Connect with us

Daerah

Aliansi GMPI Tolak Mantan Bupati Banyuwangi Calonkan LKPP

Published

on

Banyuwangi-basudewanews.com, Presiden Joko Widodo didesak menolak pencalonan Mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas dalam seleksi sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hal diatas, disampaikan, Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) yang beranggotakan diantaranya, Laskar Merah Putih, Badan penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi dan lainnya.

Koordinator GMPI, Amir Ma’ruf, mengatakan, Azwar Anas masih mempunyai pekerjaan rumah yang belum terselesaikan hingga masa jabatannya berakhir yakni, terkait transparansi anggaran APBD 2020.

Masih menurutnya, selama menjabat, alokasi anggaran Daerah tidak dikelola dengan baik dan terkesan tidak transparan.
” Kami menemukan fakta ada uang penerimaan Daerah yang belum disetorkan ke kas Daerah dengan nilai 100 Milyard lebih per-tahunnya. Hingga kini dan itu tidak dimasukkan APBD “, ungkapnya di Surabaya, Senin (6/12/2021).

Terkait hal diatas, pihaknya, sudah mengirim surat kepada Azwar Anas selaku,Bupati Banyuwangi waktu itu. Hingga berakhirnya masa jabatan konfirmasi yang dilakukan belum ada jawaban sampai saat ini.
” Kita sudah kirim surat sebanyak tujuh kali. Itu langsung di tujukan kepada Bupati Banyuwangi, terakhir pada 14 Januari 2020, tidak juga ada jawaban “, kesalnya.

Hal lainnya, Amir juga telah meminta konfirmasi dan penjelasan Komisi III DPRD Banyuwangi terkait pendapatan Daerah.

Sesuai pemaparan yang disampaikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepada Komisi III DPRD didapat data APBD 2021 Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan.
” APBD pada tahun anggaran 2020 sebesar 3,375 Triliun. Sedangkan APBD tahun anggaran 2021 menjadi 3,036 Triliun.

Mengenai hal itu, mengalami penurunan dan ada kas yang belum disetorkan juga meski APBD 2021 sudah ditetapkan.

Ia menjelaskan, dengan kondisi tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran justru di khawatirkan jika Azwar Anas terpilih menjadi ketua LKPP akan tidak amanah.

Lebih lanjut, Pemerintah Pusat harus berhati-hati agar tidak meloloskan calon yang memiliki masalah terkait alokasi anggaran.
” Jadi pemerintah harus memperhatikan masukan-masukan berbagai pihak. Telusuri rekam jejak dan melakukan audit”, kata Amir.

Amir berharap, Presiden Jokowi hadir, jangan sampai dalam pemilihan salah satu jabatan penting di pemerintahan pusat nantinya di tempati orang-orang yang dinilai tidak kompeten.
” Para aktivis Banyuwangi telah menggelar pertemuan membedah kebijakan dan kinerja Abdullah Azwar Anas selama menjabat sebagai Bupati Banyuwangi dan hasilnya dituangkan dalam surat yang akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan Menkopolhukam, Mahfud MD”, pungkasnya.    MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending