Connect with us

Hukrim

Gegara Turut Bekerjasama Jual Plasma Darah B.A.K Dan M.Y.E, Dituntut 2 Tahun Penjara

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Bernadya Anisah Krismaningtyas (BAK) dan M. Yunus Efendi (M.YE), diduga turut bekerja sama dengan Yogi Agung Prima Wardana (YAPW) memperjualbelikan plasma darah konvalesen secara ilegal saat Pandemi.

Dipersidangan, Kamis (9/12/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Bunari, tampak bacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.

Bacaan tuntutan tersebut, dibacakan, JPU lantaran, ke-dua terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa, memperjual-belikan plasma darah konvalesen secara ilegal dan ke-dua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, ke-dua terdakwa juga di denda sebesar 100 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Usai JPU bacakan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap ke-dua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan. Di kesempatan tersebut, ke-dua terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum memohon waktu sepekan kedepan guna sampaikan nota pembelaannya.

Untuk diketahui, ke-dua terdakwa oleh, JPU
dianggap telah merugikan orang lain, berupa, kedua terdakwa, memanfaatkan banyak orang yang membutuhkan donor plasma darah konvalesen saat pandemi untuk meraup keuntungan pribadi.

Mengetahui hal demikian, dimanfaatkan YAPW sebagai peluang guna mendapatkan keuntungan pribadi maka YAPW menawarkan plasma darah dengan harga 2 hingga 3 Juta terhadap BAK. Atas tawaran tersebut, BAK berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid19.

Modus operandi terdakwa, memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap BAK (berkas terpisah) guna mengaku, sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan pasien terpapar Virus Covid19, BAK menghubungi terdakwa untuk memberitahu bahwa ada pasien terpapar Virus Covid19 yang membutuhkan plasma darah kemudian YAPW menjadwalkan waktu bagi calon pendonor untuk datang ke PMI. Selanjutnya, terdakwa meminta BAK untuk hadir di PMI bertemu calon pendonor sesuai jadwal yang sudah ditentukan terdakwa.

Mengetahui jadwal telah ditentukan, BAK menghubungi keluarga pasien terpapar Virus Covid19 dan BAK mendatangi calon pendonor yang mengaku dari keluarga pasien terpapar Covid19. Padahal plasma tersebut, dijual seharga 2 hingga 3 Juta dan BAK mendapatkan fee atas transaksi diatas dan dalam transaksi diatas BAK juga melibatkan M.Y.E (berkas terpisah).

Sementara itu, YAPW juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, melalui Penasehat Hukumnya, memohon waktu terhadap Majelis Hakim guna menghadirkan Ahli.    MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending