Connect with us

Hukrim

3 Oknum Saling Memberi Keterangan Timbal-balik Menyebut, BB Dari Kasat

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Proses hukum dugaan keterlibatan 3 oknum polisi yakni,  Eko Junianto (EJ), Sudidik (S) dan Agung Praditya (AP) pesta sabu, berlanjut, dengan agenda ke-tiga terdakwa saling memberikan keterangan timbal-balik.

Dipersidangan ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/11/2021), tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, mengawali beberapa pertanyaan terhadap ke-tiga terdakwa. Adapun, beberapa pertanyaan yang dilontarkan JPU yakni, terkait, Barang Bukti (BB) yang diketemukan saat Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.

Di kesempatan tersebut, salah satu dari ke-tiga terdakwa menyampaikan, BB yang diterima berasal dari Pimpinan.
” BB diperoleh dari Pimpinan waktu mengungkap perkara narkoba pada tahun 2020. BB sebanyak itu, diberikan lantaran guna mengungkap dan mendapatkan tangkapan dan dibawa oleh, terdakwa sudah sepengetahuan Pimpinan “, paparnya.

Selanjutnya, JPU juga melontarkan pertanyaan saat penyertaan BB apa sudah dilengkapi dengan Berita Acara?

Hal tersebut, terdakwa menimpali berupa, kami lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku baru. Pihaknya (para terdakwa) bawa BB guna pengembangan.

Hal lain, disampaikan, sepengetahuannya, penangkapan Paminal Mabes Polri tidak disertai surat perintah.
” Saya ketahui seperti itu “, bebernya.

Terdakwa yang bertugas, bagian narkoba terkait BB di katakan, untuk BB disimpan melalui Kabagops. Terkait penyimpanan BB, disampaikan, Kabagops berwenang.
” Selain Kabagops ada ruang Kasat, Tahti.

Sedangkan, BB yang belum jadi LP (laporan) BB di penyidik masing-masing.
” Semua ini, sepengetahuan Pimpinan “, terangnya.

Masih menurutnya, yang belum tertib,  penyimpanan, pemusnahan. Untuk BB yang tidak bertuan dititipkan Tahti.

Saat disinggung JPU, dengan nota Dinas ini, apakah terdakwa menyimpan BB diluar yang sudah digariskan Kanit (EJ) atau Kasat (Memo) ?.
Terdakwa AP, katakan, BB 26 gram untuk BB barang yang diberikan saya guna under cover dan di simpan masing-masing anggota yang bersangkutan dan diketahui  Kasat.

Masih menurut, AP (terdakwa), selaku, anggota Reskoba tiap ada surat yang di keluarkan Polrestabes selalu sampai ke anggota.
” Saya juga pernah terima nota dinas Satreskoba dari Kanit untuk disampaikan ke semua anggota “, ungkapnya.

Keterangan AP kembali dipertegas oleh, JPU apakah hal itu disampaikan secara tertulis atau lisan ?. Terdakwa AP pun, menimpali berupa, ” secara lisan “, ucapnya.

Sesi selanjutnya, terdakwa EJ mengatakan, sebagai Kanit, dalam hal ini membawahi AP dan S.
Job desk saya, untuk unit operasional dengan penugasan dalam kurun satu bulan mengungkap narkoba.

Hal lain, disampaiakn EJ, saat insiden penangkapan, saya di hotel Midtown.
” Keberadaannya dengan AP di Hotel guna menyampaikan ada informasi “, paparnya.

Selanjutnya, di hotel, saya menghubungi yang memberi informasi lalu ngobrol-ngobrol dengan tujuan akan lakukan Under-Cover Buy.
” Maksud kami tidak ada tujuan pesta narkoba di hotel. Selanjutnya, saya menghubungi AP untuk merapat “, tegasnya.

JPU kembali mencoba menggali keterangan EJ berupa, dalam hal ini, EJ sebagai Kanit apa selalu bawa narkoba ?.
EJ menjelaskan, bahwa kami ambil BB sabu dan mohon izin seminggu sebelumnya, guna melakukan Under Cover Buy dengan estimasi waktu selama 5 hari.

Kami beberapa kali, hubungi S setelah itu, infonya ada transaksi sabu akhirnya, setelah yang dimaksud informasi, maka pihaknya, melakukan penangkapan. Sayangnya, dari informasi pihaknya, secara pelan-pelan dan hati-hati mengamati pelaku transaksi namun saat buka pintu tersangka lari.

Melalui keterangan yang disampaikan, untuk
BB yang ada di hotel kami dapat dari AP. Sedangkan, Inek dari hasil tangkapan beberapa  hari lalu yang turut kebawa.

Perihal, Paminal Mabes Polri melakukan, penggeledahan di meja ruang kerjanya karena saya setelah diinterogasi kami diajak ke ruang Kanit.

EJ,  juga memaparkan, saya sudah sampaikan ada BB temuan (atau tidak bertuan.
” BB yang ada di laci kerjanya, adalah BB waktu penangkapan setelah itu diserahkan penyidik. BB memang belum dibuatkan BAP “, jelasnya.

Terkait, Standar Operasional (OP) BB, disampaikan, berupa, tersangka dan BB dilakukan pemeriksaan lalu kita buat laporan pimpinan.

Menurutnya, untuk temuan BB yang tidak ada tersangka memang belum ada ketentuan. Pengembangan tersangka dan hanya mengamankan BB.
” Terkait, BB tidak bertuan, selama ini tidak ada batas waktunya serah terima “, ucapnya.

Secara Nota dinas Wakasat Satreskoba, Kasat Polrestabes yang intinya, bahwa tertib administrasi pemusnahan agar BB di unit masing-masing dikirim ke Tahti, Kabagops dan ruang Kasat narkoba.

Di ujung keterangan, EJ, menukil prestasinya, saat menjadi Kanit untuk unit III, dalam sebulan penangkapan pernah mendapat apresiasi dari Walikota Surabaya maupun Polrestabes Surabaya.Dengan kejadian ini, ketiga terdakwa menyatakan, sangat menyesal.     MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Dalam PKPU Keterangan Ahli Yang Diajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa Malah Untungkan Termohon

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang di ajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa sebagai Pemohon memasuki agenda mendengar keterangan Ahli.

Di agenda tersebut, PT Cahaya Sumeru Sentosa, hadirkan Ahli, Dr. Soedeson Tandra asal asosiasi Kurator HKPI.

Dalam keterangan Ahli yang dihadirkan, justru malah menguntungkan Termohon yakni, PT Cahaya Fajar Kaltim.

Adapun, keterangan Ahli yang menguntungkan Termohon, diantaranya, pembayaran utang berakhir saat ada putusan pengesahan berkekuatan tetap.

Kapan itu?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak menerima bisa melakukan upaya hukum Kasasi. Sedangkan, perdamaian jika ada upaya hukum Kasasi berarti belum berkekuatan tetap.

Disinggung terkait, adanya putusan PKPU yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, apa bisa diajukan PKPU lagi ?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak masuk proses tersebut, bisa ajukan PKPU.

Ahli juga membeberkan, bagaiman daya Homologasi bagi Debitur dan Kreditur yang mendaftar tagihan saja.
Putusan Homologasi apa mengikat, Ahli katakan, melihat isinya perjanjian antara Kreditur dan Debitur.

Dalam hal Homologasi, bergantung pada Debitur apakah telah menawarkan untuk pembayaran jika belum maka Kreditur bisa menuntut tagihannya.

Lebih lanjut, Kreditur yang tidak terverifikasi apakah mengikat ?. Ahli, menyebutkan, hal tersebut, harusnya syarat syaratnya di beberkan lebih jelas.

Masih menurut Ahli, Undang Undang Kepailitan, disebutkan, Kreditur yang tidak menyetujui perdamaian diberi hak terendah.

Terkait, apa yang dimaksud perjanjian yang disahkan semua Kreditur.
Ahli katakan, Kreditur berkewajiban untuk beritikad baik guna mengungkapkan, semua Krediturnya, seluruh utangnya kepada Pengurus, Hakim Pengawas dan Pengadilan.

” Yang menjadi fokus, bila Kreditur tidak tau sepanjang Debitur mengungkapkan, secara jelas terkait pembukuan tentu mengikat seluruh Kreditur yang tidak ikut atau tidak mendaftar ,” terang Ahli.

Dalam hal tagihan, bila ada 2 bantahan karena Homologasi, lalu bisakah di daftarkan atau diajukan PKPU lagi ?, Ahli menjelaskan, berdasar tagihan yang dibantah. Debitur dengan Kreditur, Hakim Pengawas telah menetapkan, jumlah sementara dalam voting, Kreditur dapat melakukan upaya Kasasi.

Terkait tertib hukum acara, Ahli menyampaikan, Kreditur ajukan tagihan ke Debitur melalui, proses verifikasi, penetapan Hakim Pengawas dan bantahan tagihan. Kemudian ada voting dan proposal damai yang mencapai kuorum.

Lalu Kreditur ajukan Kasasi bersamaan proses Kasasi Kreditur juga ikuti proses PKPU. Ahli katakan, kreditur setujui proposal.

” Homologasi disetujui kreditur jelas mengikat ,” terang Ahli.

Ahli juga menjabarkan PKPU, sebenarnya dalam Undang-Undang tidak memberikan definisi secara jelas apa PKPU namun PKPU bagian restrukturisasi hubungan Kreditur dan Debitur.

Ahli memaparkan syarat ajukan PKPU, salah satu prinsip dalam kepailitan pasal 11 , semua utang dari Debitur menjadi jaminan.
Kemudian pasal 2 Undang-Undang kepailitan, mensyaratkan pengajuan PKPU paling sedikit 2 Kreditur.

Menyinggung bila Debitur diputus PKPU dan tercapai Holomigasi, apakah Debitur bisa diajukan PKPU kedua kalinya?.

Ahli katakan, produk PKPU memvonis,
sebenarnya PKPU, adalah utang piutang yang selalu berubah ubah.

Pembentukan Undang Undang sudah batasi itu, setelah 270 hari harus diputus.
Sehingga Debitur merdeka dan ketika lepas Debitur bisa jalin kembali kerjasama.

Menanggapi perihal proses PKPU, apa dikenal nebis in idem?. Ahli menyampaikan,
sebenarnya, PKPU bukan proses berperkara, Undang Undang membatasi waktu, Homologasi kemudian perkara diangkat yang terjadi utang berubah.
Sehingga kita tidak kenal nebis.

Masih menurut Ahli, dalam PKPU bila ada PKPU baru bisa diajukan Debitur baru atau yang lain. Ahli menyampaikan, status putusan yang lalu mengikat Kreditur lama bukan Kreditur yang baru.

Sedangkan, keterangan Ahli terkait pertanyaan Sang Pengadil, disampaikan, berupa, ketika tercapai Homologasi dan PKPU berakhir serta jika ada dinyatakan pembayaran utang sekian pada tahun berikutnya, bagaimana bisa dikatakan selesai ?. Ahli menimpali saat diputuskan.

” Tentunya, vonis berlaku untuk kedua pihak, dalam itu ada tenggang pembayaran tetap berlaku ,” terang Ahli.

Sementara, Penasehat Hukum Termohon yakni, Johanis Dipa, saat ditemui, mengatakan, keterangan Ahli yang dihadirkan dari pihak Pemohon, pengajuan PKPU tidak bisa diajukan kembali karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian tersebut, belum berkekuatan hukum tetap
lantaran, masih ada Kasasi.

Penasehat Hukum, Johanis Dipa berpendapat, berdasarkan pasal 286, perdamaian yang disahkan itu mengikat semua Kreditur (baik Kreditur terverifikasi atau tidak terverifikasi).

Lebih lanjut, Johanis Dipa, menyampaikan, PKPU ini berbeda dengan gugatan biasa.
Setelah adanya PKPU ini, ada pengumuman mengundang seluruh Kreditur supaya mendaftarkan tagihan.

Sedangkan, bagaimana bagi Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihannya?, pada waktu proses PKPU.
Johanis Dipa menyebutkan, ya !, pasti mengikat karena normanya demikian.

” Perdamaian yang di sahkan mengikat semua Kreditur dan tidak hilang haknya ,” ungkap Johanis Dipa.

Bahkan, dalam perjanjian perdamaian kita ini, mengatur Kreditur Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan tetap dibayar haknya setelah adanya pembayaran Kreditur yang terdaftar tagihannya.

Saat disinggung, alasan Pemohon mengajukan PKPU lagi dalam perkara ini, Johanis Dipa, mengatakan, terkait perkara ini, Pemohon sudah pernah mendaftarkan tagihan di PKPU sebelumnya.

Sehingga, permohonan PKPU yang baru ini, dirasa konyol.
” Ini sesuatu yang tidak logis !. Dulu sudah mendaftarkan tagihan kok sekarang mendaftar PKPU lagi ? ,” jelasnya.

Johanis Dipa menganggap, Pemohon terkesan mencari cari dan menyiratkan bahwa tidak ada itikad baik dengan tujuan menghambat kerja Debitur.

Hal ini, jelas bertentangan dengan azas kelangsungan berusaha. Selain itu, Pemohon juga melanggar tertib hukum beracara juga beritikad buruk.

Sehingga, harusnya Pemohon ditolak karena utang yang dijadikan dasar mengajukan PKPU ini sudah pernah diajukan pada saat PKPU.

Diujung keterangan, Johanis Dipa, mengatakan, jika mengajukan PKPU dan telah setuju dalam voting perdamaian kemudian mengajukan, Kasasi pada saat bersamaan juga mengajukan PKPU baru dan Ahli menyebutkan, tidak logis.

” Berarti tidak logis ya !, terkait upaya Kasasi dicabut berdasarkan, pasal 286 mengikat seluruh Kreditur,” pungkasnya. MET.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending