Connect with us

Hukrim

Saling Beri Keterangan Timbal-balik, Justru Sudutkan Yogi Agung Prima Wardana

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yakni, Bernadya Anisa, M.Yunus (berkas terpisah) dan Yogi Agung Prima Wardana (terdakwa) atas dugaan penjualan plasma darah konvalesen. Dipersidangan yang bergulir di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (29/11/2021), kedua terdakwa Bernadya Anisa (BA) dan M Yunus (M.Y) beri keterangan yang menyudutkan Yogi Agung Prima Wardana (terdakwa).

Adapun, keterangan yang menyudutkan disampaikan BA yakni, tiap kantong plastik darah plasma saya mendapatkan fee 500 Ribu dari Yogi (terdakwa) dan keterangan M.Yunus berupa, mendapat briefing untuk tidak saling kenal di Palang Merah Indonesia (PMI) serta mendapatkan fee sebesar 200 Ribu. Sedangkan, Yogi Agung Prima Wardana (terdakwa) menyangkal keterangan ke-dua saksi karena ada yang tidak benar dan terdakwa keukeuh Rico pendonor isi form padahal pada keterangan sebelumnya, Rico (saksi) katakan, tidak pernah isi formulir.

Terkait, terdakwa keukeuh dan menyangkal memantik Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki melontarkan pertanyaan berupa, tatkala Pandemi Covid19 bahwa Yogi Agung Prima Wardana (terdakwa) menjamin 1 X 24 jam pasien bisa dapat darah plasma konvalesen.  Atas pertanyaan JPU, Yogi Agung Prima Wardana (terdakwa) menyampaikan, terkait menerima pendonor bukan wewenang saya dan ketersediaan plasma darah karena pendonor sebagai keluarga pengganti pasien.

Diujung persidangan, BA menyatakan, dan mengakui bersalah serta memohon keringanan terhadap Majelis Hakim karena memiliki riwayat penyakit asma akut. Untuk
keterangan MY, keterangan dalam BAP diakui berdasarkan keterangannya.     MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending