Connect with us

Daerah

Pekerjaan Rampung Dikerjakan PT.IMB. Diduga, Pemda Aru Nunggak Pembayaran Senilai 8 Milyard

Published

on

Dobo-basudewanews.com, Tiga tahun telah berlalu tetapi Pemda Aru, diduga belum sanggup melunasi sisa dana pekerjaan proyek Pembangunan Jalan.Kobamar Wokam tahap II dengan besaran nominal Rp 8.199 Milyard.

Paket Pekerjaan Jalan.Kobamar Wokam tahap II yang diusulkan oleh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, yang
di usulkan pada tahun anggaran 2017 ke kementerian (PUPR) di terima.

Kegiatan tersebut, di akomodir masuk ke dalam DPA Dinas PUPR di tahun anggaran 2018 dengan nama kegiatan,Pembangunan Jalan.Kobamar,Wokam tahap II yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Penugasan.

Melalui rilisan tertulis yang di kirim Listiawaty kepada Basudewa news com, pada pekan lalu, disampaikan berupa, Proyek Jalan.Kobamar Wokam tahap II di menangkan oleh PT.Indo Mulia Baru (IMB) dengan nilai kontrak sebesar 18.029 Milyard, surat perjanjian nomor : 620.2/II/SP/PUPR/DAK/2018 tanggal 25 juli 2018 sumber Dana DAK Penugasan.

Dari hasil pekerjaan PT.IMB, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, baru membayar pihak penyedia sebesar 9.829 Milyard, dengan rincian Nilai Kontrak 18.029 Milyard
uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 20% yaitu, 3.605 Milyard, tagihan I sebesar 50% yakni, 5.408 Milyard.

Berikutnya, tagihan II sebesar 814 Juta, sehingga dana sisa yang belum di bayar 8.199 Milyard sampai sekarang belum terbayar.
” Dari kesepakatan kedua pihak, setelah pembayaran DP sebesar 20% dan pembayaran termin I sebesar 50% serta pembayaran termin II sebesar 814 Juta maka dana sisa belum terbayar sekitar 8.199 Milyard “, ungkapnya.

Lanjutnya, Direktur PT.IMN,Harum Sultan telah mengajukan permohonan kepada Dinas PUPR sejak tiga tahun lalu. Namun hingga saat ini tidak terealisasi.

Padahal dana DAK penugasan Pembangunan Jalan.Kobamar Wokam tahap II sudah di transfer ke Rekening Daerah Ķabupaten Kepulauan Aru, sebesar 18.029.250.000 Milyard.

Secara terpisah, Staf PT.IMB yang namanya tidak mau di unggah, kepada Basudewa news.com, melalui telepon selulernya, mengatakan, kami pihak penyedia sudah melakukan pengusulan melalui Dinas PUPR dan di saat pengusulan permintaan itu penuh (Full) tapi di bayarkan pada tahap ke dua cuma 814 Juta dengan demikian patut di curigai Dana DAK tersebut dikemanakan ?

Kenapa Pemda Aru, membayar kami secara bertahap (cicil). Padahal terkait, pekerjaan Sudah kami kerjakan dan sudah rampung 100%.

Masih menurutnya, saya berharap dan meminta Pemda Aru, ” guna segera me lunasi dana sisa yang belum terbayar sebesar 8.199 Millyard “, pintanya.

Sementara,Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yakni, Yop Ubiyaan, mengatakan, seharusnya penyedia mengusulkan kembali melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) agar Dinas PU menyurati Inspektorat untuk turun ke lapangan memeriksa apa benar pekerjaan tersebut sudah rampung atau tidak.

Setelah itu inspektorat laporkan hasil pemeriksaan ke Pemerintah Daerah sehingga bisa di proses, karena ini sudah sangat lama sudah 3 tahun.
” Mengapa tidak diupayakan pada tahun 2018 lalu, atau Somasi saja dengan pemerintah Daerah atau bila perlu laporkan ke Kejaksaan”, pungkasnya.    JUS.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending