Daerah
Harga Sembako Menjelang Nataru Naik Drastis Pemda Dan DPRD Aru Diminta Kontrol Harga Barang
Dobo-basudewanews.com, Menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) stok Sembilan Bahan Pokok (SEMBAKO) di Aru, menipis mengakibatkan harga Sembako di Daerah ini naik drastis.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pada Senin (20/12/2021), sembilan bahan pokok menjelang Nataru naik drastis. Pasalnya, diduga stok sembako semakin menipis apalagi menjelang bulan Desember jatah kontainer Tol Laut untuk kabupaten Kepulauan Aru, sudah tidak ada sementara di Daerah lain masih ada tol laut di bulan Desember 2021 yang mengakibatkan PT.TEMAS dengan sesuka hati menentukan jadwal keberangkatan kapal ke Dobo .
Sesuai Informasi yang diterima media ini kapal kargo PT.TEMAS dijadwal akan tiba di Pelabuhan Yosudarso Dobo Berkisar tanggal 23 atau 24 Desember 2021 namun belum bisa dipastikan stok sembako untuk Kepulauan Aru bisa menutupi kekurangan yang ada.
Mirisnya, PT.TEMAS menyurati Lima Daerah yang di singgahi diantaranya, Agats, Wasior, Dobo, Namlea, Saumlaki tertanggal 12 Oktober 2021 dengan surat no 1322/KOM/srt/TS-SUB/X/2021, perihal ruang muat kapal/pembatasan Tonase,per kontainer 20 ton apabila lebih maka dikenakan cas 500 Ribu per ton.
Sementara di Daerah lain yang terdapat persaingan,PT.TEMAS tidak membatasi tonase, sehingga perlu dipertanyakan atas dasar aturan apa yang mengatur pembatasan tonase? sehingga PT.TEMAS mengeluarkan surat tersebut?.
Selain pihak PT.TEMAS yang dengan leluasa membuat kebijakan pembatasan tonase, ternyata ada juga oknum ekspedisi juga yang sengaja memanfaatkan kelangkaan kapal dan keterbatasan jatah kontainer ke kota Dobo, yang ikut menaikkan biaya pengiriman barang dari Surabaya ke kota Dobo dengan sistem kubikasi yang biaya per-kubik 915 Ribu. Sehingga menyebabkan harga Kontainer bisa mencapai kurang lebih 27 juta per Kontainer sampai di pelabuhan Dobo.
Diharapkan, peran Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Kepulauan Aru dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru, guna menyikapi persoalan dan memanggil PT.TEMAS serta pihak Ekspedisi baik yang ada di Dobo maupun di Surabaya untuk rapat bersama dan apa bila ada yang tidak hadir maka,konsekuensinya harus di coret. JUS.
Daerah
Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang
Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.
Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.
Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.
Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.
Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.
Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.
” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.
Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.
Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.
Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.
” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.
Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.
Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.
Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.
Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.
Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.
Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi. TIM.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.