Connect with us

Hukrim

Ajudan Bupati Nganjuk, Akui Aliran Uang Suap Untuk Beli Mobil Dan Foya-foya

Published

on

Sidoarjo-basudewanews.com, Proses Hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya, kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk, nonaktif Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi  pada Jumat (26/11/2021).

Dipersidangan, ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin (berkas terpisah), dihadirkan guna memberikan keterangan sebagai saksi. Adapun, yang disampaikan Izza Muhtadin (IM) yaitu, menyatakan, guna meralat hampir semua jawaban pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Masih menurutnya, terkait soal aliran uang, IM membantah aliran uang syukuran yang diterima dari para Camat ataupun Pejabat lainnya, yang dipilih atas permintaan sang Bupati.

Hal lainnya, permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatifnya dan untuk kepentingan pribadi.
” Inisiatif saya dan untuk kepentingan pribadi “, ucapnya.

Pengakuan, Izza yaitu, pernyataan menyesal atas apa yang terjadi hingga turut menyeret atasannya tersebut ke Meja Hijau.

Saya meminta maaf kepada Bupati Novi, bahwa selama ini berkelit tidak mengakui karena ketakutan ingin menyelamatkan diri dari perkara ini.
” Hal itu saya terpaksa saya lakukan, karena ingin menyelamatkan hasil atau hartanya “, ungkapnya.

IM (terdakwa) juga mengakui, bahwa uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil.

IM juga menyatakan, apa yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Bahkan meskipun ketua Majelis Hakim mengingatkan jawabannya bisa memperberat hukuman, IM tetap teguh dengan keterangannya di persidangan.
“Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya “, pungkasnya.   MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending