Connect with us

Hukrim

Penasehat Hukum Lakukan Upaya Hukum Pra-Peradilan, Menyoal Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Penasehat Hukum Direktur PT.Cahaya Citra Alumindo (CCA), Rudolf Ferdinand Purba Siboro, Arif dan Yacob menyoal kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hal diatas para Penasehat Hukum melakukan upaya hukum mengajukan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam pertemuan dengan para awak media para Penasehat Hukum menyampaikan, penyelidikan terhadap Liem Hendricus Susanto (LHS) berdasar hukum acara pidana adalah mencari peristiwa pidana bukan mencari tersangka.

Yacob, memaparkan, bahwa kejanggalan penetapan tersangka LHS yakni, terkait saksi pelapor dipanggil tanggal 21 September 2021 dan Sprindiknya keluar pada tanggal 20 September 2021.
Hal lainnya, salah satu Penasehat Hukum pelapor maupun pelapor diketahui diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sedangkan, pemanggilan paling tidak 3 hari sebelumnya atau setidaknya tanggal 17 atau 18 September 2021.
” Semestinya, Penasehat Hukum hanya mendampingi. Sejauh ini, dalam perkara yang dimaksud Penasehat Hukum di BAP juga “, ungkapnya.

Selang sehari berikutnya, 3 karyawan juga di panggil sebagai saksi.

Penasehat Hukum Rudolf menambahkan, mengacu pasal 227 ayat (1) pemanggilan saksi minimal 3 hari sebelumnya dari waktu pemeriksaan. Syarat pemanggilan saksi dalam tingkat penyidikan seharusnya, ya harus ada Sprindik.

Hal yang sama, disampaikan, Penasehat Hukum, Arif, berupa, dari alat bukti yang pernah ditunjukan pada kami ada pemberi kuasa yakni, Agus Siswanto (AS) dan penerima kuasa. Jika di tautkan pada pemeriksaan LHS (kliennya) sebagai saksi terdapat BAP penerima kuasa.

Menjadi sebuah pertanyaan, ketika penerima kuasa sebagai pelapor dan di BAP materi apa yang dipertanyakan ?.

Lebih lanjut, bahwa perkara ini bukan perkara pribadi melainkan corporate atau perusahaan. Dimana kliennya, sebagai Direktur,  pelapornya adalah pemegang saham serta dasar pemegang sahamnya apa ? dan semuanya harus jelas.

Berdasarkan, hal diatas, saya menganggap adanya dugaan ketimpangan karena laporan pada 10 April 2021 lantas atas laporan tersebut, LHS diperiksa 27 September 2021 dan alat bukti yang mereka berikan, diduga rekayasa.
” Berdasarkan laporan di SPKT Polsek Gubeng, yang dilakukan Penerima Kuasa. Perkara berlanjut, LHS diperiksa pihaknya, belum pernah melihat adanya surat perintah apapun baik penyidikan maupun penyelidikan yang dikeluarkan Polsek Gubeng “, bebernya.

Masih menurut, Arif, hal yang dimaksud diatas baru diketahui ketika pihaknya, mengajukan upaya hukum pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pihaknya, keukeuh bahwa berkas diketahuinya setelah adanya upaya hukum Pra-peradilan karena dasar pemeriksaan LHS tidak berdasar surat perintah tapi berdasar pada pasal 6 KUHP dan Pasal 11 KUHP serta SPKT.

Dalam Pra-peradilan, muncul surat rujukan dalam menentukan tersangka. Bahwa pihak ssksi yang diajukan termohon Polsek Gubeng dikondisikan untuk tidak membawa surat panggilan sebagai saksi.

Hal lainnya, saksi memiliki hutang ke perusahaan sekitar 30 Juta. Padahal tuduhan dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar 18 Juta.

Dari mana dasar kerugian perusahaan kalau tidak pernah ada audit maupun RUPS.
” Kliennya dituduhkan menggelapkan uang perusahaan sebesar 18 Juta dan ini terungkap di persidangan “, terangnya.

Dalam perkara ini, pihaknya selaku, Penasehat Hukum LHS, bahwa LHS diangkat sebagai Direktur berdasar surat pengangkatan oleh Komisaris. Hal ini, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan terbatas.

Sementara, pihak AS hingga berita ini diunggah tim belum bisa menemui guna konfirmasi terkait, pra-peradilan.      MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending