis setahun.
Pengakuan lainnya, obyek lahan di Canggu Bali bahwa PT. Sean Bale Adhiguna belum realisasi pembelian lahan namun, sudah mempromosikan hingga presentasi obyek tersebut, akan dibangun kondotel sebanyak 100 unit.
Hal tersebut, disampaikan Sebastian George Johar Yong maupun Deden Surya Kristianto dihadapan Majelis Hakim, Tatas serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Muzaki di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (12/5/2022).
Sedangkan, pada agenda mendengar keterangan 2 saksi yakni, Ninik Hermawan mengawali keterangannya, berupa, dirinya pernah diperiksa di kepolisian.
Sebagai agen di PT.Sean Bale Adhiguna, saksi menyampaikan, pernah memasarkan kondotel yang berlokasi di Canggu Bali.
Masih menurutnya, saksi bekerjasama dengan PT.Sean Bale Adhiguna sekitar 2014 dan saksi mengakui, pernah mengecek keberadaan fisik kondotel belum dibangun.
” Fisiknya hanya berupa tanah. Saat itu ada kedua terdakwa ,” ungkapnya.
Ninik menambahkan, kedua terdakwa telah mengklaim tanah sudah milik PT.Sean Bale Adhiguna, sudah ada izin guna pembangunan kondotel serta kedua terdakwa mengatakan, dibelakang perusahaan ada keluarga Rahmat Gobel.
” Saya menjadi yakin dan menawarkan kondotel terhadap beberapa user ,” imbuhnya.
Setahu dirinya, Sebastian George Johar Yong sebagai Direktur dan Deden Surya Kristianto sebagai Manager Marketing.
Ninik juga membeberkan, kondisi saat ini belum terbangun dan malah lahan telah dipasang pagar hingga papan nama lahan bukan milik PT Sean Bale Adhiguna.
Ninik juga menyampaikan, user kondotel asal Surabaya ada belasan dan semua user membayar Down Payment (DP) maupun pembayaran angsuran langsung ke rekening PT.Sean Bale Adhiguna.
Sedangkan, Budwi Hermawan selaku, pemilik lahan seluas 55,9 Are yang rencana akan dibeli Sebastian (terdakwa) dengan harga 126 Milyard.
Lebih lanjut, terdakwa melakukan Ikatan Jual Beli (IJB) dengan menunjuk Notaris.
Sayangnya, hingga perkara ini naik ke persidangan untuk kedua kalinya , terdakwa belum melakukan pembayaran sama sekali.
Budwi Hermawan juga sudah mengira akan ada banyak korban lantaran, obyek lahan miliknya belum terealisasi pembayaran namun terdakwa sudah berani mempromosikan bahkan presentasi pembangunan kondotel di Canggu Bali.
Hal yang demikian, membuat Budwi Hermawan melapor ke Polda Bali.
” Saya pernah melihat di internet terdakwa sudah mempromosikan pembangunan kondotel. Padahal, lahan saya belum dibayar sama sekali ,” paparnya.
Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan terdakwa dihadapan Majelis Hakim, ke-dua terdakwa berdalih lahan akan dibeli namun, karena ada kendala bahwa obyek lahan sebagian masih milik orang lain.
Pengakuan lainnya, uang para user yang sudah terlanjur melakukan pembayaran DP maupun angsuran oleh, kedua terdakwa dialihkan aset di Cinere Jakarta. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.