Connect with us

Hukrim

Gugatan Sengketa Tanah Pradah Kali Kendal, Memasuki Agenda Pemeriksaan Obyek Perkara

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang gugatan kasus sengketa tanah antara Widowati Hartono, istri Bos Djarum dengan Mulya Hadi memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS) obyek perkara. Agenda sidang PS tampak di Jalan.Puncak Permai Utara III, Surabaya, Selasa (19/11/2021).

Adapun pemeriksaan yang dilakukan yakni, Majelis Hakim terlihat memeriksa berkas dan melakukan cek lokasi obyek perkara dengan peta block yang dimasukan oleh pihak Penggugat dalam daftar bukti.

Majelis Hakim Sudar, didampingi  Hakim anggota dan Panitera mengatakan, kami hanya melihat keberadaan obyek sengketa dan melihat daftar bukti serta akan kroscek dengan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh para pihak dipersidangan.
“Sidang PS ini bertujuan untuk meyakinkan saja tentang adanya kesamaan antara daftar bukti dengan obyek sengketa ” ujar Sudar.

Sementara itu Penasehat Hukum, penggugat Johanes Dipa Widjaja, mengatakan, dari hasil PS tadi diketahui bersama dan dihadiri juga oleh camat Sambikerep.

Camat pada saat ditanya mengenai obyek sengketa berada di kelurahan mana, dengan tegas mengatakan, bahwa lokasi obyek sengketa tersebut berada di Kelurahan lontar. Sedangkan wilayah kelurahan Prada Kali Kendal masih agak jauh dari lokasi obyek sengketa.

Lebih lanjut Johanes mengatakan. Memang sudah benar gugatan kita beralasan dan memang itu sudah berdasar sehingga, kita menyatakan, SHGB yang dimiliki oleh pihak tergugat itu cacat hukum.

Disinggung terkait keberatan dari Tergugat mengenai alat bukti, Johanis Dipa, memaparkan, kita sudah membuktikan surat pada saat sidang agenda pembuktian surat didalam persidangan minggu lalu.
“” Kali ini adalah sidang PS. Pembuktian surat dengan Pemeriksaan setempat itu beda “, ungkapnya.

Masih menurutnya, Majelis Hakim melihat langsung lokasinya, kalau dia (Tergugat) menanyakan alat bukti itu kan sudah dipersidangan. Kalau sekarang Majelis Hakim kan !, mau melihat langsung mana seh objek sengketanya?.

Pihak Tergugat terkesan  kesulitan menunjukan batas-batas tanah yang diklaim miliknya, karena nyata-nyata salah letak.
Bagaimana bisa menunjuk obyek yang terletak di Lontar padahal bukti hak yg dipegang tertulis di Pradah Kali Kendal. Surabaya.         MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending