Daerah
Polemik Tanah Sawotratap Sidoarjo Asmono Bukanlah Anak Kandung Slikah

Polemik Tanah Sawotratap Sidoarjo Asmono Bukanlah Anak Kandung Slikah
Surabaya-basudewanews.com, Laporan dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah Asmono bin Srikah seluas 1.859 meter persegi di Desa Sawotratap, Sidoarjo, dengan terlapor M Sugeng Mulyanto Ke polda Jatim, hingga saat ini statusnya, masih saksi pelapor.
Laporan itu dibenarkan, oleh, Penasehat Hukum Terlapor, Surono, benar klien kami untuk saat ini statusnya,masih saksi atas laporan saudara Bambang.
” Benar kliennya saat ini statusnya,masih sebagai saksi “, ucapnya,Senin (17/1/2022).
Surono menyampaikan, klien kami sudah hadir dalam panggilan itu sebanyak dua kali, terkait tindak pidana dugaan pemalsuan atau pasal 263 atas nama pelapornya Bambang.
Dalam hal laporan, klien kami tidak mengetahui secara pasti tentang surat segel tersebut, menurutnya proses itu sebelumnya dilakukan oleh panitia yang saat itu ada beberapa lurah sebelum-sebelumnya. Dimana klien kami, memiliki beberapa objek, bukan satu objek saja.
” Klien kami ada sebelas objek. Pada saat itu, pengurusannya sekaligus sehingga banyak berkas yang ditanda tangani, ada juga berkas segel yang kosong.
Masih menurut, Surono, yang masih diingat pada saat itu mantan lurah Bowo, akan mengurus seluruh sertifikat tanah milik klien kami. Namun dalam hal ini, klien kami tidak mengetahui secara pasti, tentang siapa yang membuat surat tersebut jika disurat tersebut dinyatakan asli dan palsu.
” Secara kontruksi hukum juga harus dibuktikan keaslian dan palsunya surat tersebut “, jelasnya.
Surono, menambahkan, mengenai pelaporan persoalan ini, harus ada pihak yang dirugikan.
” Pelapor sendiri merupakan putra dari Almarhum pak Asmono, yang dulunya Kepala Desa Sawotratap Sidoarjo. Pada medio tahun 1970 silam, orang tua klien kami yakni, Bambang Permadi (almarhum) membeli tanah itu kepada iSlikah (orang tua angkat Asmono) “, bebernya.
Selanjutnya, pada medio tahun 1983 itu akan dilakukan sertifikasi oleh, Kades Asmono.
Pemilik awal obyek tanah adalah Slikah. Sedangkan, Slikah itu sendiri tidak mempunyai anak.
Asmono itu adalah anak angkat sehingga, kalau Bambang itu ahli waris Asmono itu benar, akan tetapi Asmono bukanlah ahli waris dari Slikah.
Secara yuridis apabila, Bambang bukan ahli waris dari Slikah maka dalam hal ini, Bambang tidak mempunyai hak. Namun anehnya dalam laporannya, meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan Surono menyampaikan, pihak penyidik sudah bisa menunjukkan Dokumen dari BPN dan sudah diketahui kalau Bambang selaku, pelapor tidak ada hak.
Disinggung mengenai tanda tangan cap Jempol yang dipersoalkan, Surono mengatakan, banyak hal bisa terjadi dalam hal itu, dalam artian kondisi tertentu, bisa saja karena kondisi kesehatan dari Asmono sangat tidak memungkinkan, dan itu secara hukum sah-sah saja.
Persoalan surat yang dipersoalkan itu sudah ditunjukkan kepada saya, bahwa surat itu dibuatnya tahun 1997 sedangkan meninggalnya pak Asmono 1992.
“Jadi mengenai adanya cap Jempol itu, klien kami sama sekali tidak tahu “, ungkapnya.
Penasehat Hukum Terlapor, Surono, menyayangkan mengenai laporan di Polda Jatim, yang statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Proses itu saya anggap sangat prematur, karena laporan itu hanya bermodal foto copi saja.
Secara terpisah, terlapor M.Sugeng mengatakan, mengenai pemberitaan yang ia dengar di beberapa media sangat disayangkan dan kurang baik bagi saya.
Saya menyampaikan, yang saya ketahui, tanah itu milik kelurga kami pada tahun 1970 itu, orangtuanya membeli tanah itu, kepada Slikah sedangkan, Bambang itu sendiri bukanlah anak kandung dari Slikah.
Semua orang di Desa Sawotratap tahu kalau Asmono itu bukan anak kandung dari Slikah.
Kejadian ini dipersoalkan setelah peta bidang saya itu keluar.
Saya menduga, ada pihak ketiga yang melaporkan ke Bambang, jika Bambang mempersoalkan itu, saya kira salah, karena Asmono itu ibunya bernama Ngatiu, status Bambang itu adalah cucu angkat Slikah.
Kalau Almarhum ayah saya, dianggap mengada-ada itu miliknya, dari dulu mestinya sudah dipersoalkan. Apalagi Asmono pada saat itu menjabat Kades.
Yang jelas, Asmono mengetahui kalau Slikah sudah menjualnya. Makanya Beliau (Asmono) tidak mempersoalkannya.
Untuk saat ini saya pegang surat tanah SK Gub, disampaikan oleh Sugeng. Pada medio 1991 pak Asmono itu sakit, keluarga saya dipanggil Almarhum Susi istri dari Asmono, sehingga keluarga saya mendatangi rumah pak Asmono dan dirumahnya itu ditemukan surat satu bendel, milik orang tua saya.
Adanya surat-surat dirumahnya Asmono itu, awal mulanya diminta oleh Asmono, tujuannya untuk diuruskan sertifikat, dengan dalih ada yang mau membeli tanah Alm ayah saya.
Secara terpisah Penasehat Hukum, Bambang, yakni, I Ketut Suardana, mengatakan, ya memang Asmono bukan anaknya Slikah sesuai surat penetapan waris dari Pengadilan Agama (PN), namun demikian surat segel 97 sudah jelas diduga palsu.
Lebih lanjut, I Ketut Suardana, sampaikan, secara subtansi perkara itu adalah adanya dugaan pemalsuan keterangan jual beli dengan segel tahun 1997.
Dimana Asmono meninggal tahun 1992 atau Slikah 1995 jadi siapa yang bertransaksi pada tahun 97 itu.
Hal yang demikian tidak bisa di ingkari bahwa terjadi adanya, dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli.
Selain itu dalam buku Letter C Desa tanah tersebut atas nama Asmono, Slikah, maka hak tanah tersebut sudah jelas adalah Asmono. MET.
Surabaya-basudewanews.com, Laporan dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli tanah Asmono bin Srikah seluas 1.859 meter persegi di Desa Sawotratap, Sidoarjo, dengan terlapor M Sugeng Mulyanto Ke polda Jatim, hingga saat ini statusnya, masih saksi pelapor.
Laporan itu dibenarkan, oleh, Penasehat Hukum Terlapor, Surono, benar klien kami untuk saat ini statusnya,masih saksi atas laporan saudara Bambang.
” Benar kliennya saat ini statusnya,masih sebagai saksi “, ucapnya,Senin (17/1/2022).
Surono menyampaikan, klien kami sudah hadir dalam panggilan itu sebanyak dua kali, terkait tindak pidana dugaan pemalsuan atau pasal 263 atas nama pelapornya Bambang.
Dalam hal laporan, klien kami tidak mengetahui secara pasti tentang surat segel tersebut, menurutnya proses itu sebelumnya dilakukan oleh panitia yang saat itu ada beberapa lurah sebelum-sebelumnya. Dimana klien kami, memiliki beberapa objek, bukan satu objek saja.
” Klien kami ada sebelas objek. Pada saat itu, pengurusannya sekaligus sehingga banyak berkas yang ditanda tangani, ada juga berkas segel yang kosong.
Masih menurut, Surono, yang masih diingat pada saat itu mantan lurah Bowo, akan mengurus seluruh sertifikat tanah milik klien kami. Namun dalam hal ini, klien kami tidak mengetahui secara pasti, tentang siapa yang membuat surat tersebut jika disurat tersebut dinyatakan asli dan palsu.
” Secara kontruksi hukum juga harus dibuktikan keaslian dan palsunya surat tersebut “, jelasnya.
Surono, menambahkan, mengenai pelaporan persoalan ini, harus ada pihak yang dirugikan.
” Pelapor sendiri merupakan putra dari Almarhum pak Asmono, yang dulunya Kepala Desa Sawotratap Sidoarjo. Pada medio tahun 1970 silam, orang tua klien kami yakni, Bambang Permadi (almarhum) membeli tanah itu kepada iSlikah (orang tua angkat Asmono) “, bebernya.
Selanjutnya, pada medio tahun 1983 itu akan dilakukan sertifikasi oleh, Kades Asmono.
Pemilik awal obyek tanah adalah Slikah. Sedangkan, Slikah itu sendiri tidak mempunyai anak.
Asmono itu adalah anak angkat sehingga, kalau Bambang itu ahli waris Asmono itu benar, akan tetapi Asmono bukanlah ahli waris dari Slikah.
Secara yuridis apabila, Bambang bukan ahli waris dari Slikah maka dalam hal ini, Bambang tidak mempunyai hak. Namun anehnya dalam laporannya, meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan Surono menyampaikan, pihak penyidik sudah bisa menunjukkan Dokumen dari BPN dan sudah diketahui kalau Bambang selaku, pelapor tidak ada hak.
Disinggung mengenai tanda tangan cap Jempol yang dipersoalkan, Surono mengatakan, banyak hal bisa terjadi dalam hal itu, dalam artian kondisi tertentu, bisa saja karena kondisi kesehatan dari Asmono sangat tidak memungkinkan, dan itu secara hukum sah-sah saja.
Persoalan surat yang dipersoalkan itu sudah ditunjukkan kepada saya, bahwa surat itu dibuatnya tahun 1997 sedangkan meninggalnya pak Asmono 1992.
“Jadi mengenai adanya cap Jempol itu, klien kami sama sekali tidak tahu “, ungkapnya.
Penasehat Hukum Terlapor, Surono, menyayangkan mengenai laporan di Polda Jatim, yang statusnya meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.
Proses itu saya anggap sangat prematur, karena laporan itu hanya bermodal foto copi saja.
Secara terpisah, terlapor M.Sugeng mengatakan, mengenai pemberitaan yang ia dengar di beberapa media sangat disayangkan dan kurang baik bagi saya.
Saya menyampaikan, yang saya ketahui, tanah itu milik kelurga kami pada tahun 1970 itu, orangtuanya membeli tanah itu, kepada Slikah sedangkan, Bambang itu sendiri bukanlah anak kandung dari Slikah.
Semua orang di Desa Sawotratap tahu kalau Asmono itu bukan anak kandung dari Slikah.
Kejadian ini dipersoalkan setelah peta bidang saya itu keluar.
Saya menduga, ada pihak ketiga yang melaporkan ke Bambang, jika Bambang mempersoalkan itu, saya kira salah, karena Asmono itu ibunya bernama Ngatiu, status Bambang itu adalah cucu angkat Slikah.
Kalau Almarhum ayah saya, dianggap mengada-ada itu miliknya, dari dulu mestinya sudah dipersoalkan. Apalagi Asmono pada saat itu menjabat Kades.
Yang jelas, Asmono mengetahui kalau Slikah sudah menjualnya. Makanya Beliau (Asmono) tidak mempersoalkannya.
Untuk saat ini saya pegang surat tanah SK Gub, disampaikan oleh Sugeng. Pada medio 1991 pak Asmono itu sakit, keluarga saya dipanggil Almarhum Susi istri dari Asmono, sehingga keluarga saya mendatangi rumah pak Asmono dan dirumahnya itu ditemukan surat satu bendel, milik orang tua saya.
Adanya surat-surat dirumahnya Asmono itu, awal mulanya diminta oleh Asmono, tujuannya untuk diuruskan sertifikat, dengan dalih ada yang mau membeli tanah Alm ayah saya.
Secara terpisah Penasehat Hukum, Bambang, yakni, I Ketut Suardana, mengatakan, ya memang Asmono bukan anaknya Slikah sesuai surat penetapan waris dari Pengadilan Agama (PN), namun demikian surat segel 97 sudah jelas diduga palsu.
Lebih lanjut, I Ketut Suardana, sampaikan, secara subtansi perkara itu adalah adanya dugaan pemalsuan keterangan jual beli dengan segel tahun 1997.
Dimana Asmono meninggal tahun 1992 atau Slikah 1995 jadi siapa yang bertransaksi pada tahun 97 itu.
Hal yang demikian tidak bisa di ingkari bahwa terjadi adanya, dugaan pemalsuan surat keterangan jual beli.
Selain itu dalam buku Letter C Desa tanah tersebut atas nama Asmono, Slikah, maka hak tanah tersebut sudah jelas adalah Asmono. MET.
Daerah
Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang
Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.
Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.
Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.
Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.
Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.
Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.
” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.
Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.
Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.
Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.
” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.
Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.
Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.
Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.
Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.
Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.
Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi. TIM.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.