Hukrim
Istri Brimob Diduga, Melakukan Tindak Pidana Penipuan Diadili

Surabaya-basudewanews.com, Indrayani istri Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian, yang tinggal di asrama Jalan.Nginden Surabaya, diadili atas sangkaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
Dalam dakwaan pada Senin (6/12/2021), yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nugroho Priyo Susetyo, bahwa Indrayani (terdakwa) menawarkan investasi kepada Wantoko dengan jangka waktu 6 hari mendapatkan laba sebesar 12 persen.
Selang berikutnya, terdakwa kembali menawarkan investasi opening latter atau pencairan kredit di salah satu bank dengan menjanjikan laba sebesar 6 persen dalam jangka waktu 6 hari serta uang dijamin aman.
Atas tawaran terdakwa, Wantoko yang awalnya, pernah merasakan keuntungan menjalin bisnis dengan terdakwa akhirnya, menyerahkan modal sebesar 700 Juta.
Selanjutnya, Wantoko kembali memberikan modal guna investasi terhadap terdakwa sebesar 900 Juta. Pada medio September Wantoko kembali memberikan modal investasi sehingga total modal keseluruhan sebesar 1,2 Milyard.
Sayangnya, setelah memberikan modal keseluruhan Wantoko baru menyadari ulah terdakwa hanya janji kosong. Merasa tertipu Wantoko terpaksa menyeret terdakwa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai bacakan dakwaannya, Majelis Hakim, Johanis Hehamony meminta JPU guna menghadirkan Wantoko ke persidangan sebagai saksi guna memberikan keterangan di persidangan berikutnya. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.