Hukrim
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau

Surabaya-basudewanews.com, Perkara kerugian PT.Diaz Indo Grosir (DIG) sebesar 357 Ribu berbuntut ke ranah hukum membuat Nicolas Vinshensius Lillung ditetapkan sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dipersidangan Kamis (6/1/2022).
Mengacu kerugian PT.DIG sebesar 357 Ribu, Penasehat Hukum terdakwa, Surono, menyayangkan perkara kliennya hingga ke meja hijau.
Hal tersebut, diungkapkan Penasehat Hukum, Surono,usai melakukan pendampingan persidangan agenda bacaan dakwaan mengatakan, bahwa terdakwa sama sekali tidak berniat menggelapkan makanan kucing. Dia berbuat seperti itu karena disuruh kepala toko.
Makanan kucing itu juga tidak sempat dijualnya. Sayangnya, di kepolisian, terdakwa sempat berupaya untuk berdamai dengan bersedia mengganti kerugian sebesar 357 Ribu meski merasa tidak bersalah namun, toko tempatnya bekerja malah mengklaim uang pengganti kerugian sebesar 20 Juta.
” Pihak manager membuat hitungan uang pengganti kerugian sebesar 20 Juta yang harus dikembalikan terdakwa “, bebernya.
Masih menurut, Penasehat Hukum Surono,
barang belum dipindahtangankan dan masih berada di tempat sehingga, tidak tepat apabila terdakwa disangkakan melakukan penggelapan.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, dalam bacaan dakwaan, mengatakan, bahwa makanan kucing yang diambil terdakwa diantaranya, 5 bungkus Bolt Cat Salmon Repack seharga 115 Ribu, 3 bungkus Bolt Cat Donat Repack seharga 66 Ribu dan 8 bungkus Bolt Cat bentuk ikan repack seharga 176 Ribu.
” Makanan kucing itu diambil dari gudang repack dan dimasukkan ke dalam karung
dengan maksud untuk dimiliki terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik toko “, ucap JPU
Lebih lanjut, perbuatan terdakwa baru ketahuan saat admin toko dan manager toko menghitung stok persediaan barang. Dari penghitungan itu, diketahui, ada makanan kucing yang hilang.
Selanjutnya, admin toko memeriksa seluruh ruangan toko hingga akhirnya, ditemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik berisi 16 bungkus makanan kucing.
Saat seluruh karyawan toko dimintai keterangan terdakwa menerangkan, bahwa terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan.
Masih menurut JPU, terdakwa rencananya akan menggunakan uang hasil penjualan makanan kucing untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374, Juncto Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.
-
Hukrim2 tahun ago
PT. Indo Tata Graha Lakukan Klarifikasi Bahwa Tetap Komitmen Lakukan Pembangunan